DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Proyek pembangunan balai warga di Perumahan Citra Pasundan RT 01 RW 14, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan keras dari warga dan aktivis. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Prima Bangun Nusa Utama diduga dikerjakan semaunya, mengabaikan standar keselamatan, serta berpotensi membahayakan masyarakat. Senin (24/11/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan aktivitas konstruksi. Pelanggaran ini dianggap fatal karena keselamatan kerja merupakan syarat dasar dalam setiap proyek publik. Kondisi tersebut memantik langkah cepat dari Ketua LSM BP Tipikor, H. Supar, yang langsung turun tangan memonitor proyek di lapangan.

Kepada awak media, seorang pekerja mengakui bahwa aktivitas proyek kerap mengalami kendala karena material tidak tersedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, Pak. Lagi nunggu materialnya. Belum datang,”Ujar pekerja yang enggan disebut namanya.
Warga tak hanya mempersoalkan ritme kerja yang tersendat, namun juga menyoroti kualitas pengerjaan konstruksi. Atap depan balai warga terlihat miring, namun tidak dilakukan pembongkaran atau perbaikan struktural sesuai prosedur teknis.
“Aneh, atap depan sudah miring tapi tidak dibongkar. Harusnya dibenahi dulu, bukan dibiarkan begitu saja, Ungkap salah seorang warga.
Di sisi lain, sumber daya listrik yang digunakan dalam pekerjaan proyek diduga diambil langsung dari tiang listrik umum tanpa izin dan tanpa proses P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Praktik ini tidak hanya melanggar aturan ketenagalistrikan, namun juga membahayakan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Ketua LSM BP Tipikor, H. Supar, menyatakan akan segera mengambil langkah resmi.
“Kami akan meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek. Proyek publik harus transparan, tertib, dan mengutamakan keselamatan. Kalau tidak sesuai aturan, kami akan layangkan surat ke DTRB Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Warga berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tegas agar proyek dapat diselesaikan sesuai standar teknis, mengingat balai warga tersebut nantinya akan menjadi fasilitas publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pengawas dan PPTK dari DTRB Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi terkait pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut.
Penulis : Rudy_ara
Editor : Redaktur


















