DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Proses pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 32 Kabupaten Tangerang kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Aliansi Masyarakat Bersatu menyatakan akan menggelar aksi damai sebagai sarana penyampaian aspirasi sekaligus upaya mengawal agar seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru berlangsung secara transparan, objektif, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selasa,(30/06/2026)
Dasar Hukum dan Kedudukan Aksi
Merespons pemberitaan yang menyebutkan tidak adanya dukungan resmi dari Forum RT dan RW se-Desa Curug Wetan terhadap rencana aksi ini, pihak koordinator menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
Meskipun sebagian pengurus aliansi adalah warga Desa Curug Wetan yang juga menjabat sebagai Jaro dan Ketua RW, koordinator menegaskan bahwa aksi ini diselenggarakan atas nama Aliansi Masyarakat Bersatu — bukan mewakili lembaga Forum RT/RW maupun Pemerintah Desa Curug Wetan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penyelenggara hanya berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian, tanpa perlu meminta persetujuan dari pemerintah desa atau lembaga lainnya. Sebagai bentuk kepatuhan, surat pemberitahuan telah disampaikan pada tanggal 27 Juni 2026 kepada Intelkam Polres Tangerang Selatan, Intelkam Polsek Curug, dan Polsek Legok.
Waktu, Lokasi, dan Pelaksana
Aksi damai dijadwalkan berlangsung pada:
– 📅 Hari/Tanggal: Rabu, 1 Juli 2026
– 📍 Lokasi: Depan gerbang SMAN 32 Kabupaten Tangerang
Kegiatan ini diikuti oleh warga dari Desa Curug Wetan, Desa Serdang Wetan, dan Desa Rancagong, serta dipimpin oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda, yaitu Alwi Handoko, Yasin Supriyatna, M. Yunus Oling, M. Febriansyah, dan Achmad Fuad.
Tujuan dan Harapan Masyarakat
Koordinator aksi, M.Febriyansyah dan Yasin Supariatna, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan proses SPMB berjalan secara terbuka dan profesional. “Kami ingin mengawal agar tidak ada celah bagi praktik-praktik yang menyimpang,” ujarnya.
Sementara itu, M. Yunus Oling menambahkan bahwa masyarakat berharap seluruh tahapan penerimaan murid baru bebas dari dugaan maladministrasi. “Kami meminta panitia bersikap terbuka dan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Aliansi juga mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan untuk membentuk tim audit guna mengevaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik di SMAN 32 Kabupaten Tangerang selama periode 2024 hingga 2026. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
















