Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polsek Curug, Ribuan Pil Disita

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Fress conference dan barang bukti

Foto Fress conference dan barang bukti

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Polsek Curug kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras tanpa izin edar yang diduga diperjualbelikan secara bebas menggunakan sistem Cash On Delivery (COD).Jumat(29/05/2026).

Kapolsek Curug AKP H.P Tampubolon, S.T.K., S.I.K., M.Si didampingi Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto serta Kasi Humas Polres Tangerang Selatan IPDA Yudhi Susanto, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Baca Juga :  PPATK Ungkap Lebih dari Seribu Anggota Legislatif Terlibat Judi Online

Dalam kasus pertama, petugas mengamankan tersangka MF (25) di Jalan Vihara, Curug Kulon. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo, 100 butir tramadol, 1 tas selempang warna hitam merek MIVVER, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp270 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus kedua, polisi mengamankan tersangka RLP (37) di kawasan kontrakan Taman Levina, Binong. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 botol obat Heximer berisi total 6.000 butir, 520 butir tramadol, 400 butir Reklona, 270 butir Alprazolam, 1 unit handphone merek Vivo, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp282 ribu.

Baca Juga :  AKP Tampubolon Pimpin Pengamanan Imlek 2577, Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi

Sementara kasus ketiga, polisi mengamankan tersangka IRN di sekitar SPBU Aryana, Jalan Raya Diklat Pemda, Sukabakti. Dari lokasi tersebut petugas menyita 135 butir tramadol, 213 butir Heximer, 10 butir Reklona, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio hitam nomor polisi B 6886 CTI, 1 buah gunting, uang tunai Rp162.500, dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru muda.

Baca Juga :  ‎Diduga Lelang Sepihak, BCA Ajukan Aset Nasabah ke KPKNL II Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan

Menurut polisi, para pelaku menjalankan aksinya dengan menjual obat keras tanpa izin resmi menggunakan sistem COD kepada para pembeli di wilayah Curug dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Redaktur

Sumber Berita : Polsek Curug

Berita Terkait

Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers: Minta Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Viral! Maling Spion Mobil Terekam CCTV di Perumahan Binong Permai Curug: Warga Resah
Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Oknum Matel Terbukti Bersalah
Matel Meresahkan, Dua Warga Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas
Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Curug, Empat Pelaku Diamankan
Polsek Curug Gagalkan Dugaan Tawuran, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan
Pengeroyokan Viral di Pasar Lama Tangerang: Tiga Pelaku Ditangkap Satu DPO
Biadab !! Anak Tiri Habisi Ibu di Curug, Positif Narkoba: Kabur Bawa Harta Korban
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:59 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers: Minta Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Senin, 15 Juni 2026 - 15:54 WIB

Viral! Maling Spion Mobil Terekam CCTV di Perumahan Binong Permai Curug: Warga Resah

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:37 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Oknum Matel Terbukti Bersalah

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:36 WIB

Matel Meresahkan, Dua Warga Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Curug, Empat Pelaku Diamankan

Berita Terbaru