Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Tangerang |
Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua pelaku dari Lampung. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Tangerang pada Jumat,(06/09/2024).

Menurut Kombes Pol Baktiar, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AS (21 tahun) dan WW (24 tahun) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menambahkan bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di kontrakan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi 1 (satu) buah Sejata Api jenis Revolver Rakitan berisikan 2 (dua) peluru, 2 (dua) buah Leter “T” beserta mata kunci palsu, 1 (satu) buah Dop Magnet, 2 (dua) buah Kunci Kontak, serta beberapa kendaraan motor yang di duga hasil curian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian belasan kali bersama dengan rekan mereka, yaitu J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis.

Baca Juga :  Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Masyarakat Curug

Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka dalam melakukan aksi pencurian dengan pemberatan menggunakan alat bantu berupa kunci Leter T untuk merusak kontak kunci kendaraan. Setelah berhasil merusak kunci, sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca Juga :  ‎Juru Parkir Pasar Curug Teken Petisi, Desak Perumda NKR Terbitkan Kontrak dengan PT Gama‎

Kapolresta Tangerang menjelaskan bahwa para tersangka beraksi dengan tujuan untuk menjual kembali kendaraan curian tersebut dan memperoleh keuntungan finansial secara mudah. Berdasarkan pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 363 KUHP, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku lain yang masih buron.

Penulis : Doni

Editor : Hilal R

Berita Terkait

‎Proses SPMB Berjalan Lancar, SMAN 17 Kabupaten Tangerang Masuki Tahapan MPLS
Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers: Minta Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Viral! Maling Spion Mobil Terekam CCTV di Perumahan Binong Permai Curug: Warga Resah
Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Oknum Matel Terbukti Bersalah
Matel Meresahkan, Dua Warga Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas
Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Curug, Empat Pelaku Diamankan
Polsek Curug Gagalkan Dugaan Tawuran, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:50 WIB

‎Proses SPMB Berjalan Lancar, SMAN 17 Kabupaten Tangerang Masuki Tahapan MPLS

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:03 WIB

Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:59 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers: Minta Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Senin, 15 Juni 2026 - 15:54 WIB

Viral! Maling Spion Mobil Terekam CCTV di Perumahan Binong Permai Curug: Warga Resah

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:37 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Oknum Matel Terbukti Bersalah

Berita Terbaru