Petani Desa Iwul, Kecamatan Parung. Protes Perampasan Tanah Secara Tidak Adil oleh PT.Kahuripan Raya

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Bogor | Ratusan petani di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor melakukan aksi di atas lahan yang di klaim oleh PT Kahuripan Raya. Mereka menggelar aksi guna meminta keadilan atas lahan yang telah mereka garap. Kamis, (05/12/2024).

Diketahui lahan tersebut telah di garap puluhan tahun oleh petani yang notabene adalah masyarakat setempat, kemudian PT Kahuripan Raya mengklaim bahwa lahan tersebut milik PT Kahuripan Raya, tanpa adanya musyawarah lahan tersebut di ambil alih oleh pihak PT Kahuripan Raya.

Salah seorang petani yang enggan di sebutkan nama nya menjelaskan, “Tanah ini milik Pemerintah Pak, kalau memang ini lahan milik PT Kahuripan Raya tolong tunjukan surat – surat tanah nya, sampai saat ini kami belum menerima atau mengetahui berkas tanah tersebut.” Ucapnya kepada Wartawan. Kamis, (05/12/2024).

Para petani mengatakan,mereka disini menggarap sudah puluhan tahun, bila ini di ambil oleh PT Kahuripan Raya, bagaimana nasib mereka sebagai petani disini, para petani berharap Pemerintah dan Aparat Hukum dapat bersikap bijak dan adil agar mengusut tuntas atas penyerobotan lahan oleh PT Kahuripan Raya.

Asep Mulyadi ( Asep Tagor ) selaku kuasa dari para penggarap ketika ditemui mengatakan, tanah dengan luas 142 hektare yang berada di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, di klaim oleh PT Kahuripan Raya dengan dalih telah mempunyai SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan ) sedangkan tanah ini adalah tanah negara, yang di dapat atau di kuasai langsung pada kepres 32 tahun 79 bahwa tanah konversi hak hak barat di kuasai langsung oleh Negara dan dilihat dari aspek bangunan apabila tanah tersebut telah di kuasai masyarakat maka apabila ada yang mau membangun sebaiknya di lakukan musyawarah terlebih dahulu dan wajib memberikan ganti rugi, ungkapnya.

Baca Juga :  Murid Dan Guru SMP Negeri 01 Ciseeng Antusias Memperingati HUT RI ke-79 dengan kegiatan perlombaan

Ia melanjutkan, “Namun apa yang di lakukan PT Kahuripan Raya ketika mediasi belum ada titik temu dengan klien kami, pihak PT Kahuripan Raya sudah melakukan pengerjaan dengan mendatangkan alat berat.”

Dengan kejadian ini maka Asep Mulyadi selaku kuasa dari para penggarap akan melakukan upaya hukum, ucapnya.

H.Agus Supriatna atau Agus Apares Yang juga kuasa hukum dari para penggarap mengatakan, “Kami atas nama kuasa dari petani, penggarap di Desa Iwul selalu menjaga kondusifitas lingkungan, kita bukan nya tidak ingin adanya pembangunan di wilayah kita dan kita juga mendukung sepenuhnya pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Akan tetapi hal ini tidak pernah di respon oleh pihak PT Kahuripan Raya tentang masalah perijinan sudah di tempuh atau belum, karena itu sudah ada berita acara resmi dari Kecamatan Parung yang di hadiri oleh Dinas Perijinan satu pintu, Kepala Desa, perwakilan dari PT Kahuripan Raya, perwakilan dari masyarakat serta Sekertaris Camat (Sekcam) Parung.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Hiruk Pikuk Dana Desa: Betonisasi Jalan Kp.Jampang Timbulkan Kekhawatiran Soal Spesifikasi

Agus Supriatna menambahkan, “Disitu bunyinya silahkan PT Kahuripan Raya membangun akan tetapi harus memperhatikan lingkungan akan tetapi apa yang terjadi ijin lingkungan pun belum ada, jadi jangan seenaknya saja, maka dari itu maka kami akan tempuh upaya hukum, demikian.” Pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Bupati Kabupaten Tangerang Hadiri Seminar Model Sekolah Unggul dan Parenting
‎Parah! Siswa MI Nurul Huda Curug Wetan Terima Makanan MBG Busuk
‎Hotmix Baru Seumur Jagung di Kp. Jaha Sudah Rusak, GNP Tipikor Soroti Lemahnya Pengawasan Kecamatan Pagedangan‎
Betonisasi Jalan Pedesaan di Bojong Indah: Upaya Pemerintah Desa untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Selamat dan Sukses kepada Dr. Ade Irfansyah, S.T., M.T. atas Keberhasilan Ujian Terbuka Disertasi di Universitas Negeri Surabaya
Perkuat Sinergitas Antara Polri Dan Masyarakat, Kamtibmas Polsek Neglasari Ngopi Bareng Warga Neglasari RW 01
Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Aksi Mulia Pendekar Bar: Rutin Santuni Anak Yatim dan Janda Lansia di Curug Sangereng
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:56 WIB

Bupati Kabupaten Tangerang Hadiri Seminar Model Sekolah Unggul dan Parenting

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:11 WIB

‎Parah! Siswa MI Nurul Huda Curug Wetan Terima Makanan MBG Busuk

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:56 WIB

‎Hotmix Baru Seumur Jagung di Kp. Jaha Sudah Rusak, GNP Tipikor Soroti Lemahnya Pengawasan Kecamatan Pagedangan‎

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:53 WIB

Betonisasi Jalan Pedesaan di Bojong Indah: Upaya Pemerintah Desa untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 23:25 WIB

Selamat dan Sukses kepada Dr. Ade Irfansyah, S.T., M.T. atas Keberhasilan Ujian Terbuka Disertasi di Universitas Negeri Surabaya

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Acara Curug Night Run Jaga Jakarta Juga Diisi Deklarasi Damai

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:39 WIB

Kabupaten Tangerang

HCM Hadiri Tarawih Keliling Bupati Tangerang di Masjid Al Mubarok Bitung

Selasa, 3 Mar 2026 - 08:49 WIB