Dinas PU Belum Ketahui Proyek Penanaman Tiang My Republik di Curug Wetan, Izin Dipertanyakan

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Kegiatan penanaman tiang jaringan telekomunikasi yang diduga dilakukan oleh PT TRSJ sebagai mitra penyedia layanan My Republik di Kampung Curug Wetan, RW 07 dan RW 08, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang dan diduga melanggar ketentuan peraturan daerah terkait penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan penggalian untuk penanaman tiang jaringan telekomunikasi di beberapa titik.

Baca Juga :  Kabel Optik PT Iconnet Diduga Ilegal, Dinas PU Provinsi Banten Tegaskan: Tidak Ada Izin

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Riza yang disebut sebagai pengawas lapangan hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, salah seorang perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang mengaku belum mengetahui adanya pekerjaan tersebut.

“Itu dari provider apa, Bang? Saya akan konfirmasi dulu. Kirim saja share lokasi (sherlok)-nya,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Baca Juga :  Galian Pipa PDAM Di Ciakar Disorot!! Diduga Tak Berizin, Abaikan K3 hingga Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilaksanakan tanpa melalui proses perizinan yang semestinya. Sejumlah pihak menilai masih ada perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi yang diduga mengabaikan kewajiban perizinan untuk menekan biaya operasional atau cost social.

Ketua LSM Harimau, A. Jaeni yang akrab disapa Bang Jakc, menyayangkan apabila benar kegiatan penanaman tiang tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari dinas terkait.

“Sebagai kontrol sosial, kami sangat menyayangkan apabila pemasangan tiang tersebut tidak mengantongi izin resmi. Kami akan melaporkan temuan ini kepada Dinas PU Kabupaten Tangerang agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Kabel Optik PT Iconnet Diduga Ilegal, Dinas PU Provinsi Banten Tegaskan: Tidak Ada Izin

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi, setiap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Tangerang wajib memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TRSJ maupun My Republik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Berita Terkait

Kabel Optik PT Iconnet Diduga Ilegal, Dinas PU Provinsi Banten Tegaskan: Tidak Ada Izin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:46 WIB

Dinas PU Belum Ketahui Proyek Penanaman Tiang My Republik di Curug Wetan, Izin Dipertanyakan

Jumat, 12 September 2025 - 15:21 WIB

Kabel Optik PT Iconnet Diduga Ilegal, Dinas PU Provinsi Banten Tegaskan: Tidak Ada Izin

Berita Terbaru