DENTUMNEWS.COM, SERANG | Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertipikat tanah kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Seorang warga Kota Tangerang bernama Danih secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten. Laporan tersebut diterima pada Senin, 28 Juli 2025, dan teregistrasi dengan nomor STPL/281/VII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN.

Dalam laporannya, Danih mengungkap adanya indikasi kuat pemalsuan sertipikat tanah yang diduga terjadi di wilayah Desa Rancaboya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Dugaan pemalsuan tersebut disebutkan bermula sejak 22 Februari 2024, ketika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen sertipikat yang dimiliki dengan catatan resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Menurut Danih, tumpang tindih dokumen tanah tersebut menjadi cerminan dari adanya praktik-praktik tidak sehat di internal lembaga pertanahan. Ia menduga ada “main gelap” yang melibatkan oknum tertentu di BPN yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin keabsahan administrasi pertanahan di Indonesia.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Banyak warga kecil yang jadi korban karena sertipikat tanah mereka tiba-tiba digandakan atau tidak diakui. Ini bukan hanya kerugian materi, tapi juga psikis,” tegas Danih saat ditemui usai pelaporan.
Petugas SPKT Polda Banten, Inspektur Polisi Dua Tri Leksono, telah menandatangani bukti penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Belum ada pernyataan resmi terkait keterlibatan pejabat atau kepala kantor BPN Kabupaten Tangerang. Namun, penyelidikan awal menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi mengarah ke tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan/atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
Yang mengejutkan, kasus ini bukanlah satu-satunya. Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Tangerang kerap menjadi sorotan akibat maraknya kasus pemalsuan sertipikat tanah. Polisi sebelumnya telah menangani beberapa perkara serupa yang menyeret nama-nama besar, termasuk pengembang dan aparat pemerintahan.
Sejumlah pihak mendesak agar Badan Pertanahan Nasional melakukan audit menyeluruh terhadap proses administrasi di tingkat lokal, khususnya yang berkaitan dengan pemrosesan dan penerbitan sertipikat tanah. Praktik-praktik “mafia tanah” disebut-sebut telah lama bersarang dalam sistem, memanfaatkan kelemahan prosedural dan minimnya pengawasan.
Kasus yang menimpa Danih menambah panjang deretan konflik agraria di wilayah Banten. Aktivis agraria dan pegiat hukum mendesak pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk segera bertindak tegas terhadap oknum-oknum di internal lembaga yang mempermainkan data pertanahan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Ini bukan hanya masalah Danih. Ini persoalan sistemik yang mencederai hak masyarakat atas tanah yang sah milik mereka. Jika dibiarkan, maka ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin memburuk,” ujar seorang aktivis hukum dari Tangerang yang enggan disebutkan namanya.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten. Masyarakat berharap agar laporan ini menjadi titik awal untuk membongkar tabir gelap praktik-praktik mafia tanah yang masih bercokol di lembaga pertanahan, demi keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Red
Editor : Redaktur


















