Kuasa Hukum LSM HARIMAU DPC Kab. Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Membuat Laporan Polisi Ke Polres Tangerang Selatan

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Diduga pelaku pencabulan (H E) pria umur 70 tahun terhadap anak gadis dibawah umur berinisial (L) usia 15 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), Orang Tua Korban melaporkan dugaan tersebut ke Polres Tangerang Selatan terkait Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI NO. 17 Tahun 2016, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/2098/IX/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Pada saat itu Korban dan Ibu Korban di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor LBH Cakrawala Timur Indonesia dan jajaran Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU ) DPC Kabupaten Tangerang. Rabu (25/9/2024).

Baca Juga :  Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Sebut KLB Versi Plt PWI Banten Langgar Aturan Organisasi

Menurut Rohim Matullah, SH., MH., MM selaku Kuasa Hukum Korban, kejadian tersebut diduga terjadi pada bulan maret 2024 sampai dengan akhir bulan agustus 2024 dilakukan oleh (H E) terhadap (L) kejadian tersebut diduga dilakukan dirumah kediaman terduga pelaku yang bertempat tinggal tidak jauh dari kediaman Korban (L) yang berada di wilayah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang

Terduga pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut secara berulang kali ketika rumah dalam keadaan sepi,dengan imbalan uang rp 20000 setiap usai mencabuli korban, disertai ancaman supaya tidak menceritakan kepada siapapun” ujarnya.

Orang tua korban sangat berharap kepada jajaran pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan untuk segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku “perbuatan bejat dan tak bermoral telah menghancurkan masa depan anak kami ,saya harap pelaku secepatnya di tangkap dan di beri hukuman yang seberat beratnya “ucap Ibu Korban.

Baca Juga :  Grand Opening GOLDN' Roses Cabang ke-26: Era Baru Emas Berkualitas Di Pasar Curug

Menurut Andri Zonon Ketua DPC LSM HARIMAU Kab. Tangerang, Aktivis LSM HARIMAU DPC Kabupaten Tangerang akan mengawal Kasus Tindak Pidana pencabulan yang terjadi di wilayah kami, jangan sampai permasalahan ini berlarut dan sampai ada korban lainnya akibat ulah terduga pelaku ini “kami berharap dan meminta Pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan agar bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini” Ujarnya.

Penulis : Rudy Arra

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Bukti Kepedulian! Hotmix Jalan Dibiayai Pribadi oleh Sekdes Edo dan Pj Kades Edi Setiawan”
‎Hujan Tak Surutkan Semangat, Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Dewan Hugo
Tabligh Akbar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Menggelegar di Desa Rancagong
‎Parah! Siswa MI Nurul Huda Curug Wetan Terima Makanan MBG Busuk
‎Hotmix Baru Seumur Jagung di Kp. Jaha Sudah Rusak, GNP Tipikor Soroti Lemahnya Pengawasan Kecamatan Pagedangan‎
‎VIRAL: Mobil Program MBG Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01, Banyak Korban Terluka
‎Pohon Tumbang di Curug Wetan, Ketua RW Gerak Cepat Koordinasikan Penanganan‎
Persiapan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug: Rapat Pengurus Bentuk Steering dan Organizing Committee
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bukti Kepedulian! Hotmix Jalan Dibiayai Pribadi oleh Sekdes Edo dan Pj Kades Edi Setiawan”

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:22 WIB

‎Hujan Tak Surutkan Semangat, Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Dewan Hugo

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:25 WIB

Tabligh Akbar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Menggelegar di Desa Rancagong

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:11 WIB

‎Parah! Siswa MI Nurul Huda Curug Wetan Terima Makanan MBG Busuk

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:56 WIB

‎Hotmix Baru Seumur Jagung di Kp. Jaha Sudah Rusak, GNP Tipikor Soroti Lemahnya Pengawasan Kecamatan Pagedangan‎

Berita Terbaru