Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, Polres Metro Jakarta Selatan Harus Tindak Tegas Pelaku Pemukulan Dan Mafia BBM

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gambar

Ilustrasi Gambar

DENTUMNEWS.COM, Jakarta Selatan | Maraknya intimidasi dari para mafia terhadap profesi jurnalis hingga kini ramai menjadi perbincangan publik, mengingat profesi jurnalis bertugas sebagai melakukan pemberitaan apapun yang terjadi dan telah dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS.

Seorang Jurnalis berinisial KRS yang merupakan jurnalis Media online Info-Nusantara.com menjadi korban pengeroyokan oleh para mafia BBM Subsidi jenis Pertalite di wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Selatan, ironisnya. Ketika dirinya sedang melakukan investigasi bersama rekan-rekannya, dirinya diserang oleh orang tak dikenal (OTK) yang diduga sebagai mafia BBM subsidi.

Saat di wawancarai awak media, dirinya mengatakan bahwa pada kejadian tersebut. Dirinya bersama tim sedang melakukan investigasi terkait Mafia BBM Subsidi jenis Pertalite “Pada hari Rabu 30/10/2024 malam, ketika saya sedang melintas di wilayah Pesanggrahan Jakarta Selatan. Saya melihat adanya beberapa sepeda motor jenis Thunder dengan tangki dalam keadaan telah di modifikasi sedang melakukan pengisian dengan berulang kali di salah satu SPBU Pertamina” Ujar pria Berinisial KRS.

Lebih lanjut, KRS yang merupakan korban dari pengeroyokan tersebut menambahkan bahwa ketika dirinya bersama tim usai melakukan pengambilan dokumentasi berupa video. Dirinya dihampiri oleh para pelaku “Ketika tim saya selesai ambil dokumentasi berupa video, ada yang datang sehingga terjadinya pengeroyokan” Sambungnya.

KRS yang merupakan korban pengeroyokan menjelaskan bahwa dirinya mendapat luka dibagian wajah akibat dari adanya insiden tersebut “Saya di pukul sama orang kurang lebih sebanyak 7 orang” Jelasnya.

Kemudian KRS membuat Laporan Polisi Di Polres Metro Jakarta Selatan “Setelah kejadian pengeroyokan tersebut, saya coba buat Laporan Polisi (LP) di Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti” Imbuhnya

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Menghadiri Acara Zikir dan Doa Kebangsaan Momen Terakhir Sebagai Kepala Negara

Pasca Kejadian tersebut, Aris Suhardjo selaku Pimpinan Redaksi Media Info-Nusantara.com mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna mengkonfirmasi terkait perkembangan LP yang telah dibuat KRS “Pada hari ini, tujuan saya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan ini bukan untuk menggeruduk. Tapi saya ingin menghadap guna konfirmasi terkait tindak lanjut dari LP yang telah dibuat KRS” Ucap Aris kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin, (04/11/2024).

Aris berharap kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk segera mengambil langkah tindakan tegas pasca pengeroyokan terhadap KRS “KRS ini merupakan wartawan saya, saya berharap kepada Kombespol. Ade Rahmat Idnal (selaku Kapolres) untuk segera mengambil langkah tegas pasca tindakan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis” Tegas Aris.

Aris Suharjo sangat prihatin mengenai hal pengeroyokan terhadap seorang jurnalis “Saya sangat menyayangkan jika jurnalis menjadi korban intimidasi dari para mafia, bahkan pasca tindakan pengeroyokan tersebut. KRS mengalami trauma dan luka dibagian wajah” Ulasnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Polda Banten Gelar Latihan Sispam Kota

Hal senada disampaikan Alfito selaku Anggota Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) “Saya berharap kepada Kapolres beserta jajaran, untuk segera mengamankan para pelaku pengeroyokan tersebut. ” Pungkasnya.

Terakhir, Al berharap untuk tidak ada lagi kekerasan terhadap profesi jurnalis “Jurnalis itu tugasnya hanya menyampaikan berita, jangan sampai terulang kasus pengeroyokan terhadap profesi jurnalis ” Tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan. Bahkan hingga kini para pelaku sedang berkeliaran terkesan kebal hukum, para pelaku dapat terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.

Penulis : Red

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Skuad Garuda Siap Menghadapi Raksasa Asia Jepang di Kualifikasi Piala Dunia.
Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran
Pakar Politik dan Ekonomi Sepakat, Apresiasi 10 Tahun Jokowi dan Dukung Pemerintahan Baru
KPU Kota Tangerang Akhirnya Resmi Tetapkan Nomor Urut Pilkada 2024
Pesan Ulama Untuk Bangsa, Apresiasi Kinerja Presiden Jokowi dan Wujudkan Program Prabowo-Gibran
Penampungan Batu bara di Curug Kulon Diduga Cemari Udara dan Air Tanah, LSM Ampel Angkat Bicara
Polres Tangsel Berhasil Ungkap Penculikan dan Kekerasan Seksual Pada Anak
Dukung Transisi Pemerintahan: Komitmen dan Harapan untuk Kepemimpinan Prabowo-Gibran
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 00:28 WIB

Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, Polres Metro Jakarta Selatan Harus Tindak Tegas Pelaku Pemukulan Dan Mafia BBM

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:07 WIB

Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran

Rabu, 25 September 2024 - 09:25 WIB

Pakar Politik dan Ekonomi Sepakat, Apresiasi 10 Tahun Jokowi dan Dukung Pemerintahan Baru

Selasa, 24 September 2024 - 09:43 WIB

KPU Kota Tangerang Akhirnya Resmi Tetapkan Nomor Urut Pilkada 2024

Jumat, 20 September 2024 - 11:26 WIB

Pesan Ulama Untuk Bangsa, Apresiasi Kinerja Presiden Jokowi dan Wujudkan Program Prabowo-Gibran

Berita Terbaru