Diduga TPS Desa Kadu Lakukan Pembakaran Sampah di Lokasi

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Adanya pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Kampung Bitung RT 01 RW 04 Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. M. Guruh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan ( AMPPL Indonesia ) angkat bicara.

Pantauan di lokasi terlihat dengan santainya petugas TPS melakukan pembakaran beberapa sampah rumah tangga. Pembakaran dilakukan di Drum bekas yang sudah di potong. Api menyala sampai membesar hingga terlihat dinding tembok sudah nampak menghitam.

Petugas TPS Desa Kadu mengatakan, ia sengaja membakar sampah sampah tersebut karena tidak adanya bak sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Kabupaten Tangerang. Ia sudah sering meminta namun hingga sekarang belum terealisasikan.

“Sampah ini dihasilkan dari rumah masyarakat dan pemilik warung, dan saya sengaja bakar sampah ini karena tidak ada bak sampah dari pemerintah, ” Katanya saat ditemui di lokasi TPS.

Sementara itu M. Guruh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPPL Indonesia) mengatakan tidak diperbolehkan pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) maupun di lingkungan perumahan secara terbuka. Karena melanggar hukum, berpotensi pidana, dan berbahaya bagi lingkungan serta kesehatan.

Baca Juga :  Banjir Binong Permai Tak Kunjung Di Tangani: Ketua FJB Angkat Bicara

“Larangan ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 yang melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai teknis, dengan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan, tergantung peraturan daerah, ” ujarnya.

Guruh menambahkan, mengapa pembakaran sampah dilarang? Karena asap hasil pembakaran mengandung zat beracun seperti dioksin dan furan, serta partikel yang menyebabkan gangguan pernapasan, asma, dan paru-paru.Selain asap, sisa abu pembakaran mengandung logam beracun (merkuri, timbal) yang dapat mencemari tanah dan air.

“Pembakaran terbuka berisiko tinggi memicu kebakaran yang lebih luas dan sesuai UU No. 18 Tahun 2008 Melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, ” tegasnya.

Baca Juga :  Mitsubishi Box Tabrak Rumah dan Warung di Curug, Dua Orang Meninggal Dunia

Lanjut Guruh, Jadi…setiap orang dilarang membakar sampah karena membakar sampah bukanlah bagian dari pengelolaan sampah, membakar sampah dapat dikenai sanksi hukum berupa denda hingga pidana, dan pembakaran sampah dapat melepaskan gas beracun yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
 
“Stop bakar sampah, mulailah mengurangi sampah dengan melakukan pembatasan sampah yang dihasilkan, pemanfaatan kembali sampah, dan daur ulang sampah, “pungkasnya.

Berita Terkait

‎Warga Datangi Kantor Desa, Pertanyakan Penonaktifan Ketua RW 04 Curug Wetan
HGB 12 PT Puramas Masuk Persil Desa Cukanggalih Mengapa Berada di Desa Kadu Jaya, Hakim Harus Cerdas Menilai
HCM: Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima Kelurahan Curug Kulon
Galian Pipa PDAM Di Ciakar Disorot!! Diduga Tak Berizin, Abaikan K3 hingga Bungkam Saat Dikonfirmasi
Aksi Nyata HCM! Lurah Curug Kulon Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti Bersih Lingkungan
Proyek Perbaikan Jembatan Sukabakti Curug Diduga Tidak Transparan
Banjir Binong Permai Tak Kunjung Di Tangani: Ketua FJB Angkat Bicara
Utamakan Tertib Sosial dalam Hubungan Bermasyarakat, Satpol PP Lakukan Penanganan Gedung di Wilayah Kecamatan Teluk Naga
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:14 WIB

‎Warga Datangi Kantor Desa, Pertanyakan Penonaktifan Ketua RW 04 Curug Wetan

Senin, 13 April 2026 - 13:02 WIB

HGB 12 PT Puramas Masuk Persil Desa Cukanggalih Mengapa Berada di Desa Kadu Jaya, Hakim Harus Cerdas Menilai

Senin, 13 April 2026 - 10:39 WIB

HCM: Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima Kelurahan Curug Kulon

Sabtu, 11 April 2026 - 08:11 WIB

Aksi Nyata HCM! Lurah Curug Kulon Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti Bersih Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 12:14 WIB

Proyek Perbaikan Jembatan Sukabakti Curug Diduga Tidak Transparan

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

‎Warga Datangi Kantor Desa, Pertanyakan Penonaktifan Ketua RW 04 Curug Wetan

Senin, 13 Apr 2026 - 20:14 WIB