Kades Curug Wetan Murka, Pecat Ketua RW Tanpa Prosedur

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Polemik mencuat di lingkungan RW 04 Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketua RW 04 dikabarkan dinonaktifkan secara sepihak oleh Kepala Desa Curug Wetan tanpa adanya musyawarah dengan warga maupun pengurus lingkungan. Sabtu (07/03/2026).

‎Keputusan tersebut diketahui melalui surat penonaktifan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa. Namun hingga saat ini, alasan resmi terkait pemberhentian tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pengurus RW setempat, sehingga memunculkan berbagai tanda tanya di tengah warga.

Selamat Riyadi ‎Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol Desa Curug Wetan Kecamatan Curug yang dinonaktifkan mengatakan, Sehabis magrib saat buka puasa ada warga yang mengantar kan surat dari desa. Setelah dibuka dan dibaca dirinya terkejut, karena surat dari desa itu merupakan surat pemberhentian dirinya sebagai ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol.

Baca Juga :  Proyek Bermasalah Kembali di Kecamatan Legok: CV. Berkah Jaya Sule Diduga Kurangi Spesifikasi untuk Raup Keuntungan

‎“Saya juga kurang tahu alasan pastinya. Seharusnya sebelum ada surat penonaktifan dari desa, dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga atau pengurus lingkungan, sebelum dikeluarkan surat tetsebut, ” Katanya saat ditemui di rumahnya. Sabtu (7/3/2026).

RW Selamat menambahkan, ia‎ menduga adanya adanya keterkaitan dengan persoalan surat persetujuan pemilihan panblok dari pihak pengembang Lippo yang sebelumnya diminta untuk ditandatangani olehnya.

‎“Setahu saya waktu itu ada surat panblok dari Desa Curug Wetan untuk pembangunan proyek Lippo, tapi saya tidak mau menandatangani karena menurut saya ada sedikit kejanggalan. Karena saat musyawarah tadinya hanya satu RT bukan keseluruhan nya dan mungkin dari situ awalnya,” ujarnya.

‎Pemberhentian tersebut menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, dalam praktik pemerintahan lingkungan, pengangkatan maupun pemberhentian Ketua RW seharusnya melalui mekanisme musyawarah warga.

‎Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang menyebutkan bahwa RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat dan dalam pelaksanaannya harus melibatkan partisipasi warga.

‎Selain itu, di wilayah Kabupaten Tangerang juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, yang menyebutkan bahwa pengurus RT/RW dipilih melalui musyawarah masyarakat dan dalam pemberhentian harus memiliki alasan yang jelas serta melalui mekanisme yang berlaku.

‎Jika proses penonaktifan dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa dasar yang transparan, maka hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.
‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Curug Wetan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan maupun dasar hukum penonaktifan Ketua RW 04 tersebut.

‎Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan, agar tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut.

Baca Juga :  Proyek U-Ditch Bencongan Picu Ketakutan Lansia: "Halaman Rumah Saya Jadi Berbahaya"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎Warga Cisereh Curug Digegerkan, Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan

Berita Terkait

‎Warga Datangi Kantor Desa, Pertanyakan Penonaktifan Ketua RW 04 Curug Wetan
HGB 12 PT Puramas Masuk Persil Desa Cukanggalih Mengapa Berada di Desa Kadu Jaya, Hakim Harus Cerdas Menilai
HCM: Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima Kelurahan Curug Kulon
Galian Pipa PDAM Di Ciakar Disorot!! Diduga Tak Berizin, Abaikan K3 hingga Bungkam Saat Dikonfirmasi
Aksi Nyata HCM! Lurah Curug Kulon Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti Bersih Lingkungan
Proyek Perbaikan Jembatan Sukabakti Curug Diduga Tidak Transparan
Banjir Binong Permai Tak Kunjung Di Tangani: Ketua FJB Angkat Bicara
Utamakan Tertib Sosial dalam Hubungan Bermasyarakat, Satpol PP Lakukan Penanganan Gedung di Wilayah Kecamatan Teluk Naga
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:14 WIB

‎Warga Datangi Kantor Desa, Pertanyakan Penonaktifan Ketua RW 04 Curug Wetan

Senin, 13 April 2026 - 13:02 WIB

HGB 12 PT Puramas Masuk Persil Desa Cukanggalih Mengapa Berada di Desa Kadu Jaya, Hakim Harus Cerdas Menilai

Senin, 13 April 2026 - 10:39 WIB

HCM: Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima Kelurahan Curug Kulon

Sabtu, 11 April 2026 - 08:11 WIB

Aksi Nyata HCM! Lurah Curug Kulon Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti Bersih Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 12:14 WIB

Proyek Perbaikan Jembatan Sukabakti Curug Diduga Tidak Transparan

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

‎Warga Datangi Kantor Desa, Pertanyakan Penonaktifan Ketua RW 04 Curug Wetan

Senin, 13 Apr 2026 - 20:14 WIB