DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Dugaan proyek pembangunan bermasalah kembali mencuat di Kampung Sikluk, Desa Bojong Kamal, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Proyek tersebut diduga merupakan kegiatan swakelola desa, namun pelaksanaannya menuai sorotan tajam karena dinilai tidak transparan dan mengabaikan standar teknis.
Berdasarkan pantauan tim media pada Kamis (16/04/2026), proyek tetap berjalan tanpa dilengkapi papan informasi yang seharusnya memuat jenis kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, hingga waktu pelaksanaan. Padahal, dalam kegiatan swakelola desa, keterbukaan informasi menjadi hal wajib sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Di lapangan, sejumlah kejanggalan ditemukan. Para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), yang menunjukkan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, dari sisi teknis, pekerjaan diduga tidak menggunakan ampar dasar maupun mortar sebagai pondasi awal. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas dan ketahanan bangunan, sehingga memunculkan dugaan pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi.
Saat dikonfirmasi, tidak ditemukan pelaksana maupun pengawas di lokasi. Salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui detail proyek yang sedang dikerjakannya.
“Saya cuma disuruh kerja aja, Pak. Kalau mau, langsung ke Kantor Desa Bojong Kamal,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa proyek berjalan tanpa kejelasan penanggung jawab di lapangan.
Jika benar proyek ini merupakan kegiatan swakelola desa, maka tanggung jawab pengawasan dan pelaksanaan secara langsung berada di bawah pemerintah desa, termasuk Kepala Desa Bojong Kamal. Kondisi di lapangan yang minim transparansi dan pengawasan pun menimbulkan pertanyaan serius terkait peran dan pengawasan kepala desa dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, ketiadaan papan proyek serta dugaan tidak dipatuhinya standar teknis berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta ketentuan pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bojong Kamal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan proyek swakelola tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban atas kegiatan yang kini menjadi sorotan publik.
Penulis : Rudy_ara
Editor : Redaktur


















