‎Masyarakat Desa Rancagong Surati Kodim 0510/Tigaraksa dan Ombudsman Banten, Pertanyakan Dasar Klaim Aset TNI AD (Kodam Jaya)

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Polemik status lahan di Desa Rancagong kembali memanas. Masyarakat setempat melayangkan surat kepada Kodim 0510/Tigaraksa dan Ombudsman Provinsi Banten setelah menerima balasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten tangerang yang menyebutkan adanya indikasi bahwa bidang tanah yang dimohonkan warga merupakan aset TNI AD Kodam Jaya/Jayakarta. Rabu (03/06/2026).

‎Dalam surat balasan BPN, pada poin kedua disebutkan bahwa lahan yang dimohonkan warga terindikasi sebagai aset TNI AD Kodam Jaya/Jayakarta berdasarkan Surat Pangdam Jaya/Jayakarta Nomor B/120/2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang permohonan pemblokiran proses pensertifikatan tanah.

‎Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Warga menilai perlu adanya penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, riwayat penguasaan lahan, serta dokumen pendukung yang menjadi landasan munculnya klaim aset tersebut.

‎Perwakilan masyarakat, Rohim Matullah, menegaskan bahwa surat lanjutan yang dikirimkan bukan bertujuan mencari konflik, melainkan meminta transparansi dan kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi perhatian warga.

‎”Kami hanya meminta kejelasan. Jika memang ada dasar hukum yang kuat, tunjukkan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPP LIBAS Surati BPN Kabupaten Tangerang, Soroti Dugaan Pungli di Lingkungan Kantor Pertanahan

‎Munculnya indikasi aset TNI AD dalam surat BPN dinilai sebagai persoalan serius yang harus dijelaskan secara terang benderang kepada publik. Pasalnya, status lahan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan dan berdampak pada hak-hak masyarakat.

‎Untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut, awak media mendatangi Kodim 0510/Tigaraksa. Namun hingga berita ini diturunkan, Komandan Kodim sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor sehingga belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang dilayangkan masyarakat maupun dasar pengajuan pemblokiran pensertifikatan tersebut.

‎Sementara itu, saat ditemui di kantornya, salah satu perwakilan Ombudsman Provinsi Banten menyatakan bahwa laporan masyarakat Desa Rancagong akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Diduga Tanah Proyek Lippo Dijual ke Hotel Yasmin, Warga Binong Keluhkan Dampak Lingkungan

‎Masyarakat kini menanti jawaban resmi dari pihak-pihak terkait. Mereka berharap tidak ada informasi yang ditutup-tutupi dan seluruh proses dapat dilakukan secara transparan demi memberikan kepastian hukum serta mencegah timbulnya konflik agraria di kemudian hari.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hak atas tanah dan akuntabilitas lembaga negara dalam menjelaskan dasar penguasaan aset yang diklaim berada di wilayah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Berita Terkait

Diduga Tanah Proyek Lippo Dijual ke Hotel Yasmin, Warga Binong Keluhkan Dampak Lingkungan
ATR/BPN Kabupaten Tangerang Terima Audiensi Dugaan Pungli, Pastikan Evaluasi Pelayanan
DPP LIBAS Surati BPN Kabupaten Tangerang, Soroti Dugaan Pungli di Lingkungan Kantor Pertanahan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57 WIB

‎Masyarakat Desa Rancagong Surati Kodim 0510/Tigaraksa dan Ombudsman Banten, Pertanyakan Dasar Klaim Aset TNI AD (Kodam Jaya)

Kamis, 16 April 2026 - 14:40 WIB

Diduga Tanah Proyek Lippo Dijual ke Hotel Yasmin, Warga Binong Keluhkan Dampak Lingkungan

Selasa, 25 November 2025 - 19:09 WIB

ATR/BPN Kabupaten Tangerang Terima Audiensi Dugaan Pungli, Pastikan Evaluasi Pelayanan

Selasa, 11 November 2025 - 13:06 WIB

DPP LIBAS Surati BPN Kabupaten Tangerang, Soroti Dugaan Pungli di Lingkungan Kantor Pertanahan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Curug, Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB