RW Dipecat Sepihak, Ketum AMPPL Indonesia Ingatkan: Tanpa Bukti Bisa Berujung Fitnah dan Pidana

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Polemik mencuat di lingkungan RW 04 Kampung Pondok Jengkol, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketua RW 04, Selamat Riyadi, dikabarkan dinonaktifkan secara sepihak oleh Pemerintah Desa Curug Wetan tanpa adanya musyawarah dengan warga maupun pengurus lingkungan. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (07/03/2026).

Keputusan penonaktifan tersebut diketahui melalui surat resmi yang diterima Selamat Riyadi dari pihak desa. Namun hingga kini, alasan pasti terkait pemberhentian tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pengurus RW setempat, sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan warga.

Selamat Riyadi mengaku terkejut saat menerima surat tersebut. Ia mengatakan surat pemberhentian itu diantarkan oleh seorang warga saat dirinya sedang berbuka puasa.

“Saya menerima surat itu setelah magrib saat buka puasa. Ada warga yang mengantarkan surat dari desa. Setelah saya baca, ternyata isinya pemberhentian saya sebagai Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol. Saya juga tidak tahu apa alasan pastinya,” ujar Selamat saat ditemui di kediamannya, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, keputusan pemberhentian seharusnya melalui mekanisme musyawarah terlebih dahulu dengan warga maupun pengurus lingkungan sebelum surat resmi diterbitkan oleh pemerintah desa.

“Seharusnya ada musyawarah dulu dengan warga atau pengurus lingkungan sebelum dikeluarkan surat penonaktifan tersebut,” tambahnya.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua AMPPL Indonesia, Mohamad Guruh, S.H., menegaskan bahwa pemberhentian Ketua RW tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang jelas.

Menurutnya, mekanisme pemberhentian harus melalui musyawarah warga, menghadirkan pihak yang bersangkutan, serta adanya usulan masyarakat yang disertai bukti pelanggaran yang jelas.

Baca Juga :  Diduga Camat Curug "Alergi" Wartawan Terkait Bobroknya Pembangunan di Kecamatan Curug

“Pemberhentian Ketua RW tidak bisa sembarangan. Harus ada musyawarah RW, yang bersangkutan juga harus dihadirkan, dan harus ada usulan dari masyarakat disertai bukti kesalahan, misalnya pungli, melanggar aturan, atau tidak aktif menjalankan tugas,” ujar Guruh.

Ia menegaskan, jika tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang valid, maka dapat berpotensi menjadi fitnah dan berujung pada persoalan hukum.

“Kalau tidak ada bukti yang valid, itu bisa masuk pencemaran nama baik atau fitnah. Fitnah diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di mana seseorang dapat dipidana jika menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu untuk diketahui umum namun tidak dapat membuktikan kebenarannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Pembangunan Balai Warga RW 06 Kelurahan Bencongan Indah

Dalam aturan tersebut, pelaku fitnah dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.Lebih lanjut,

Guruh juga menekankan bahwa keputusan pemberhentian pengurus RW umumnya harus melalui pengesahan Camat atas nama Bupati atau Wali Kota, sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak desa.

“Setelah ada prosesnya, camat juga harus mengesahkan. Jangan sampai ada keputusan yang terkesan sewenang-wenang. Ini negara hukum, semua harus sesuai aturan dan undang-undang. Kalau memang ada kesalahan, harus dibuktikan dengan jelas, jangan sampai nama baik seseorang tercemar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Curug Wetan maupun pihak Kecamatan Curug belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemberhentian Ketua RW 04 tersebut.

Berita Terkait

CV Tapak Nurani Berkah Disorot, Proyek Paving Blok Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Bupati Slow Respon Adanya Rekomendasi Ombudsman RI Soal Penertiban Bangunan Ilegal di Bencongan
Atas Pembangunan Paving Block, Warga Kampung Grubuk Beri Apresiasi kepada Fikri Faiz Muhammad
Trenz Executive Club Jadi Sorotan: Tarian Sensual Dipertontonkan Bebas, Pengawasan Dipertanyakan
Biadab !! Anak Tiri Habisi Ibu di Curug, Positif Narkoba: Kabur Bawa Harta Korban
‎Diduga Proyek Drainase Yang Dikerjain Cv Putri Najwa Gunakan Udit Abal-Abal
Dugaan Skandal Proyek !! CV Matahari Terbit Pagi Garap U-Ditch Rp98 Juta di Tengah Genangan Air
CV Purnama Cipta Lestari Diduga Abaikan Mutu, Proyek Drainase Rp98 Juta Jadi Sorotan
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:13 WIB

CV Tapak Nurani Berkah Disorot, Proyek Paving Blok Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 28 April 2026 - 16:12 WIB

Bupati Slow Respon Adanya Rekomendasi Ombudsman RI Soal Penertiban Bangunan Ilegal di Bencongan

Kamis, 23 April 2026 - 12:04 WIB

Trenz Executive Club Jadi Sorotan: Tarian Sensual Dipertontonkan Bebas, Pengawasan Dipertanyakan

Senin, 20 April 2026 - 18:15 WIB

Biadab !! Anak Tiri Habisi Ibu di Curug, Positif Narkoba: Kabur Bawa Harta Korban

Senin, 20 April 2026 - 01:02 WIB

‎Diduga Proyek Drainase Yang Dikerjain Cv Putri Najwa Gunakan Udit Abal-Abal

Berita Terbaru