Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Maraknya peredaran rokok ilegal non pita Cukai atau Cukai palsu bermerk Bonte, Gico, Lato,Blitz dan lain – lain dicikupa tidak tersentuh hukum yang di Jalan Kp. Bunut Desa Pasir Jaya RT 5/2 Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis,(11/12/2025.)

Saat media di lokasi mengkonfirmasi Agen yang berinisial A Terkait Rokok ilegal yang ia jual, bebagai macam
A mencoba menyogok media dengan Sejumlah uang “pak ada buat bensin 1500.000-2500.000, jangan kemana-manalah” pungkasnya namun awak media menolaknya, akan tetapi A tetap berusaha mencoba memberikan uang dengan angka yang lebih .

Baca Juga :  ATR/BPN Kabupaten Tangerang Mendapat Kiriman Karangan Bunga Bernada Kritik Bentuk Rasa Kecewa Masyarakat

Selang beberapa waktu istri A keluar dan berbicara dengan nada tinggi mengajak Rekan media ke Polsek Cikupa ” ayo kita ke Polsek Cikupa aja, selesaikan di Polsek” ujar istri A agen Rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sesampainya di Polsek untuk membuat Dumas, datanglah seorang tetangga berinisial P sebagai penengah dari pihak pelaku usaha atau agen Rokok ilegal, namun pelaku usaha atau agen malah menutup diri bergegas pulang seakan tidak tersentuh hukum, atau tidak ada tindakan dari Polsek Cikupa.

Baca Juga :  Betonisasi Dasana Indah Sarat Dugaan Ketidakjujuran: Test Slump Tak Dilakukan

Perlu digarisbawahi, undang-undang tentang Rokok non-cukai atau cukai palsu diIndonesia diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Rokok tanpa peringatan kesehatan adalah produk tembakau yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasannya, yang merupakan pelanggaran terhadap regulasi kesehatan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, setiap produsen, importir, dan distributor rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar pada kemasan rokok.

Jika produsen atau pengedar rokok tidak mencantumkan peringatan kesehatan, mereka dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, yaitu:

  • Sanksi Administratif: Penarikan produk dari peredaran dan denda administratif.
  • Sanksi Pidana: Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00.
Baca Juga :  ‎Parah! Siswa MI Nurul Huda Curug Wetan Terima Makanan MBG Busuk

Peringatan kesehatan pada kemasan rokok bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja dan masyarakat rentan

Sampai berita ini diterbitkan pihak (DJBC) belum di konfirmasi dan awak media meminta Aparat penegak hukum diwilayah tersebut  terutama Polsek Cikupa agar menindak lanjuti peredaran Rokok non pita cukai tersebut.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

HCM: Gerebek Posyandu Melati 2 Curug Kulon, Dorong Kesehatan Ibu dan Balita
Kades Johani : Gerebek Posyandu Gelatik 2 Desa Daon, Dorong Kesehatan Ibu dan Balita
Kecamatan Curug Hadirkan Pelayanan Administrasi Kependudukan Malam Hari
Giat Pos Ronda RT 03 Sentul, Semangat Kebersamaan Jaga Wilayah
Warga Binong Permai Desak Pemkab Tangerang Percepatan Pembangunan Tandon Air di Curug Wetan dan Sukabakti
‎Warga Cisereh Curug Digegerkan, Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan
PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak TPA Jatiwaringin
Material Terpasang, Uang Tak Dibayar: Toko Material Rugi Puluhan Juta, Dapur MBG Disorot
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:51 WIB

HCM: Gerebek Posyandu Melati 2 Curug Kulon, Dorong Kesehatan Ibu dan Balita

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

Kades Johani : Gerebek Posyandu Gelatik 2 Desa Daon, Dorong Kesehatan Ibu dan Balita

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:49 WIB

Kecamatan Curug Hadirkan Pelayanan Administrasi Kependudukan Malam Hari

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:09 WIB

Giat Pos Ronda RT 03 Sentul, Semangat Kebersamaan Jaga Wilayah

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:12 WIB

Warga Binong Permai Desak Pemkab Tangerang Percepatan Pembangunan Tandon Air di Curug Wetan dan Sukabakti

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

HCM: Gerebek Posyandu Melati 2 Curug Kulon, Dorong Kesehatan Ibu dan Balita

Rabu, 14 Jan 2026 - 12:51 WIB