Diduga Oknum Security Black Owl Tantang Bupati dan Satpol PP: “Kita Tunggu Kok Gak Datang-DatangDatang”

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Dalam pemberitaan sebelumnya pada bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang berada di kawasan Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, masih tetap beroperasi dan berdiri kokoh tanpa tersentuh tindakan tegas dari pihak terkait.Minggu(10/05/2026).

Keberadaan THM tersebut pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari instansi terkait terhadap Black Owl, meskipun sebelumnya Bupati Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Baca Juga :  ‎Rem Blong, Pemotor Tabrak Pintu Masuk Indomaret di Binong

Sorotan semakin tajam setelah salah satu petugas keamanan (security) Black Owl bernama Koya Erik memberikan pernyataan menantang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia mengaku sudah menunggu kedatangan Satpol PP Kabupaten Tangerang maupun Bupati Tangerang untuk melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam tersebut.

“Gimana bang, sama Bupati dan Satpol PP, yang waktu itu kirim berita, kita tunggu kok gak datang-datang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai memancing kontroversi dan dianggap sebagai bentuk sikap seolah kebal hukum. Publik pun mempertanyakan wibawa pemerintah daerah serta ketegasan aparat penegak Peraturan Daerah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Baca Juga :  PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak TPA Jatiwaringin

Kondisi ini memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat. Bahkan muncul anggapan bahwa hukum saat ini “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, lantaran tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan terkesan tetap aman tanpa tindakan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Satpol PP segera mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan sendiri oleh pemerintah daerah.

Berita Terkait

‎Diduga Gunakan Material Bekas, Proyek Gapura Rp98 Juta DI Binong Disorot Keras LSM KDM
‎Diduga Abaikan Mutu dan Transparansi, Proyek Paving Block Rp119 Juta di Serdang Wetan Menuai Sorotan
‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎
‎Proyek Paving Blok Rp99 Juta di Kerjakan CV.Utama Putra Jaya Diduga Langgar Spesifikasi, Abaikan K3 dan Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik
Koordinator Pengawas SMK Disdikbud KCD Herwan Toni Hadiri Pelepasan Angkatan Pertama SMKN 13 Kabupaten Tangerang
‎Diduga Abaikan Standar Konstruksi dan K3, Proyek Gapura Desa Ciakar Rp134 Juta Disorot GNP Tipikor‎‎
‎Proyek U-Ditch Rp99 Juta Yang Dikerjakan Cv.Bintang Karya Diduga Tidak Sesuai spesifikasi “Transparansi Dipertanyakan
Camat Kelapa Dua Bungkam, Proyek Paving Blok Rp119 Juta Diduga Asal Jadi dan Abaikan K3
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:09 WIB

‎Diduga Gunakan Material Bekas, Proyek Gapura Rp98 Juta DI Binong Disorot Keras LSM KDM

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:56 WIB

‎Diduga Abaikan Mutu dan Transparansi, Proyek Paving Block Rp119 Juta di Serdang Wetan Menuai Sorotan

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:27 WIB

‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:52 WIB

‎Proyek Paving Blok Rp99 Juta di Kerjakan CV.Utama Putra Jaya Diduga Langgar Spesifikasi, Abaikan K3 dan Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:04 WIB

Koordinator Pengawas SMK Disdikbud KCD Herwan Toni Hadiri Pelepasan Angkatan Pertama SMKN 13 Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru