Kades Curug Wetan Murka, Pecat Ketua RW Tanpa Prosedur

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Polemik mencuat di lingkungan RW 04 Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketua RW 04 dikabarkan dinonaktifkan secara sepihak oleh Kepala Desa Curug Wetan tanpa adanya musyawarah dengan warga maupun pengurus lingkungan. Sabtu (07/03/2026).

‎Keputusan tersebut diketahui melalui surat penonaktifan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa. Namun hingga saat ini, alasan resmi terkait pemberhentian tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pengurus RW setempat, sehingga memunculkan berbagai tanda tanya di tengah warga.

Selamat Riyadi ‎Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol Desa Curug Wetan Kecamatan Curug yang dinonaktifkan mengatakan, Sehabis magrib saat buka puasa ada warga yang mengantar kan surat dari desa. Setelah dibuka dan dibaca dirinya terkejut, karena surat dari desa itu merupakan surat pemberhentian dirinya sebagai ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol.

Baca Juga :  ‎Juru Parkir Pasar Curug Teken Petisi, Desak Perumda NKR Terbitkan Kontrak dengan PT Gama‎

‎“Saya juga kurang tahu alasan pastinya. Seharusnya sebelum ada surat penonaktifan dari desa, dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga atau pengurus lingkungan, sebelum dikeluarkan surat tetsebut, ” Katanya saat ditemui di rumahnya. Sabtu (7/3/2026).

RW Selamat menambahkan, ia‎ menduga adanya adanya keterkaitan dengan persoalan surat persetujuan pemilihan panblok dari pihak pengembang Lippo yang sebelumnya diminta untuk ditandatangani olehnya.

‎“Setahu saya waktu itu ada surat panblok dari Desa Curug Wetan untuk pembangunan proyek Lippo, tapi saya tidak mau menandatangani karena menurut saya ada sedikit kejanggalan. Karena saat musyawarah tadinya hanya satu RT bukan keseluruhan nya dan mungkin dari situ awalnya,” ujarnya.

‎Pemberhentian tersebut menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, dalam praktik pemerintahan lingkungan, pengangkatan maupun pemberhentian Ketua RW seharusnya melalui mekanisme musyawarah warga.

‎Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang menyebutkan bahwa RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat dan dalam pelaksanaannya harus melibatkan partisipasi warga.

‎Selain itu, di wilayah Kabupaten Tangerang juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, yang menyebutkan bahwa pengurus RT/RW dipilih melalui musyawarah masyarakat dan dalam pemberhentian harus memiliki alasan yang jelas serta melalui mekanisme yang berlaku.

‎Jika proses penonaktifan dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa dasar yang transparan, maka hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.
‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Curug Wetan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan maupun dasar hukum penonaktifan Ketua RW 04 tersebut.

‎Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan, agar tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut.

Baca Juga :  Wooden Bar Diduga Langgar Surat Edaran Bupati Tangerang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Warga Binong Keluhkan Air Kali Berwarna Coklat, Diduga Terkait Proyek Pembangunan di Curug Wetan

Berita Terkait

Utamakan Tertib Sosial dalam Hubungan Bermasyarakat, Satpol PP Lakukan Penanganan Gedung di Wilayah Kecamatan Teluk Naga
Diduga TPS Desa Kadu Lakukan Pembakaran Sampah di Lokasi
Waspada! Maling Motor Beraksi Siang Hari di SPBU Curug, Terekam Jelas CCTV
Penemuan Jenazah Bayi Gegerkan Warga Kelapa Dua, Polisi Turunkan Unit PPA dan K9
Viral Sampah Menggunung di Teluknaga, Warga Sindir “Tangerang Semakin Gemilang”
‎FORTRESS Ramadan White 2026 Tebar 3.250 Paket Bantuan, Perkuat Sinergi Sosial dari Tangerang hingga Papua Barat‎
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang H.M. Sobri Gelar Buka Puasa Bersama Warga di Kediamannya di Desa Kadu Jaya
‎‎Masyarakat Desa Rancagong Surati ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Minta Kepastian Hukum atas Tanah yang Diklaim Kodam Jaya
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 15:46 WIB

Utamakan Tertib Sosial dalam Hubungan Bermasyarakat, Satpol PP Lakukan Penanganan Gedung di Wilayah Kecamatan Teluk Naga

Jumat, 3 April 2026 - 08:48 WIB

Diduga TPS Desa Kadu Lakukan Pembakaran Sampah di Lokasi

Rabu, 1 April 2026 - 19:23 WIB

Waspada! Maling Motor Beraksi Siang Hari di SPBU Curug, Terekam Jelas CCTV

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:30 WIB

Viral Sampah Menggunung di Teluknaga, Warga Sindir “Tangerang Semakin Gemilang”

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:03 WIB

‎FORTRESS Ramadan White 2026 Tebar 3.250 Paket Bantuan, Perkuat Sinergi Sosial dari Tangerang hingga Papua Barat‎

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Diduga TPS Desa Kadu Lakukan Pembakaran Sampah di Lokasi

Jumat, 3 Apr 2026 - 08:48 WIB