DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menerima audiensi laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pertanahan. Pertemuan berlangsung di aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, dengan dihadiri jajaran pejabat / pegawai ATR/BPN serta beberapa perwakilan masyarakat. Senin (24/11/2025),
Dalam audiensi, perwakilan masyarakat Erik Setiadi, Rohim Matullah, dan Rizal Hakiki menyampaikan bukti pendukung berupa transfer uang dan percakapan digital yang diduga menunjukkan adanya permintaan biaya tambahan dari oknum pegawai kepada warga yang sedang mengurus berkas.
Erik menegaskan bahwa laporan bukan sekadar keluhan, namun dorongan agar ATR/BPN Kabupaten Tangerang benar-benar membenahi integritas pelayanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memastikan apakah pergantian Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang benar-benar membawa evaluasi dan pembenahan nyata, atau hanya sekadar janji,” ujar Erik.
Menurutnya, identitas oknum masih dirahasiakan agar proses klarifikasi berjalan sesuai prosedur, namun bukti telah ditunjukkan langsung kepada pimpinan baru BPN.
“Semoga ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran ATR/BPN Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan kualitas pelayanan tanpa diskriminasi,” tambahnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang baru, Febri Effendi, S.SiT., M.M., menyatakan akan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat sejak awal masa jabatannya.
“Meski saya baru menjabat, seluruh laporan masyarakat akan saya tindak lanjuti. Banyak hal yang harus segera dibenahi,” tegas Febri.
Ia memberikan tenggat waktu hingga Januari 2026 untuk melihat perubahan signifikan dalam kualitas pelayanan dan pengelolaan berkas.
“Jika tidak ada perubahan dan ditemukan indikasi pungli, saya akan memberikan sanksi tegas hingga melakukan mutasi pada bagian terkait,” ucapnya.
Sebagai langkah preventif dan transparansi, Febri mengumumkan rencana terobosan layanan publik berbasis digital. ATR/BPN akan melakukan sosialisasi ke 316 desa dan kelurahan di 29 kecamatan melalui informasi website pelayanan resmi.
Masyarakat nantinya dapat memindai barcode untuk mengunduh dokumen persyaratan layanan, memeriksa status pemberkasan, hingga mengakses informasi pelayanan tanpa harus datang ke kantor.
Penulis : Red
Editor : Redaktur


















