LSBSN Audiensi Dengan Ketua DPRD Kab.Tangerang, Aneh! Bangun Dulu, Ijin Diurus Belakangan, Kontroversi crossing Jalan Desa Kadu

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,TANGERANG | Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) telah melaksanakan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk membahas permasalahan dugaan penyimpangan dan pengalihan jalan desa di Desa Kadu, Kecamatan Curug. Audiensi ini berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025, di Ruangan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua DPRD, Muhammad Amud, S.Sos, dan Nonche Tendean, S.H., Anggota DPRD Komisi 4 Kabupaten Tangerang. Selain itu, hadir pula Rijal dari bagian Aset (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Rizal selaku Kabid Bina Marga (BMSDA) Kabupaten Tangerang, serta Ketua LSBSN, Susetyo Y. Ristanto, S.H., M.H., C.R.A, beserta pengurus LSBSN.

Dalam audiensi tersebut, LSBSN mengajukan beberapa pertanyaan penting kepada Ketua DPRD mengenai pengalihan jalan yang dilakukan tanpa sosialisasi kepada warga setempat, serta kelengkapan perijinan yang dilakukan oleh pengembang kepada dinas-dinas terkait. Muhammad Amud, S.Sos, menegaskan bahwa DPRD akan melakukan investigasi lapangan bersama Komisi IV untuk melihat langsung situasi yang ada.

Rijal dari bagian Aset (BPKAD) menjelaskan bahwa lokasi yang disebutkan oleh LSBSN memang sedang dalam proses pengembangan oleh pihak Sumarecon. Ia menambahkan bahwa permohonan dari pihak Sumarecon telah diajukan sejak Desember 2023, dan SK baru turun pada tahun 2025 setelah memenuhi sekitar 36 item persyaratan. Berita Acara Serah Terima (BAST) telah ditandatangani oleh Bapak Bupati pada Mei 2025

Baca Juga :  Reses H. Muhammad Sobri Bahas Rencana Pembuatan Tandon di Dekat Paramount untuk Cegah Banjir

Kabid Bina Marga, Rizal, juga menambahkan bahwa telah ada pertemuan antara Bina Marga dan LSBSN pada bulan Mei 2025. Ia menegaskan bahwa Bina Marga mendukung BPKAD dalam konteks ruislag (pemindahtanganan). Proses selanjutnya adalah BPKAD mengirim surat ke BMSDA untuk melaksanakan survei detail.

Ketua LSBSN, Susetyo Y. Ristanto, S.H., M.H., menyatakan kepada awak media bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam proses perijinan.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan seharusnya tidak dilakukan sebelum mendapatkan izin dari dinas dan pimpinan daerah. Namun, dalam kasus ini, permohonan izin diajukan pada bulan Desember 2023, sementara pembangunan sudah dimulai pada tahun 2024, dan SK baru dikeluarkan pada tahun 2025.

Baca Juga :  ‎FORMI Soroti Kinerja LPTQ Kabupaten Tangerang, Tegaskan Pentingnya Modernisasi Sistem Pembinaan MTQ

Pertanyaan yang muncul adalah ? Apakah pembangunan dilaksanakan setelah SK turun, ataukah berjalan beriringan dengan proses perijinan yang sedang berlangsung? tambah Ketua LSBSN.

Lebih lanjut, atas dasar Keterbukaan informasi publik, LSBSN meminta data data konkrit terkait Perijinan dan Ruislag /pemindahtanganan aset tersebut. Dalam Audiensi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, serta memastikan bahwa semua proses pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pungkasnya.

Dengan adanya dialog yang konstruktif antara LSBSN, DPRD, Instansi dan pihak terkait, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan di Kabupaten Tangerang.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bikin Bangga! Atlet Panglipur Tagar Jaya Berhasil Harumkan Nama Kecamatan Teluknaga
HCM: Rakor, Nobar hingga Makan Bersama Perkuat Kebersamaan di Curug Kulon
Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 KabupatenTangerang!
‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎
‎Camat Legok Turun Langsung Pantau Pelayanan Akte Kelahiran, Warga Merasa Lebih Mudah dan Terbantu‎
Dewan Imam Sucipto: Serap Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Wilayah Sukabakti
‎Diduga Proyek Drainase Yang Dikerjain Cv Putri Najwa Gunakan Udit Abal-Abal
Kecamatan Curug: Sesuaikan Jam Pelayanan dan Buka Layanan Malam Selama Ramadhan 1447 H
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:23 WIB

Bikin Bangga! Atlet Panglipur Tagar Jaya Berhasil Harumkan Nama Kecamatan Teluknaga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:54 WIB

HCM: Rakor, Nobar hingga Makan Bersama Perkuat Kebersamaan di Curug Kulon

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:03 WIB

Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 KabupatenTangerang!

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:27 WIB

‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:02 WIB

‎Camat Legok Turun Langsung Pantau Pelayanan Akte Kelahiran, Warga Merasa Lebih Mudah dan Terbantu‎

Berita Terbaru