Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Maraknya peredaran rokok ilegal non pita Cukai atau Cukai palsu bermerk Bonte, Gico, Lato,Blitz dan lain – lain dicikupa tidak tersentuh hukum yang di Jalan Kp. Bunut Desa Pasir Jaya RT 5/2 Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis,(11/12/2025.)

Saat media di lokasi mengkonfirmasi Agen yang berinisial A Terkait Rokok ilegal yang ia jual, bebagai macam
A mencoba menyogok media dengan Sejumlah uang “pak ada buat bensin 1500.000-2500.000, jangan kemana-manalah” pungkasnya namun awak media menolaknya, akan tetapi A tetap berusaha mencoba memberikan uang dengan angka yang lebih .

Baca Juga :  Proyek Drainase di Curug Diduga Tak Sesuai Standar, Pengawasan Dinas Dipertanyakan

Selang beberapa waktu istri A keluar dan berbicara dengan nada tinggi mengajak Rekan media ke Polsek Cikupa ” ayo kita ke Polsek Cikupa aja, selesaikan di Polsek” ujar istri A agen Rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sesampainya di Polsek untuk membuat Dumas, datanglah seorang tetangga berinisial P sebagai penengah dari pihak pelaku usaha atau agen Rokok ilegal, namun pelaku usaha atau agen malah menutup diri bergegas pulang seakan tidak tersentuh hukum, atau tidak ada tindakan dari Polsek Cikupa.

Baca Juga :  ‎KNPI Kecamatan Legok Turun Langsung ke Lapangan, Survei Rumah Warga Tak Layak Huni di Cirarab

Perlu digarisbawahi, undang-undang tentang Rokok non-cukai atau cukai palsu diIndonesia diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Rokok tanpa peringatan kesehatan adalah produk tembakau yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasannya, yang merupakan pelanggaran terhadap regulasi kesehatan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, setiap produsen, importir, dan distributor rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar pada kemasan rokok.

Jika produsen atau pengedar rokok tidak mencantumkan peringatan kesehatan, mereka dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, yaitu:

  • Sanksi Administratif: Penarikan produk dari peredaran dan denda administratif.
  • Sanksi Pidana: Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00.
Baca Juga :  ‎Warga Apresiasi Pembangunan Jalan Hotmix di Gang H. Ruyani, Sukabakti Curug‎

Peringatan kesehatan pada kemasan rokok bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja dan masyarakat rentan

Sampai berita ini diterbitkan pihak (DJBC) belum di konfirmasi dan awak media meminta Aparat penegak hukum diwilayah tersebut  terutama Polsek Cikupa agar menindak lanjuti peredaran Rokok non pita cukai tersebut.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎
‎Proyek Paving Blok Rp99 Juta di Kerjakan CV.Utama Putra Jaya Diduga Langgar Spesifikasi, Abaikan K3 dan Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik
Koordinator Pengawas SMK Disdikbud KCD Herwan Toni Hadiri Pelepasan Angkatan Pertama SMKN 13 Kabupaten Tangerang
Diduga Oknum Security Black Owl Tantang Bupati dan Satpol PP: “Kita Tunggu Kok Gak Datang-DatangDatang”
‎Diduga Abaikan Standar Konstruksi dan K3, Proyek Gapura Desa Ciakar Rp134 Juta Disorot GNP Tipikor‎‎
‎Proyek U-Ditch Rp99 Juta Yang Dikerjakan Cv.Bintang Karya Diduga Tidak Sesuai spesifikasi “Transparansi Dipertanyakan
Camat Kelapa Dua Bungkam, Proyek Paving Blok Rp119 Juta Diduga Asal Jadi dan Abaikan K3
HCM Hadiri Apel Pagi di Kecamatan Curug, Refleksi Kinerja Responsif dan Berorientasi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:27 WIB

‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:52 WIB

‎Proyek Paving Blok Rp99 Juta di Kerjakan CV.Utama Putra Jaya Diduga Langgar Spesifikasi, Abaikan K3 dan Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:04 WIB

Koordinator Pengawas SMK Disdikbud KCD Herwan Toni Hadiri Pelepasan Angkatan Pertama SMKN 13 Kabupaten Tangerang

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:52 WIB

Diduga Oknum Security Black Owl Tantang Bupati dan Satpol PP: “Kita Tunggu Kok Gak Datang-DatangDatang”

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:48 WIB

‎Diduga Abaikan Standar Konstruksi dan K3, Proyek Gapura Desa Ciakar Rp134 Juta Disorot GNP Tipikor‎‎

Berita Terbaru