DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Proyek betonisasi jalan lingkungan di RT 03 / RW 14, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, disorot tajam oleh masyarakat dan aktivis pengawasan publik. Sejumlah dugaan pelanggaran ditemukan, di antaranya tidak adanya papan informasi proyek, tidak digunakannya agregat sebagai lapisan dasar beton, serta penggunaan bekisting (cetakan beton) bekas yang dinilai tidak layak pakai.
LSM HARIMAU (Harapan Rakyat Indonesia Maju) turut mengecam pelaksanaan proyek tersebut. Suparta, salah satu perwakilan dari LSM HARIMAU, menilai proyek ini telah menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan mutu pekerjaan.
“Kami mendapati bahwa proyek ini tidak transparan. Tidak ada papan proyek, agregat tidak digunakan, bahkan bekisting bekas dipakai ulang tanpa pemeriksaan kelayakan. Ini bukan hanya pelanggaran teknis, tapi juga bisa masuk kategori tindak pidana,” ujar Suparta saat melakukan peninjauan ke lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidakhadiran papan proyek merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap pelaksanaan proyek pemerintah mencantumkan papan nama berisi informasi sumber dana, pelaksana, serta jangka waktu proyek. Hal ini penting sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pengawasan sosial.

Lebih jauh, jika ada unsur penyimpangan anggaran dan spesifikasi teknis yang disengaja, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Suparta menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke inspektorat dan aparat penegak hukum jika tidak ada langkah cepat dari pemerintah setempat.
“Jangan sampai rakyat dirugikan dua kali: jalan tak berkualitas, anggaran juga diselewengkan. Kami akan kawal ini sampai tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pelaksana proyek maupun Kelurahan Binong.
Penulis : Muhedi
Editor : Red


















