Polres Tangsel Berhasil Ungkap Penculikan dan Kekerasan Seksual Pada Anak

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Tangerang |
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap 4 kasus penculikan dan kekerasan seksual pada anak. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu Juli hingga September 2024 dan tahun 2023.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, SH.,S.I.K., M.Si. Mengatakan, kasus pertama merupakan
kasus penculikan dan pencabulan pada anak yang terjadi pada Minggu, 08 September 2024 di Jalan Perumahan, Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Terangka MB laki-laki berusia 49 tahun menculik dan mencabuli korban A berusia 11 tahun. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menghampiri korban lalu menawarkan korban dan dua orang temannya untuk diantarkan pulang sampai ke rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka juga menjanjikan mereka akan diberikan uang Rp 20 ribu. Dalam perjalanan, tersangka menurunkan teman korban dan hanya membawa korban hingga dilakukan pencabulan.

Baca Juga :  Revolusi Lalu Lintas: Polda Metro Jaya Tinggalkan Tilang Manual

“Tersangka berupaya mencari korban anak dibawah umur yang dapat dibawa pergi dengan mengiming-imingi korban akan diberikan sejumlah uang. Setelah berhasil membawa pelaku, tersangka mengancam akan melakukan kekerasan jika tidak mau menuruti permintaan tersangka untuk melakukan tindakan asusila,” ungkap Victor dalam konfrensi pers ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Selasa, (17/09/2024).

Victor menjelaskan kasus kedua terjadi pada bulan Oktober tahun 2023 di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

Korban berinisial F, anak perempuan berusia 11 Tahun dicabuli tersangka H laki-laki berusia 51 Tahun yang merupakan bapak tiri korban. Tindak asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban bahkan telah terjadi sejak tahun 2014.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polresta Tangerang Pimpin Analisa dan Evaluasi Terkait Pelaksanaan Patroli Kring Serse

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka merasa terpancing hasrat seksualnya ketika tersangka dan koban berdua di dalam rumah dalam kondisi sepi.

Selanjutnya tersangka menyalurkan hasrat seksualnya terhadap korban dengan melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak memberitahukan perbuatan tersangka H kepada siapa pun,” jelas Victor.

Victor melanjutkan, kasus ketiga terjadi pada bulan Agustus tahun 2024, di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

Korban berisial N, Perempuan umur 15 Tahun, dicabuli tesangka berinisial S.H laki-laki berumur 45 Tahun yang merupakan bapak kandung korban. Tersangka sudah mencabuli korban sebanyak 3 kali.

“Modus yang dilakukan tersangka menurut Victor adalah tersangka memasuki kamar tidur korban, lalu tersangka membelai bagian punggung korban yang sedang tidur, kemudian hasrat seksual tersangka muncul dan terjadilah tindakan asusila tersebut,” ungkap Victor.

Baca Juga :  Buka Pendaftaran! SMA Sains Azzikri School Tawarkan Program Unggulan untuk Masa Depan Cerah

Kasus keempat dijelaskan Victor terjadi pada 4 Juli tahun 2024 di Taman Jajan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Korban bejumlah 7 orang anak dibawah umur yang pelakunya kuga merupakan anak dibawah umur.

Tersangka R, laki-laki, berusia13 Tahun mencabuli ke-7 tersangka di taman bermain di Taman Jajan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, setelah itu korban dengan teman-temanya bertemu dengan ABH.

“Satu persatu korban diminta membuka celana mereka oleh tersangka. Jika tidak mau, akan dipukul,” Ujarnya.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kawasan Cisauk, Tangerang saat ini sudah naik ke penyidikan.

Penulis : Doni

Editor : Hilal R

Berita Terkait

‎Proses SPMB Berjalan Lancar, SMAN 17 Kabupaten Tangerang Masuki Tahapan MPLS
Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers: Minta Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Viral! Maling Spion Mobil Terekam CCTV di Perumahan Binong Permai Curug: Warga Resah
Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Oknum Matel Terbukti Bersalah
Matel Meresahkan, Dua Warga Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas
Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Curug, Empat Pelaku Diamankan
Polsek Curug Gagalkan Dugaan Tawuran, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:50 WIB

‎Proses SPMB Berjalan Lancar, SMAN 17 Kabupaten Tangerang Masuki Tahapan MPLS

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:03 WIB

Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:59 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers: Minta Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Senin, 15 Juni 2026 - 15:54 WIB

Viral! Maling Spion Mobil Terekam CCTV di Perumahan Binong Permai Curug: Warga Resah

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:37 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Oknum Matel Terbukti Bersalah

Berita Terbaru