DENTUMNEWS.COM, Tangerang | A.Jaeni (Jack)selaku divisi investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GNP Tipikor DPC Kabupaten Tangerang angkat bicara terkait proyek Pembangunan balai warga di Desa Cukanggalih perumahan teras citra Blok C1 Rt 01/011, Kecamatan Curug ,Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kegiatan tersebut patut diduga besi yang di pakai bukan besi 12/13 dan paralon yang bukan standar SNI yg terpasang di lokasi proyek itu, tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB),” kata A.jaeni(Jack)selaku divisi investigasi LSM GNP Tipikor DPC Kabupaten Tangerang, kepada awak media, Senin (23/9/2024).
Lanjutnya, ia juga menyampaikan di lokasi proyek tersebut tidak ada papan proyek, sehingga pihak pelaksana diduga telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya sebelum kegiatan dilaksanakan, papan proyek harus terpasang, sehingga masyarakat bisa mengetahui anggaran tersebut,” ucapnya.
Selain itu, kata A.jaeni(Jack), para pekerja di lapangan tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), sehingga adanya dugaan mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
“Perlu diketahui bersama, bahwa pada peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 10 tahun 2021 tentang sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), maka dari itu sangatlah penting menggunakan APD. Namun ini merupakan sebuah kelalaian pelaksana dan pengawas ketika para pekerja tidak menggunakan APD,” sambungnya.
“Dalam hal itu, saya harap pihak pengawas bisa menegur pelaksana, bahkan saya akan menindaklanjuti temuan di lokasi dengan menyurati pihak terkait,” tegasnya.
A.jaeni (Jack) mencoba mengkonfirmasi pihak Pelaksana/Pengawas kegiatan melalui WhatsApp, namun belum dapat respon.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait masih belum bisa memberikan keterangan.
Penulis : Rudy Arra
Editor : Hilal R