DENTUMNEWS.COM. TANGERANG | Polemik mencuat di lingkungan Pasar Curug, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, setelah muncul dugaan ketidakterbukaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tangerang dalam pengelolaan parkir. Dugaan ini menguat setelah diketahui bahwa kontrak kerja sama dengan PT Gama Putra Jaya—pengelola parkir, kebersihan, dan bongkar muat sebelumnya—telah habis sejak Desember 2024, namun tidak ada kejelasan status perpanjangan maupun penghentian resmi dari Perumda.
Meski kontrak sudah berakhir, pengelolaan parkir di lapangan masih berjalan seperti biasa oleh PT Gama Putra Jaya. Bahkan, pihak pengelola mengaku masih menyetorkan kewajiban mereka kepada Perumda hingga bulan April 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan tata kelola lembaga daerah tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Perumda telah melakukan proses lelang pengelolaan parkir secara diam-diam tanpa sosialisasi terbuka kepada pihak-pihak yang selama ini terlibat, termasuk para juru parkir yang merupakan putra daerah dan bagian dari sistem lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut para juru parkir, sistem yang selama ini dikelola oleh PT Gama Putra Jaya berjalan baik dan mengedepankan kearifan lokal. Mereka merasa nyaman karena perusahaan sebelumnya memberikan ruang bagi warga setempat untuk terlibat langsung dalam aktivitas operasional. Itulah sebabnya mereka secara kolektif membuat surat petisi penolakan terhadap masuknya pengelola baru.”ucap salah satu juru parkir.
“Kami ingin pengelolaan tetap seperti dulu. Sudah nyaman dan sesuai harapan kami. Jangan hanya karena urusan tender kami jadi korban, kami sudah tenang dengan sistem pengelolaan yang ini. Jadi jangan ada perusahaan baru masuk” ujar juru parkir lainnya.
Menanggapi perihal ini, Domi saat di wawancarai oleh awak media di kediamannya , perwakilan dari PT Gama Putra Jaya, memberikan klarifikasi.
“Benar, kontrak kami habis Desember 2024. Tapi karena tidak ada pemberitahuan lanjutan atau penolakan dari Perumda, kami tetap melanjutkan operasional sampai Januari dan tetap melakukan penyetoran rutin sampai April 2025. Kami juga sudah ajukan proposal lelang lagi, dan kami mendukung suara para juru parkir yang menolak sistem baru,” ungkapnya.
Dugaan bahwa Perumda telah menggelar proses lelang secara tertutup semakin memperkuat asumsi publik tentang adanya permainan internal atau kepentingan terselubung dalam pengelolaan retribusi parkir Pasar Curug. Jika benar demikian, maka hal ini tidak hanya melukai prinsip keterbukaan informasi publik, tapi juga berpotensi melanggar asas keadilan sosial bagi masyarakat lokal.
Pihak-pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan resmi. Masyarakat menanti sikap transparan dari Perumda dan pemerintah daerah agar polemik ini tidak meluas menjadi konflik horizontal yang merugikan banyak pihak.
Penulis : Red
Editor : Redaktur


















