Petani Desa Iwul, Kecamatan Parung. Protes Perampasan Tanah Secara Tidak Adil oleh PT.Kahuripan Raya

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Bogor | Ratusan petani di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor melakukan aksi di atas lahan yang di klaim oleh PT Kahuripan Raya. Mereka menggelar aksi guna meminta keadilan atas lahan yang telah mereka garap. Kamis, (05/12/2024).

Diketahui lahan tersebut telah di garap puluhan tahun oleh petani yang notabene adalah masyarakat setempat, kemudian PT Kahuripan Raya mengklaim bahwa lahan tersebut milik PT Kahuripan Raya, tanpa adanya musyawarah lahan tersebut di ambil alih oleh pihak PT Kahuripan Raya.

Salah seorang petani yang enggan di sebutkan nama nya menjelaskan, “Tanah ini milik Pemerintah Pak, kalau memang ini lahan milik PT Kahuripan Raya tolong tunjukan surat – surat tanah nya, sampai saat ini kami belum menerima atau mengetahui berkas tanah tersebut.” Ucapnya kepada Wartawan. Kamis, (05/12/2024).

Para petani mengatakan,mereka disini menggarap sudah puluhan tahun, bila ini di ambil oleh PT Kahuripan Raya, bagaimana nasib mereka sebagai petani disini, para petani berharap Pemerintah dan Aparat Hukum dapat bersikap bijak dan adil agar mengusut tuntas atas penyerobotan lahan oleh PT Kahuripan Raya.

Asep Mulyadi ( Asep Tagor ) selaku kuasa dari para penggarap ketika ditemui mengatakan, tanah dengan luas 142 hektare yang berada di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, di klaim oleh PT Kahuripan Raya dengan dalih telah mempunyai SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan ) sedangkan tanah ini adalah tanah negara, yang di dapat atau di kuasai langsung pada kepres 32 tahun 79 bahwa tanah konversi hak hak barat di kuasai langsung oleh Negara dan dilihat dari aspek bangunan apabila tanah tersebut telah di kuasai masyarakat maka apabila ada yang mau membangun sebaiknya di lakukan musyawarah terlebih dahulu dan wajib memberikan ganti rugi, ungkapnya.

Baca Juga :  Infrastruktur Jalan Berkualitas Kunci Pertumbuhan Ekonomi di Kedung Waringin

Ia melanjutkan, “Namun apa yang di lakukan PT Kahuripan Raya ketika mediasi belum ada titik temu dengan klien kami, pihak PT Kahuripan Raya sudah melakukan pengerjaan dengan mendatangkan alat berat.”

Dengan kejadian ini maka Asep Mulyadi selaku kuasa dari para penggarap akan melakukan upaya hukum, ucapnya.

H.Agus Supriatna atau Agus Apares Yang juga kuasa hukum dari para penggarap mengatakan, “Kami atas nama kuasa dari petani, penggarap di Desa Iwul selalu menjaga kondusifitas lingkungan, kita bukan nya tidak ingin adanya pembangunan di wilayah kita dan kita juga mendukung sepenuhnya pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Akan tetapi hal ini tidak pernah di respon oleh pihak PT Kahuripan Raya tentang masalah perijinan sudah di tempuh atau belum, karena itu sudah ada berita acara resmi dari Kecamatan Parung yang di hadiri oleh Dinas Perijinan satu pintu, Kepala Desa, perwakilan dari PT Kahuripan Raya, perwakilan dari masyarakat serta Sekertaris Camat (Sekcam) Parung.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Hiruk Pikuk Dana Desa: Betonisasi Jalan Kp.Jampang Timbulkan Kekhawatiran Soal Spesifikasi

Agus Supriatna menambahkan, “Disitu bunyinya silahkan PT Kahuripan Raya membangun akan tetapi harus memperhatikan lingkungan akan tetapi apa yang terjadi ijin lingkungan pun belum ada, jadi jangan seenaknya saja, maka dari itu maka kami akan tempuh upaya hukum, demikian.” Pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Proyek Bermasalah Kembali di Kecamatan Legok: CV. Berkah Jaya Sule Diduga Kurangi Spesifikasi untuk Raup Keuntungan
Warga Keluhkan Under pass Park Serpong Residence: Akses Jalan Terputus Akibat Banjir
Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dimulai Bertahap, Cisoka-Tigaraksa Jadi Prioritas
Usai Satpol PP Kabupaten Tangerang Ke Lokasi Pembakaran Arang, Warga Pelapor Merasa Diintimidasi
Warga Wilayah 5 Kabupaten Tangerang Diimbau Segera Pasang Air Bersih PDAM: Bersih, Higienis, dan Lebih Hemat
FORUM PWDPI GELAR AKSI BERBAGI UNTUK JANDA DAN KAUM DHUAFA: Wujud Kepedulian Berbagi Sesama
Buka Puasa Bersama FORKABI: Gubernur DKI Jakarta Hadir Untuk Memperkuat Tali silaturahmi
PENGURUGAN TANAH DI CIKARAR PANONGAN: Diduga Melanggar Perda Kabupaten Tangerang
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 09:55 WIB

Proyek Bermasalah Kembali di Kecamatan Legok: CV. Berkah Jaya Sule Diduga Kurangi Spesifikasi untuk Raup Keuntungan

Selasa, 22 April 2025 - 13:20 WIB

Warga Keluhkan Under pass Park Serpong Residence: Akses Jalan Terputus Akibat Banjir

Jumat, 11 April 2025 - 15:16 WIB

Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dimulai Bertahap, Cisoka-Tigaraksa Jadi Prioritas

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Warga Wilayah 5 Kabupaten Tangerang Diimbau Segera Pasang Air Bersih PDAM: Bersih, Higienis, dan Lebih Hemat

Selasa, 8 April 2025 - 09:37 WIB

FORUM PWDPI GELAR AKSI BERBAGI UNTUK JANDA DAN KAUM DHUAFA: Wujud Kepedulian Berbagi Sesama

Berita Terbaru