Revolusi Lalu Lintas: Polda Metro Jaya Tinggalkan Tilang Manual

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Jakarta | Polda Metro Jaya resmi menghentikan penilangan manual kepada pengendara di jalan-jalan. Kebijakan ini efektif berlaku pekan depan, seiring penerapan sistem Cakra Presisi.

Cakra Presisi adalah sistem pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Sistem ini menggunakan kamera pengintai dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan, polisi tidak akan menilang pengendara secara manual di jalan-jalan usai penerapan menerapkan Cakra Presisi pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kami sudah tidak ada lagi hubungan atau kontak dengan masyarakat. Karena, kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat, maka nilai negatif akan ada pada kami,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga :  ‎Kesultanan Banten, Warisan Sejarah Islam Nusantara yang Tetap Berdiri di Tengah Modernisasi

Dalam penerapan Cakra Presisi, polisi akan memaksimalkan penegakkan hukum melalui kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.

Pelanggar akan mendapatkan notifikasi melalui pesan singkat WhatsApp setelah satu menit tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.

Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

“Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka,” jelas Latif.

Baca Juga :  Skuad Garuda Siap Menghadapi Raksasa Asia Jepang di Kualifikasi Piala Dunia.

“Pemilik kendaraan akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan Cakra Presisi mulai pekan depan untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara digital.

Penerapan Cakra Presisi ini dilatarbelakangi oleh penerapan E-TLE Statis dan E-TLE Mobile yang belum maksimal dalam menegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas.

Pelanggar yang tertangkap oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile masih memerlukan penyortiran oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Karena itu, kemampuan anggota kami dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat terbatas,” ujar Latif.

Latif juga mengatakan, dengan proses validasi manual, pengiriman surat tilang atau “surat cinta” ke rumah pelanggar tidak akan efektif.

Baca Juga :  UPT 6 Melakukan Pembersihan Di Bahu Jalan Utama Perumahan Dasana Indah Bonang

“Tentunya kami di sini dalam menggunakan konfirmasi, kami dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),” ujar Latif.

“Jadi, rata-rata kami dalam satu tahun dengan anggaran DIPA sekitar Rp 3 miliar sekian, kami hanya mampu mengirimkan (surat tilang) kepada sekitar 600.000 (pelanggar).” tambah dia.

Hingga 2024, Polda Metro Jaya memiliki 132 E-TLE Statis dan 10 E-TLE Mobile. Pada 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menghibahkan 40 E-TLE Mobile untuk mendukung penerapan Cakra Presisi.

Melalui penerapan Cakra Presisi, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan pengiriman surat tilang untuk 120 juta pelanggaran.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Sponsorship Bank NTB di MXGP 2023
‎Polsek Curug dan LSM Pakar Sepakat Perkuat Sinergi Membangun Keamanan Wilayah
‎LSM Harimau Banten Kukuhkan Pengurus Baru, Perkuat Konsolidasi dan Komitmen untuk Rakyat‎
Gerakan Merdeka Lingkungan, jadi Tema BRI KC Rasuna Said Untuk Ajak Nasabah Kurangi Sampah Plastik
‎Harmoni Polisi dan Masyarakat, Polsek Curug Jadi Teladan Sinergi Kamtibmas
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
Band Sukatani Viral Di Media Sosial: Kisah Di Balik Musik Dan Penampilan Yang Nyentrik
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran untuk Efisiensi Anggaran Belanja Daerah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:39 WIB

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Sponsorship Bank NTB di MXGP 2023

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:15 WIB

‎Polsek Curug dan LSM Pakar Sepakat Perkuat Sinergi Membangun Keamanan Wilayah

Minggu, 7 September 2025 - 18:01 WIB

‎LSM Harimau Banten Kukuhkan Pengurus Baru, Perkuat Konsolidasi dan Komitmen untuk Rakyat‎

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:35 WIB

Gerakan Merdeka Lingkungan, jadi Tema BRI KC Rasuna Said Untuk Ajak Nasabah Kurangi Sampah Plastik

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:38 WIB

‎Harmoni Polisi dan Masyarakat, Polsek Curug Jadi Teladan Sinergi Kamtibmas

Berita Terbaru

Galian kabel PLN

Proyek U-Ditch di Bencongan CV Bani Adna Pratama Tuai Sorotan

Senin, 10 Nov 2025 - 03:58 WIB