Pengeroyokan Viral di Pasar Lama Tangerang: Tiga Pelaku Ditangkap Satu DPO

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Tangerang berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang viral di kawasan Pasar Lama Tangerang, tepatnya di Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (08/05/2026).

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ook, Agus, dan Ali. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Amar masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Kapolsek Ciledug Hadiri Peringatan Hari Kartini di Puri Beta 1

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut dipicu cekcok antara pelaku dan korban terkait penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Jauhari.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-79 Polres Metro Tangerang Kota Gelar Turnamen Sepakbola U-19 Antar Kecamatan

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di leher sebelah kanan, lebam pada lengan kiri, jari tangan kiri bengkak, serta sesak di bagian dada. Selain itu, pakaian korban rusak dan telepon genggam miliknya sempat dirampas saat insiden berlangsung.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa hasil visum luka, pakaian korban, dan rekaman video kejadian.

Baca Juga :  Polsek Curug Gelar Razia Stasioner, Amankan 4 Orang Diduga Membawa Obat Terlarang dan 9 Motor

“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.Saat ini,

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri atas perbuatannya,

Para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Sumber Berita : Gwi

Berita Terkait

Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers: Minta Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Viral! Maling Spion Mobil Terekam CCTV di Perumahan Binong Permai Curug: Warga Resah
Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Oknum Matel Terbukti Bersalah
Matel Meresahkan, Dua Warga Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas
Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Curug, Empat Pelaku Diamankan
Polsek Curug Gagalkan Dugaan Tawuran, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan
Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polsek Curug, Ribuan Pil Disita
Polsek Curug Gelar Razia Stasioner, Amankan 4 Orang Diduga Membawa Obat Terlarang dan 9 Motor
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:59 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers: Minta Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:37 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Oknum Matel Terbukti Bersalah

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:36 WIB

Matel Meresahkan, Dua Warga Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Curug, Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:56 WIB

Polsek Curug Gagalkan Dugaan Tawuran, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan

Berita Terbaru