DENTUMNEWS.COM, TANGERANG | Maraknya peredaran obat golongan G di wilayah Curug makin menjamur salah satunya toko obat yang berkedok toko kosmetik yang berada di kelurahan binong. Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang diduga mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak dilengkapi izin edar.
Saat sejumlah awak media dan lembaga Swadaya masyarakat (LSM) mendatangi toko yang berada di tengah-tengah pemukiman warga tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja menjelaska dan membenarkan jika di toko ditempat ia bekerja itu menjual obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol. Senin (26/08/24)
Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar-G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau saya hanya sebagai pekerja, kebetulan pemilik saat ini sedang tidak ada ditempat kita sudah kordinasi sama Inisal ‘M’ bang .” Jelas penjaga toko.
Riyan dari LSM PPUK sangat menyangkan adanya toko obat tersebut karena bisa merusak generasi anak bangsa, dan Riyan pun meminta kepada pemerintah setempat dan dan penegak hukum. Bisa menindak tegas .peredaran obat terlarang tersebut
Menurut salah satu pembeli saat di tanya oleh awak media .beliau membeli melalui COD,
“Saya beli melalui telpon via WhatsApp. Dan saya langsung ke toko ini pak, “ungkapnya.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sebagai pemilik belum dapat dikonfirmasi serta awak media sedang berusaha untuk menemui Ketua RT, Ketua RW , tokoh masyarakat, tokoh agama setempat guna meminta tanggapan terkait peredaran obat keras daftar-G di lingkungannya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaktur