DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Sejumlah masyarakat Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada Rabu (11/3) sekitar pukul 13.20 WIB. Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat resmi disertai dokumen riwayat tanah kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang melalui petugas pelayanan.
Langkah tersebut dilakukan masyarakat sebagai upaya meminta perlindungan sekaligus kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan. Pasalnya, lahan tersebut belakangan kembali diklaim oleh pihak TNI Kodam Jaya.
Perwakilan masyarakat, Rohim Matullah, menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan kepada ATR/BPN berisi sejumlah bukti dan riwayat penguasaan tanah oleh masyarakat.
“Kami berharap ATR/BPN dapat bersikap objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Rohim kepada awak media.
Menurutnya, surat dan dokumen yang diserahkan telah diterima oleh salah satu pegawai ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Pegawai tersebut menyampaikan bahwa berkas akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Sudah kami terima pak, nanti akan disampaikan kepada pimpinan,” ujar salah satu pegawai ATR/BPN kepada perwakilan masyarakat.

Rohim Matullah juga menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, tanah tersebut telah dilepaskan haknya untuk didistribusikan kepada masyarakat sejak tahun 1984 sebagai areal pemukiman. Hal tersebut merujuk pada Surat Perintah Nomor: Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984, yang ditandatangani oleh almarhum Mayor Jenderal (TNI) Try Sutrisno saat menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer V/Jayakarta.
Selain itu, pada 10 Oktober 1984, Mayor Jenderal (TNI) Try Sutrisno juga mengirimkan Surat Nomor: B/1013-3/X/1984 kepada Kepala Agraria Kabupaten Tangerang—yang kini menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang—untuk meminta bantuan pengukuran dan pensertifikatan terhadap tanah negara yang sebelumnya dikuasai oleh Kodam V/Jaya yang berlokasi di Desa Rancagong.
Berdasarkan riwayat tersebut, masyarakat Desa Rancagong berharap pihak TNI Kodam Jaya dapat melihat fakta sejarah serta dasar hukum yang ada secara objektif.
Masyarakat juga meminta negara melalui ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah puluhan tahun dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga.
“Harapan kami masyarakat Desa Rancagong sederhana, negara hadir memberikan kepastian hukum. Tanah yang sudah lama dikuasai masyarakat jangan sampai terus menjadi sengketa tanpa penyelesaian yang jelas,” pungkas Alamsyah.


















