Proyek Betonisasi Jalan di Binong Diduga Langgar Aturan: Tanpa Papan Proyek, Material Asal-asalan, dan Gunakan Bugesting Bekas

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Proyek betonisasi jalan lingkungan di RT 03 / RW 14, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, disorot tajam oleh masyarakat dan aktivis pengawasan publik. Sejumlah dugaan pelanggaran ditemukan, di antaranya tidak adanya papan informasi proyek, tidak digunakannya agregat sebagai lapisan dasar beton, serta penggunaan bekisting (cetakan beton) bekas yang dinilai tidak layak pakai.

LSM HARIMAU (Harapan Rakyat Indonesia Maju) turut mengecam pelaksanaan proyek tersebut. Suparta, salah satu perwakilan dari LSM HARIMAU, menilai proyek ini telah menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan mutu pekerjaan.

Baca Juga :  Material Terpasang, Uang Tak Dibayar: Toko Material Rugi Puluhan Juta, Dapur MBG Disorot

“Kami mendapati bahwa proyek ini tidak transparan. Tidak ada papan proyek, agregat tidak digunakan, bahkan bekisting bekas dipakai ulang tanpa pemeriksaan kelayakan. Ini bukan hanya pelanggaran teknis, tapi juga bisa masuk kategori tindak pidana,” ujar Suparta saat melakukan peninjauan ke lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakhadiran papan proyek merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap pelaksanaan proyek pemerintah mencantumkan papan nama berisi informasi sumber dana, pelaksana, serta jangka waktu proyek. Hal ini penting sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pengawasan sosial.

Baca Juga :  ‎Desa Pasir Jaya Maju Pesat di Bawah Kepemimpinan Kades Muhidin, S.Pd: Wujudkan Ketahanan Pangan, Bedah Rumah, hingga Layanan Kesehatan

Lebih jauh, jika ada unsur penyimpangan anggaran dan spesifikasi teknis yang disengaja, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Baca Juga :  Betonisasi Bojong Nangka: Ketebalan Disunat, Transparansi Dihilangkan!

Suparta menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke inspektorat dan aparat penegak hukum jika tidak ada langkah cepat dari pemerintah setempat.

“Jangan sampai rakyat dirugikan dua kali: jalan tak berkualitas, anggaran juga diselewengkan. Kami akan kawal ini sampai tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pelaksana proyek maupun Kelurahan Binong.

Penulis : Muhedi

Editor : Red

Berita Terkait

Kecamatan Curug: Sesuaikan Jam Pelayanan dan Buka Layanan Malam Selama Ramadhan 1447 H
‎Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Imam Sucipto Gelar Reses Serap Aspirasi Warga Curug
Bukti Kepedulian! Hotmix Jalan Dibiayai Pribadi oleh Sekdes Edo dan Pj Kades Edi Setiawan”
‎Dewan Hugo (Fraksi PDI Perjuangan) Resmikan Jalan Paving Blok di Binong, Warga Sambut Antusias‎
‎Hujan Tak Surutkan Semangat, Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Dewan Hugo
Musrenbang Kecamatan Curug Tahun 2027 Tekankan Optimalisasi Industri, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
‎FORMI Soroti Kinerja LPTQ Kabupaten Tangerang, Tegaskan Pentingnya Modernisasi Sistem Pembinaan MTQ
‎Parah! Siswa MI Nurul Huda Curug Wetan Terima Makanan MBG Busuk
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:37 WIB

Kecamatan Curug: Sesuaikan Jam Pelayanan dan Buka Layanan Malam Selama Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:19 WIB

‎Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Imam Sucipto Gelar Reses Serap Aspirasi Warga Curug

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bukti Kepedulian! Hotmix Jalan Dibiayai Pribadi oleh Sekdes Edo dan Pj Kades Edi Setiawan”

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:47 WIB

‎Dewan Hugo (Fraksi PDI Perjuangan) Resmikan Jalan Paving Blok di Binong, Warga Sambut Antusias‎

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:22 WIB

‎Hujan Tak Surutkan Semangat, Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Dewan Hugo

Berita Terbaru