DENTUMNEWS.COM. BOGOR | Suasana hangat dan penuh antusias menyelimuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang digelar di Kecamatan Parungpanjang, Sabtu (10/05/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS, H. Sutoto, ST, ini dihadiri berbagai elemen masyarakatβtokoh agama, tokoh masyarakat, para penyelenggara pesantren, serta perwakilan warga dari berbagai desa di wilayah Parungpanjang.
Dalam sambutannya, H. Sutoto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, menjelaskan pentingnya sosialisasi ini. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami keberadaan Perda tersebut, padahal regulasi ini sangat penting dalam mendukung eksistensi dan kemajuan pesantren di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pesantren sebagai Pilar Peradaban dan Kekuatan Sosial
βPesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan. Ia adalah pusat peradaban, benteng moral masyarakat, dan juga penggerak ekonomi umat,β tutur Sutoto dalam pidatonya.
Ia menekankan bahwa Kabupaten Bogor memiliki lebih dari 1.600 pesantren yang tersebar di berbagai wilayah. Kehadiran pesantren tersebut telah lama menyatu dengan kehidupan masyarakat dan menjadi bagian dari identitas religius warga Bogor.
βSecara sosiologis, pesantren adalah bagian tak terpisahkan dari denyut nadi masyarakat. Perda ini dihadirkan bukan hanya untuk mengatur, tetapi untuk memfasilitasi dan memperkuat peran pesantren dalam pembangunan daerah,β tambahnya.
Dari Regulasi Menuju Kemandirian dan Inovasi
Perda Nomor 8 Tahun 2023 memuat berbagai langkah strategis, mulai dari fasilitasi kelembagaan pesantren, akses permodalan, hingga pendampingan kewirausahaan. Tujuannya adalah mendorong pesantren menjadi lembaga yang tidak hanya kuat secara spiritual, tapi juga mandiri secara ekonomi.
βPesantren harus menjadi pusat kemandirian. Dengan Perda ini, kita ingin pesantren punya akses terhadap pelatihan kewirausahaan, pemasaran produk, hingga kerja sama antar-lembaga dan mitra usaha,β jelas Sutoto.
Menurutnya, hal ini penting agar pesantren mampu bertahan dan berkembang di tengah tantangan zaman, serta berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Mewujudkan Generasi Tangguh: Religius, Nasionalis, dan Kompetitif
Lebih jauh, Sutoto menegaskan bahwa tujuan akhir dari regulasi ini bukan semata administrasi atau legalitas, melainkan pembentukan karakter generasi muda yang berlandaskan nilai keagamaan dan kebangsaan.
βMelalui pesantren, kita ingin melahirkan generasi yang taat kepada agama, cinta kepada negara, dan siap bersaing secara spiritual dan mental dalam menghadapi tantangan masa depan,β tuturnya penuh harap.
Acara sosialisasi ini pun menjadi ruang diskusi terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat. Banyak peserta yang menyampaikan aspirasi serta pertanyaan mengenai implementasi Perda dan harapan mereka terhadap peran pesantren di masa mendatang.
Harapan Baru bagi Pesantren Bogor
Dengan lahirnya Perda Nomor 8 Tahun 2023, Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya dalam memajukan pendidikan keagamaan berbasis pesantren. H. Sutoto menegaskan bahwa pihaknya di DPRD akan terus mengawal implementasi Perda ini agar benar-benar memberi manfaat konkret bagi seluruh pesantren dan masyarakat.
βIni bukan akhir, tapi awal dari langkah panjang. Mari kita jaga semangat kolaborasi ini agar pesantren di Bogor menjadi teladan, bukan hanya dalam pendidikan akhlak, tetapi juga dalam membangun kemandirian umat dan bangsa,β tutupnya.
Penulis : M.Febriansyah
Editor : Redaksi