DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Polsek Curug kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras tanpa izin edar yang diduga diperjualbelikan secara bebas menggunakan sistem Cash On Delivery (COD).Jumat(29/05/2026).
Kapolsek Curug AKP H.P Tampubolon, S.T.K., S.I.K., M.Si didampingi Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto serta Kasi Humas Polres Tangerang Selatan IPDA Yudhi Susanto, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Dalam kasus pertama, petugas mengamankan tersangka MF (25) di Jalan Vihara, Curug Kulon. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo, 100 butir tramadol, 1 tas selempang warna hitam merek MIVVER, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp270 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus kedua, polisi mengamankan tersangka RLP (37) di kawasan kontrakan Taman Levina, Binong. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 botol obat Heximer berisi total 6.000 butir, 520 butir tramadol, 400 butir Reklona, 270 butir Alprazolam, 1 unit handphone merek Vivo, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp282 ribu.
Sementara kasus ketiga, polisi mengamankan tersangka IRN di sekitar SPBU Aryana, Jalan Raya Diklat Pemda, Sukabakti. Dari lokasi tersebut petugas menyita 135 butir tramadol, 213 butir Heximer, 10 butir Reklona, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio hitam nomor polisi B 6886 CTI, 1 buah gunting, uang tunai Rp162.500, dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru muda.
Menurut polisi, para pelaku menjalankan aksinya dengan menjual obat keras tanpa izin resmi menggunakan sistem COD kepada para pembeli di wilayah Curug dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Redaktur
Sumber Berita : Polsek Curug


















