Proyek Pemasangan Paving Blok Di Desa Bitung Jaya Diduga Melanggar UU KIP Dan K3

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM. TANGERANG | Proyek pemasangan paving blok di Kampung Bitung, RT 01 RW 01, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah menjadi sorotan LSM dan media karena diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Ketua DPD LSM LipanHam Banten, Jepri, proyek tersebut tidak memiliki papan nama informasi proyek yang seharusnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak. “Seharusnya proyek pemasangan paving block yang menggunakan uang rakyat tersebut, selain pekerjaan terkesan asal jadi juga tidak ada papan nama proyek, sehingga patut diduga ada kong kalikong oleh pihak terkait,” kata Jepri.

Baca Juga :  Mengantisipasi Dampak Negatif Media Sosial (Game Online)

Jepri juga menambahkan bahwa kondisi tersebut bisa terjadi karena kurangnya pengawasan oleh instansi terkait, sehingga kontraktor tidak mengikuti petunjuk teknis atau bestek. “Kami meminta kepada pemerintah Kecamatan Cikupa, agar melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan tersebut. Jika memang dikerjakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, maka pihak kontraktor wajib diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jepri.

Selain itu, para pekerja juga tidak memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap proyek. “Pelaksana dan mandornya tidak tau, kalau papan mana proyek kegiatannya juga belum dipasang dan belum dibawain juga, pengawasnya juga tidak tahu,” kata salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Usai Satpol PP Kabupaten Tangerang Ke Lokasi Pembakaran Arang, Warga Pelapor Merasa Diintimidasi

Dengan demikian, proyek pemasangan paving blok di Kampung Bitung tersebut telah menjadi contoh nyata dari pelanggaran UU KIP dan K3 yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak intansi terkait.

Penulis : Rudi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

HCM: Rakor, Nobar hingga Makan Bersama Perkuat Kebersamaan di Curug Kulon
‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎
‎Camat Legok Turun Langsung Pantau Pelayanan Akte Kelahiran, Warga Merasa Lebih Mudah dan Terbantu‎
Dewan Imam Sucipto: Serap Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Wilayah Sukabakti
Kecamatan Curug: Sesuaikan Jam Pelayanan dan Buka Layanan Malam Selama Ramadhan 1447 H
‎Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Imam Sucipto Gelar Reses Serap Aspirasi Warga Curug
Bukti Kepedulian! Hotmix Jalan Dibiayai Pribadi oleh Sekdes Edo dan Pj Kades Edi Setiawan”
‎Dewan Hugo (Fraksi PDI Perjuangan) Resmikan Jalan Paving Blok di Binong, Warga Sambut Antusias‎
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:54 WIB

HCM: Rakor, Nobar hingga Makan Bersama Perkuat Kebersamaan di Curug Kulon

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:27 WIB

‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:02 WIB

‎Camat Legok Turun Langsung Pantau Pelayanan Akte Kelahiran, Warga Merasa Lebih Mudah dan Terbantu‎

Senin, 20 April 2026 - 23:43 WIB

Dewan Imam Sucipto: Serap Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Wilayah Sukabakti

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:37 WIB

Kecamatan Curug: Sesuaikan Jam Pelayanan dan Buka Layanan Malam Selama Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru