DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Aparat Kepolisian dari Polsek Curug berhasil menggagalkan dugaan aksi tawuran di wilayah hukum Curug, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di lokasi berbeda.Jumat,(29/05/2026).
Kapolsek Curug AKP H.P Tampubolon, S.T.K., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah aksi tawuran yang meresahkan warga.
Kasus Pertama terjadi di Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti. Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ARA (29). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Perempatan Pondok Bambu Curug, Desa Cukanggalih. Polisi kembali mengamankan seorang pemuda berinisial FA (18). Petugas turut menyita barang bukti berupa 1 bilah celurit warna merah dengan gagang kayu hitam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran antar sekolah.
Polisi menegaskan bahwa kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa hak merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Curug juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan pelajar, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya.


















