Proyek Betonisasi Jalan di Binong Diduga Langgar Aturan: Tanpa Papan Proyek, Material Asal-asalan, dan Gunakan Bugesting Bekas

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Proyek betonisasi jalan lingkungan di RT 03 / RW 14, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, disorot tajam oleh masyarakat dan aktivis pengawasan publik. Sejumlah dugaan pelanggaran ditemukan, di antaranya tidak adanya papan informasi proyek, tidak digunakannya agregat sebagai lapisan dasar beton, serta penggunaan bekisting (cetakan beton) bekas yang dinilai tidak layak pakai.

LSM HARIMAU (Harapan Rakyat Indonesia Maju) turut mengecam pelaksanaan proyek tersebut. Suparta, salah satu perwakilan dari LSM HARIMAU, menilai proyek ini telah menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan mutu pekerjaan.

Baca Juga :  Saluran Air di Binong Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Tidak Ada Pengawasan Dari Pihak Kecamatan

“Kami mendapati bahwa proyek ini tidak transparan. Tidak ada papan proyek, agregat tidak digunakan, bahkan bekisting bekas dipakai ulang tanpa pemeriksaan kelayakan. Ini bukan hanya pelanggaran teknis, tapi juga bisa masuk kategori tindak pidana,” ujar Suparta saat melakukan peninjauan ke lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakhadiran papan proyek merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap pelaksanaan proyek pemerintah mencantumkan papan nama berisi informasi sumber dana, pelaksana, serta jangka waktu proyek. Hal ini penting sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pengawasan sosial.

Baca Juga :  Proyek Uditch Abal-Abal: CV Grudug Construction Sarat Dugaan Mark Up Anggaran

Lebih jauh, jika ada unsur penyimpangan anggaran dan spesifikasi teknis yang disengaja, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Baca Juga :  CV. Wildan Sentosa Diduga Manipulasi Ketebalan Hotmix di Kecamatan Curug.

Suparta menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke inspektorat dan aparat penegak hukum jika tidak ada langkah cepat dari pemerintah setempat.

“Jangan sampai rakyat dirugikan dua kali: jalan tak berkualitas, anggaran juga diselewengkan. Kami akan kawal ini sampai tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pelaksana proyek maupun Kelurahan Binong.

Penulis : Muhedi

Editor : Red

Berita Terkait

H. Cecep Mulyadi : Ajak ASN dan Perangkat Kelurahan Aktif dalam Kegiatan Ronda Malam
‎Proyek Uditch di RW 08 Medang Lestari Diduga Asal Jadi, LSM Harimau Akan Laporkan ke Instansi Terkait
Didesak Publik, Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang Akhirnya Buka Suara Soal Bobroknya Pelayanan
ATR/BPN Kabupaten Tangerang Dibanjiri Karangan Bunga: Sindiran Pedas Atas Matinya SOP dan Rasa Keadilan
Diduga Dokumen Permohonan Hilang: Pemohon Kecewa Dengan Layanan BPN Kabupaten Tangerang
Pelanggaran Pemberian Makan Bergizi GratisDiduga Dapur Desa Kemuning Kecamatan Legok Disorot, Distribusi Program SDN 2 Rancagong Sarat Penyimpangan
Diduga Camat Curug “Alergi” Wartawan Terkait Bobroknya Pembangunan di Kecamatan Curug
Pembangunan Turap di Desa Cukanggalih Diduga Asal Jadi, Pengawasan Kecamatan Dipertanyakan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:38 WIB

H. Cecep Mulyadi : Ajak ASN dan Perangkat Kelurahan Aktif dalam Kegiatan Ronda Malam

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:02 WIB

‎Proyek Uditch di RW 08 Medang Lestari Diduga Asal Jadi, LSM Harimau Akan Laporkan ke Instansi Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 14:36 WIB

Didesak Publik, Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang Akhirnya Buka Suara Soal Bobroknya Pelayanan

Senin, 29 September 2025 - 15:19 WIB

ATR/BPN Kabupaten Tangerang Dibanjiri Karangan Bunga: Sindiran Pedas Atas Matinya SOP dan Rasa Keadilan

Minggu, 28 September 2025 - 15:33 WIB

Diduga Dokumen Permohonan Hilang: Pemohon Kecewa Dengan Layanan BPN Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru