Obat Keras Daftar G Beredar Di Kelurahan Binong

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, TANGERANG | Maraknya peredaran obat golongan G di wilayah Curug makin menjamur salah satunya toko obat yang berkedok toko kosmetik yang berada di kelurahan binong. Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang diduga mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak dilengkapi izin edar.

Saat sejumlah awak media dan lembaga Swadaya masyarakat (LSM) mendatangi toko yang berada di tengah-tengah pemukiman warga tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja menjelaska dan membenarkan jika di toko ditempat ia bekerja itu menjual obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol. Senin (26/08/24)

Baca Juga :  Kepala Desa Caringin Supriyadi Wujudkan Pembangunan Secara Signifikan

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar-G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau saya hanya sebagai pekerja, kebetulan pemilik saat ini sedang tidak ada ditempat kita sudah kordinasi sama Inisal ‘M’ bang .” Jelas penjaga toko.

Baca Juga :  Tabligh Akbar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Menggelegar di Desa Rancagong

Riyan dari LSM PPUK sangat menyangkan adanya toko obat tersebut karena bisa merusak generasi anak bangsa, dan Riyan pun meminta kepada pemerintah setempat dan dan penegak hukum. Bisa menindak tegas .peredaran obat terlarang tersebut

Menurut salah satu pembeli saat di tanya oleh awak media .beliau membeli melalui COD,
“Saya beli melalui telpon via WhatsApp. Dan saya langsung ke toko ini pak, “ungkapnya.

Baca Juga :  AKSI WARGA : Pembangunan Saluran Air Milik PT Paramount Petals Di Protes Warga Desa Kadu Jaya

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sebagai pemilik belum dapat dikonfirmasi serta awak media sedang berusaha untuk menemui Ketua RT, Ketua RW , tokoh masyarakat, tokoh agama setempat guna meminta tanggapan terkait peredaran obat keras daftar-G di lingkungannya.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

‎Penyelenggara Program Gizi Gratis Di Sukamulya Klarifikasi Dugaan Makanan Kedaluwarsa‎
Menindaklanjuti Dugaan Ambulans Hanya Pajangan, LSM PPUK Akan Surati Dinas Kesehatan Terkait RS Tiara Tangerang‎
‎Parah! Ambulans RS Tiara Tangerang Diduga Hanya Pajangan – Pasien Dibiarkan Terlantar di IGD‎
Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting
Warga Wilayah 5 Kabupaten Tangerang Diimbau Segera Pasang Air Bersih PDAM: Bersih, Higienis, dan Lebih Hemat
LPM Kelurahan Bonang Gelar Program Donor Darah Bersama PMI Kabupaten
Mengantisipasi Dampak Negatif Media Sosial (Game Online)
Seorang Pria Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Diamankan Polsek Pasarkemis
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 20:06 WIB

‎Penyelenggara Program Gizi Gratis Di Sukamulya Klarifikasi Dugaan Makanan Kedaluwarsa‎

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:57 WIB

Menindaklanjuti Dugaan Ambulans Hanya Pajangan, LSM PPUK Akan Surati Dinas Kesehatan Terkait RS Tiara Tangerang‎

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:59 WIB

‎Parah! Ambulans RS Tiara Tangerang Diduga Hanya Pajangan – Pasien Dibiarkan Terlantar di IGD‎

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:44 WIB

Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Warga Wilayah 5 Kabupaten Tangerang Diimbau Segera Pasang Air Bersih PDAM: Bersih, Higienis, dan Lebih Hemat

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

HCM: Gerebek Posyandu Melati 2 Curug Kulon, Dorong Kesehatan Ibu dan Balita

Rabu, 14 Jan 2026 - 12:51 WIB