Diduga TPS Desa Kadu Lakukan Pembakaran Sampah di Lokasi

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Adanya pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Kampung Bitung RT 01 RW 04 Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. M. Guruh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan ( AMPPL Indonesia ) angkat bicara.

Pantauan di lokasi terlihat dengan santainya petugas TPS melakukan pembakaran beberapa sampah rumah tangga. Pembakaran dilakukan di Drum bekas yang sudah di potong. Api menyala sampai membesar hingga terlihat dinding tembok sudah nampak menghitam.

Petugas TPS Desa Kadu mengatakan, ia sengaja membakar sampah sampah tersebut karena tidak adanya bak sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Kabupaten Tangerang. Ia sudah sering meminta namun hingga sekarang belum terealisasikan.

“Sampah ini dihasilkan dari rumah masyarakat dan pemilik warung, dan saya sengaja bakar sampah ini karena tidak ada bak sampah dari pemerintah, ” Katanya saat ditemui di lokasi TPS.

Sementara itu M. Guruh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPPL Indonesia) mengatakan tidak diperbolehkan pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) maupun di lingkungan perumahan secara terbuka. Karena melanggar hukum, berpotensi pidana, dan berbahaya bagi lingkungan serta kesehatan.

Baca Juga :  ‎‎Diduga Hotmik di Jalan Kenanga 1 Bumi Serpong Suradita Tak Sesuai Spesifikasi

“Larangan ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 yang melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai teknis, dengan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan, tergantung peraturan daerah, ” ujarnya.

Guruh menambahkan, mengapa pembakaran sampah dilarang? Karena asap hasil pembakaran mengandung zat beracun seperti dioksin dan furan, serta partikel yang menyebabkan gangguan pernapasan, asma, dan paru-paru.Selain asap, sisa abu pembakaran mengandung logam beracun (merkuri, timbal) yang dapat mencemari tanah dan air.

“Pembakaran terbuka berisiko tinggi memicu kebakaran yang lebih luas dan sesuai UU No. 18 Tahun 2008 Melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, ” tegasnya.

Baca Juga :  Aksi Nyata HCM! Lurah Curug Kulon Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti Bersih Lingkungan

Lanjut Guruh, Jadi…setiap orang dilarang membakar sampah karena membakar sampah bukanlah bagian dari pengelolaan sampah, membakar sampah dapat dikenai sanksi hukum berupa denda hingga pidana, dan pembakaran sampah dapat melepaskan gas beracun yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
 
“Stop bakar sampah, mulailah mengurangi sampah dengan melakukan pembatasan sampah yang dihasilkan, pemanfaatan kembali sampah, dan daur ulang sampah, “pungkasnya.

Berita Terkait

‎LSM Harimau Gelar Santunan Anak Yatim/Piatu di Kadusirung, Dimeriahkan Atraksi Debus Khas Banten
‎Diduga Gunakan Material Bekas, Proyek Gapura Rp98 Juta DI Binong Disorot Keras LSM KDM
‎Diduga Abaikan Mutu dan Transparansi, Proyek Paving Block Rp119 Juta di Serdang Wetan Menuai Sorotan
‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎
‎Proyek Paving Blok Rp99 Juta di Kerjakan CV.Utama Putra Jaya Diduga Langgar Spesifikasi, Abaikan K3 dan Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik
Koordinator Pengawas SMK Disdikbud KCD Herwan Toni Hadiri Pelepasan Angkatan Pertama SMKN 13 Kabupaten Tangerang
Diduga Oknum Security Black Owl Tantang Bupati dan Satpol PP: “Kita Tunggu Kok Gak Datang-DatangDatang”
‎Diduga Abaikan Standar Konstruksi dan K3, Proyek Gapura Desa Ciakar Rp134 Juta Disorot GNP Tipikor‎‎
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:50 WIB

‎LSM Harimau Gelar Santunan Anak Yatim/Piatu di Kadusirung, Dimeriahkan Atraksi Debus Khas Banten

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:09 WIB

‎Diduga Gunakan Material Bekas, Proyek Gapura Rp98 Juta DI Binong Disorot Keras LSM KDM

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:56 WIB

‎Diduga Abaikan Mutu dan Transparansi, Proyek Paving Block Rp119 Juta di Serdang Wetan Menuai Sorotan

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:27 WIB

‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:52 WIB

‎Proyek Paving Blok Rp99 Juta di Kerjakan CV.Utama Putra Jaya Diduga Langgar Spesifikasi, Abaikan K3 dan Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru