DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Proyek renovasi bangunan bekas Kantor Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang tengah berjalan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi serta minim keterbukaan informasi kepada publik, Kamis (25/06/2026).
Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat besaran anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, maupun waktu pelaksanaan pekerjaan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek dan perlengkapan keselamatan lainnya. Padahal, penggunaan APD merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja selama proyek berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut adalah seseorang berinisial R.
“Kalau ada rekan media atau LSM yang ingin menanyakan pekerjaan ini, hubungi saja Pak R,” ujar pekerja tersebut.
Saat dimintai keterangan mengenai pekerjaan renovasi yang sedang dilakukan, pekerja tersebut menjelaskan bahwa tidak seluruh bagian bangunan diganti.
“Hanya beberapa bagian yang diganti, tergantung tingkat kerusakannya,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab proyek, berinisial R, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons.
Minimnya keterbukaan informasi serta tidak adanya respons dari pihak yang bertanggung jawab menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan mengenai sumber anggaran, nilai proyek, serta memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.


















