Proyek Pemasangan Paving Blok Di Desa Bitung Jaya Diduga Melanggar UU KIP Dan K3

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM. TANGERANG | Proyek pemasangan paving blok di Kampung Bitung, RT 01 RW 01, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah menjadi sorotan LSM dan media karena diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Ketua DPD LSM LipanHam Banten, Jepri, proyek tersebut tidak memiliki papan nama informasi proyek yang seharusnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak. “Seharusnya proyek pemasangan paving block yang menggunakan uang rakyat tersebut, selain pekerjaan terkesan asal jadi juga tidak ada papan nama proyek, sehingga patut diduga ada kong kalikong oleh pihak terkait,” kata Jepri.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tangerang Gelar Dialog Produktif Bersama Insan Pers

Jepri juga menambahkan bahwa kondisi tersebut bisa terjadi karena kurangnya pengawasan oleh instansi terkait, sehingga kontraktor tidak mengikuti petunjuk teknis atau bestek. “Kami meminta kepada pemerintah Kecamatan Cikupa, agar melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan tersebut. Jika memang dikerjakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, maka pihak kontraktor wajib diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jepri.

Selain itu, para pekerja juga tidak memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap proyek. “Pelaksana dan mandornya tidak tau, kalau papan mana proyek kegiatannya juga belum dipasang dan belum dibawain juga, pengawasnya juga tidak tahu,” kata salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  ‎Jajaran Redaksi DentumNews Ucapkan Selamat atas Pelantikan Angga Yulyantono, S.IP., M.Si. Sebagai Camat Mauk

Dengan demikian, proyek pemasangan paving blok di Kampung Bitung tersebut telah menjadi contoh nyata dari pelanggaran UU KIP dan K3 yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak intansi terkait.

Penulis : Rudi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Kecamatan Curug: Sesuaikan Jam Pelayanan dan Buka Layanan Malam Selama Ramadhan 1447 H
‎Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Imam Sucipto Gelar Reses Serap Aspirasi Warga Curug
Bukti Kepedulian! Hotmix Jalan Dibiayai Pribadi oleh Sekdes Edo dan Pj Kades Edi Setiawan”
‎Dewan Hugo (Fraksi PDI Perjuangan) Resmikan Jalan Paving Blok di Binong, Warga Sambut Antusias‎
‎Hujan Tak Surutkan Semangat, Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Dewan Hugo
Musrenbang Kecamatan Curug Tahun 2027 Tekankan Optimalisasi Industri, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
‎FORMI Soroti Kinerja LPTQ Kabupaten Tangerang, Tegaskan Pentingnya Modernisasi Sistem Pembinaan MTQ
‎Parah! Siswa MI Nurul Huda Curug Wetan Terima Makanan MBG Busuk
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:37 WIB

Kecamatan Curug: Sesuaikan Jam Pelayanan dan Buka Layanan Malam Selama Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:19 WIB

‎Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Imam Sucipto Gelar Reses Serap Aspirasi Warga Curug

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bukti Kepedulian! Hotmix Jalan Dibiayai Pribadi oleh Sekdes Edo dan Pj Kades Edi Setiawan”

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:47 WIB

‎Dewan Hugo (Fraksi PDI Perjuangan) Resmikan Jalan Paving Blok di Binong, Warga Sambut Antusias‎

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:22 WIB

‎Hujan Tak Surutkan Semangat, Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Dewan Hugo

Berita Terbaru