Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Tangerang |
Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua pelaku dari Lampung. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Tangerang pada Jumat,(06/09/2024).

Menurut Kombes Pol Baktiar, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AS (21 tahun) dan WW (24 tahun) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Parung Bangun Jalan dan Turap, Warga Perumahan BSI Parung Mengaku Puas Dengan Perbaikan Jalan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menambahkan bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di kontrakan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi 1 (satu) buah Sejata Api jenis Revolver Rakitan berisikan 2 (dua) peluru, 2 (dua) buah Leter “T” beserta mata kunci palsu, 1 (satu) buah Dop Magnet, 2 (dua) buah Kunci Kontak, serta beberapa kendaraan motor yang di duga hasil curian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian belasan kali bersama dengan rekan mereka, yaitu J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis.

Baca Juga :  R.Herwanto Resmi Terpilih Sebagai Ketua PWI KOTA Tangerang Periode 2024-2027

Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka dalam melakukan aksi pencurian dengan pemberatan menggunakan alat bantu berupa kunci Leter T untuk merusak kontak kunci kendaraan. Setelah berhasil merusak kunci, sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tangerang Gelar Dialog Produktif Bersama Insan Pers

Kapolresta Tangerang menjelaskan bahwa para tersangka beraksi dengan tujuan untuk menjual kembali kendaraan curian tersebut dan memperoleh keuntungan finansial secara mudah. Berdasarkan pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 363 KUHP, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku lain yang masih buron.

Penulis : Doni

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Waspada Pencurian, Korbannya Di Hipnotis
Pakar Politik dan Ekonomi Sepakat, Apresiasi 10 Tahun Jokowi dan Dukung Pemerintahan Baru
KPU Kota Tangerang Akhirnya Resmi Tetapkan Nomor Urut Pilkada 2024
Pesan Ulama Untuk Bangsa, Apresiasi Kinerja Presiden Jokowi dan Wujudkan Program Prabowo-Gibran
Penampungan Batu bara di Curug Kulon Diduga Cemari Udara dan Air Tanah, LSM Ampel Angkat Bicara
Polres Tangsel Berhasil Ungkap Penculikan dan Kekerasan Seksual Pada Anak
Dukung Transisi Pemerintahan: Komitmen dan Harapan untuk Kepemimpinan Prabowo-Gibran
Mandor Pabrik Di Duga Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Karyawan Di Dalam Mushollah Lingkungan Pabrik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Waspada Pencurian, Korbannya Di Hipnotis

Rabu, 25 September 2024 - 09:25 WIB

Pakar Politik dan Ekonomi Sepakat, Apresiasi 10 Tahun Jokowi dan Dukung Pemerintahan Baru

Selasa, 24 September 2024 - 09:43 WIB

KPU Kota Tangerang Akhirnya Resmi Tetapkan Nomor Urut Pilkada 2024

Jumat, 20 September 2024 - 11:26 WIB

Pesan Ulama Untuk Bangsa, Apresiasi Kinerja Presiden Jokowi dan Wujudkan Program Prabowo-Gibran

Jumat, 20 September 2024 - 07:46 WIB

Penampungan Batu bara di Curug Kulon Diduga Cemari Udara dan Air Tanah, LSM Ampel Angkat Bicara

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar, Waspada Pencurian, Korbannya Di Hipnotis.

Hukum & Kriminal

Waspada Pencurian, Korbannya Di Hipnotis

Rabu, 9 Okt 2024 - 15:23 WIB