Bupati Slow Respon Adanya Rekomendasi Ombudsman RI Soal Penertiban Bangunan Ilegal di Bencongan

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan pengaduan yang masuk, dan menemukan adanya maladministrasi serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Temuan ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor B/2741/LM.29-K4/0068.2025/XII/2025, tertanggal 23 Desember 2025.

    Laporan ini berisi temuan ketidakmampuan atau inkompetensi Bupati Tangerang dalam menangani permasalahan penertiban bangunan tanpa izin yang berada di tanah kelurahan, tepatnya di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca Juga :  ‎Hujan Tak Surutkan Semangat, Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Dewan Hugo

    Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memberikan saran dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 30 hari sejak LHP diterima. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Bupati Tangerang.

    Kepada Menteri Dalam Negeri, Ombudsman meminta agar melakukan pembinaan langsung kepada Bupati Tangerang agar menjalankan kewenangan sesuai aturan, memastikan penertiban bangunan tanpa izin dilakukan segera tanpa penundaan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, serta memastikan kesepakatan mediasi yang telah diselenggarakan dapat berjalan dengan baik, termasuk melibatkan kepolisian untuk memastikan pemberian tanah asli kepada masyarakat dikelola secara transparan dan akuntabel.

    Baca Juga :  Pemilihan Ketua Pemuda Rancakalapa Hadirkan Dua Pasangan Calon

    Sementara itu, kepada Bupati Tangerang, Ombudsman menekankan agar mematuhi dan melaksanakan rencana aksi yang diberikan, termasuk menjalankan hasil kesepakatan mediasi yang dicapai pada tanggal 26 Agustus 2025.

    Surat rekomendasi ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bobby Hamzar Rafinus, sebagai bentuk perhatian lembaga pengawas pelayanan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.

    Penulis : Red

    Editor : Redaktur

    Berita Terkait

    Atas Pembangunan Paving Block, Warga Kampung Grubuk Beri Apresiasi kepada Fikri Faiz Muhammad
    Trenz Executive Club Jadi Sorotan: Tarian Sensual Dipertontonkan Bebas, Pengawasan Dipertanyakan
    Biadab !! Anak Tiri Habisi Ibu di Curug, Positif Narkoba: Kabur Bawa Harta Korban
    ‎Diduga Proyek Drainase Yang Dikerjain Cv Putri Najwa Gunakan Udit Abal-Abal
    Dugaan Skandal Proyek !! CV Matahari Terbit Pagi Garap U-Ditch Rp98 Juta di Tengah Genangan Air
    CV Purnama Cipta Lestari Diduga Abaikan Mutu, Proyek Drainase Rp98 Juta Jadi Sorotan
    Bau Tak Sedap Proyek Desa Bojong Kamal: Diduga Asal Jadi, Tak Pakai Mortar
    Proyek Paving Blok “Siluman” di Legok Diduga Bermasalah: Tanpa Papan Proyek, Abaikan Teknis, Terindikasi Markup
    Berita ini 8 kali dibaca

    Berita Terkait

    Selasa, 28 April 2026 - 16:12 WIB

    Bupati Slow Respon Adanya Rekomendasi Ombudsman RI Soal Penertiban Bangunan Ilegal di Bencongan

    Minggu, 26 April 2026 - 11:42 WIB

    Atas Pembangunan Paving Block, Warga Kampung Grubuk Beri Apresiasi kepada Fikri Faiz Muhammad

    Kamis, 23 April 2026 - 12:04 WIB

    Trenz Executive Club Jadi Sorotan: Tarian Sensual Dipertontonkan Bebas, Pengawasan Dipertanyakan

    Senin, 20 April 2026 - 18:15 WIB

    Biadab !! Anak Tiri Habisi Ibu di Curug, Positif Narkoba: Kabur Bawa Harta Korban

    Senin, 20 April 2026 - 01:02 WIB

    ‎Diduga Proyek Drainase Yang Dikerjain Cv Putri Najwa Gunakan Udit Abal-Abal

    Berita Terbaru

    Tempat hiburan malam

    Disorot Isu Sexy Dancer,MUI Pagedangan: Trenz Club Harus Ditutup Total !!!

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 23:35 WIB