Wooden Bar Diduga Langgar Surat Edaran Bupati Tangerang

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Padahal sudah jelas dalam surat edaran Bupati Tangerang dengan nomor 04 Tahun 2026 Tentang ‘PENGATURAN JAM BUKA RUMAH MAKAN/CAFE/RESTORAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA JASA HIBURAN UMUM PADA BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H/2026 M’. Jum’at, 05/03/2026.

Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi memperketat aturan operasional bagi para pelaku usaha jasa hiburan dan kuliner. Melalui Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026, Bupati Tangerang, Sachrudin, membagikan postingan sementara sejumlah jenis usaha hiburan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan toleransi antarumat beragama.

Baca Juga :  Tahlil dan Doa: Mengenang 100 Hari Almarhum Abah KH Mustofa Curug Kulon

Dalam surat edaran tersebut, poin paling krusial terletak pada larangan total bagi jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, SPA, dan panti pijat. Jenis usaha ini diwajibkan menutup operasionalnya mulai dari dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idulfitri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya yaitu Wooden Bar yang berada di Ruko Graha Boulevard, Blok M5 No. 32 – 33. Jl. Gading Serpong Boulevard, Gading Serpong, Tangerang. Tempat ini diduga keras tak memiliki Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minol golongan A, B ataupun golongan C. Serta melanggar Surat Edaran Bupati Tangerang.

Baca Juga :  Warga Binong Permai Desak Pemkab Tangerang Percepatan Pembangunan Tandon Air di Curug Wetan dan Sukabakti

Bahkan Wooden Bar ini secara sembunyi-sembunyi membuka Tempat Hiburan Malam (THM) dengan lampu di matikan di bagian depan, berbagai event dan jenis minuman beralkohol mulai dari kadar minol 10% hingga 40% di media sosial miliknya.

Tak hanya itu, di Wooden Bar ini juga menyediakan wanita-wanita seksi atau lebih sering dikenal dengan sebutan Lady Companion (LC) yang siap menemani pria-pria hidung belang.

Baca Juga :  Bupati Slow Respon Adanya Rekomendasi Ombudsman RI Soal Penertiban Bangunan Ilegal di Bencongan

Security, saat dikonfirmasi dilokasi ia membenarkan bahwa Wooden Bar telah buka setelah 3 hari Ramadhan.

“Buka bang setelah Ramadhan tiga hari, kalau Ari saya belum lihat bang dari tadi,”ucapnya.

W, selaku Waiter, Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa Wooden Bar memang buka.”Buka bang, surat edaran dapat bang, kalau terkait melanggar, Abang tanya ke Ari aja,”katanya.

Saat berita ini diterbitkan pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

Berita Terkait

‎Proses SPMB Berjalan Lancar, SMAN 17 Kabupaten Tangerang Masuki Tahapan MPLS
‎LSM Harimau Gelar Santunan Anak Yatim/Piatu di Kadusirung, Dimeriahkan Atraksi Debus Khas Banten
‎Diduga Gunakan Material Bekas, Proyek Gapura Rp98 Juta DI Binong Disorot Keras LSM KDM
‎Diduga Abaikan Mutu dan Transparansi, Proyek Paving Block Rp119 Juta di Serdang Wetan Menuai Sorotan
‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎
‎Proyek Paving Blok Rp99 Juta di Kerjakan CV.Utama Putra Jaya Diduga Langgar Spesifikasi, Abaikan K3 dan Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik
Koordinator Pengawas SMK Disdikbud KCD Herwan Toni Hadiri Pelepasan Angkatan Pertama SMKN 13 Kabupaten Tangerang
Diduga Oknum Security Black Owl Tantang Bupati dan Satpol PP: “Kita Tunggu Kok Gak Datang-DatangDatang”
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:50 WIB

‎Proses SPMB Berjalan Lancar, SMAN 17 Kabupaten Tangerang Masuki Tahapan MPLS

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:50 WIB

‎LSM Harimau Gelar Santunan Anak Yatim/Piatu di Kadusirung, Dimeriahkan Atraksi Debus Khas Banten

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:09 WIB

‎Diduga Gunakan Material Bekas, Proyek Gapura Rp98 Juta DI Binong Disorot Keras LSM KDM

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:56 WIB

‎Diduga Abaikan Mutu dan Transparansi, Proyek Paving Block Rp119 Juta di Serdang Wetan Menuai Sorotan

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:27 WIB

‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎

Berita Terbaru