Obat Keras Daftar G Beredar Di Kelurahan Binong

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, TANGERANG | Maraknya peredaran obat golongan G di wilayah Curug makin menjamur salah satunya toko obat yang berkedok toko kosmetik yang berada di kelurahan binong. Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang diduga mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak dilengkapi izin edar.

Saat sejumlah awak media dan lembaga Swadaya masyarakat (LSM) mendatangi toko yang berada di tengah-tengah pemukiman warga tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja menjelaska dan membenarkan jika di toko ditempat ia bekerja itu menjual obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol. Senin (26/08/24)

Baca Juga :  Tren Kesehatan Menjadi Fokus Utama Berdasarkan Laporan Dan Penelitian Terbaru

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar-G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau saya hanya sebagai pekerja, kebetulan pemilik saat ini sedang tidak ada ditempat kita sudah kordinasi sama Inisal ‘M’ bang .” Jelas penjaga toko.

Baca Juga :  Gudang Penyimpanan Barang Impor Diduga Tidak Mengantongi Perizinan Resmi

Riyan dari LSM PPUK sangat menyangkan adanya toko obat tersebut karena bisa merusak generasi anak bangsa, dan Riyan pun meminta kepada pemerintah setempat dan dan penegak hukum. Bisa menindak tegas .peredaran obat terlarang tersebut

Menurut salah satu pembeli saat di tanya oleh awak media .beliau membeli melalui COD,
“Saya beli melalui telpon via WhatsApp. Dan saya langsung ke toko ini pak, “ungkapnya.

Baca Juga :  Sudutkan Kerja Jurnalis Saat Jadi Pemateri Bersama Kominfo dan Para Kepala Desa, Ketua FPII Lampung Barat Menilai Dr Fatul Mu’in Tak Paham Aturan

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sebagai pemilik belum dapat dikonfirmasi serta awak media sedang berusaha untuk menemui Ketua RT, Ketua RW , tokoh masyarakat, tokoh agama setempat guna meminta tanggapan terkait peredaran obat keras daftar-G di lingkungannya.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Seorang Pria Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Diamankan Polsek Pasarkemis
Gelar..!! Baksos Pengobatan Gratis HUT Wihara Cagasasana Ke -20 Di Buka Langsung Oleh Kepala Desa Ciakar
Pemerintah Desa Cukanggalih Sukseskan Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional Polio
Tren Kesehatan Menjadi Fokus Utama Berdasarkan Laporan Dan Penelitian Terbaru
Kalender kesehatan bulan Juli 2024 mencakup beberapa peringatan penting
Beberapa Poin Penting Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 09:16 WIB

Seorang Pria Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Diamankan Polsek Pasarkemis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:31 WIB

Obat Keras Daftar G Beredar Di Kelurahan Binong

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:03 WIB

Gelar..!! Baksos Pengobatan Gratis HUT Wihara Cagasasana Ke -20 Di Buka Langsung Oleh Kepala Desa Ciakar

Senin, 29 Juli 2024 - 17:36 WIB

Pemerintah Desa Cukanggalih Sukseskan Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional Polio

Selasa, 9 Juli 2024 - 12:11 WIB

Tren Kesehatan Menjadi Fokus Utama Berdasarkan Laporan Dan Penelitian Terbaru

Berita Terbaru