Mandor Pabrik Di Duga Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Karyawan Di Dalam Mushollah Lingkungan Pabrik

Minggu, 15 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Pelecehan seksual adalah suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban. Kasus pelecehan seksual kian marak terjadi baik di jalan ataupun di dalam lingkungan kerja. Minggu, (15/9/2024).

Seperti yang di alamin oleh MH (27) Warga Sepatan Timur, yang mengalami pelecehan seksual pada saat ia bekerja, di PT.PMB di JL.Perancis Kawasan pergudangan Dadap indah, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berawal pada saat sore hari menjelang Magrib MH (korban) bergegas untuk sholat Magrib di musholah tempat ia bekerja, namun naas setelah ia melaksanakan sholat Magrib, ia mengalami hal yang sangat melecehkan kaum wanita, serta memalukan dan sangat biadab yang dilakukan oleh seorang mandor di tempat ia bekerja.

Lanjut MH (korban) menceritakan sebut saja nama mandor itu si Toyib (nama samaran) Toyib datang ke Mushollah tepat pada saat MH Selesai Sholat Magrib, tiba-tiba MH(korban) di remas payudaranya oleh si mandor tersebut, tidak cuma itu korban juga di paksa oleh si mandor agar memegang alat vital si mandor, terang MH menolak tidak mau menuruti nafsu bejat si mandor, akan tetapi si mandor memaksa korban menarik tangannya, semakin korban melawan si mandor malah langsung mengeluarkan kelaminnya dan langsung mengocok-ngocok kemaluannya dengan tangannya sendiri di dalam Mushollah (di depan korban) setelah si mandor melakukan aksi bejatnya itu si mandor juga berbicara awas, jangan bilang ke siapa-siapa. Ungkap korban kepada awak media.

Baca Juga :  Polsek Curug Gagalkan Dugaan Tawuran, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan

Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut, korban di dampingi oleh Suami korban, Wahyudi,SH.,M.ABU Nuh Nur,SH.,Febri CS.,dan Adis yang juga merupakan tim kuasa hukum korban, dan pada saat melapor, korban masih dalam keadaan trauma dan ketakutan.

Berdasarkan surat laporan polisi nomor :LP/B/1051/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang kota, pada tanggal 09 September 2024 jam 22:11 WIB. MH Resmi melaporkan Mandor tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota Guna Mendapatkan Keadilan atas perbuatan pelecehan seksual yang ia alami.

Ketua Team kuasa hukum Pelapor, Advokat Tuti Susilawati, Pengacara Jakarta yang biasa dipanggil Tuti, Anggota Kongres Advokat Indonesia Pimpinan Presiden Dr. Nasrullah Nawawi,SH,MH dan Sekjen Dr (C) Antoni,SH,MH, berharap agar korban mendapatkan perlindungan atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pelaku dan pelaku dapat dijerat hukuman dugaan tindak pidana Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,
“UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi , dengan melakukan masturbasi atau mempertontonkan alat kelamin didepan umum dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 5 miliyar” Tandasnya.

Baca Juga :  PENGGERUDUKAN RAPAT PANJA RUU TNI: Tiga Orang Dilaporkan ke Polisi

Di tempat terpisah Pada saat wartawan menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota melalui pesan WhatsApp menanyakan sejauh mana proses laporan MH, menjawab “siap,kami cek.” Jawab kasat Reskrim

Hingga berita ini di terbitkan korban berharap pelaku pelecehan seksual yang ia alami mendapatkan hukuman yang setimpal. Tutupnya.

Penulis : Doni

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers: Minta Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Viral! Maling Spion Mobil Terekam CCTV di Perumahan Binong Permai Curug: Warga Resah
Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Oknum Matel Terbukti Bersalah
Matel Meresahkan, Dua Warga Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas
Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Curug, Empat Pelaku Diamankan
Polsek Curug Gagalkan Dugaan Tawuran, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan
Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polsek Curug, Ribuan Pil Disita
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:03 WIB

Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:59 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers: Minta Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Senin, 15 Juni 2026 - 15:54 WIB

Viral! Maling Spion Mobil Terekam CCTV di Perumahan Binong Permai Curug: Warga Resah

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:37 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Oknum Matel Terbukti Bersalah

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:36 WIB

Matel Meresahkan, Dua Warga Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

Berita Terbaru