RW Dipecat Sepihak, Ketum AMPPL Indonesia Ingatkan: Tanpa Bukti Bisa Berujung Fitnah dan Pidana

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Polemik mencuat di lingkungan RW 04 Kampung Pondok Jengkol, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketua RW 04, Selamat Riyadi, dikabarkan dinonaktifkan secara sepihak oleh Pemerintah Desa Curug Wetan tanpa adanya musyawarah dengan warga maupun pengurus lingkungan. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (07/03/2026).

Keputusan penonaktifan tersebut diketahui melalui surat resmi yang diterima Selamat Riyadi dari pihak desa. Namun hingga kini, alasan pasti terkait pemberhentian tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pengurus RW setempat, sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan warga.

Selamat Riyadi mengaku terkejut saat menerima surat tersebut. Ia mengatakan surat pemberhentian itu diantarkan oleh seorang warga saat dirinya sedang berbuka puasa.

“Saya menerima surat itu setelah magrib saat buka puasa. Ada warga yang mengantarkan surat dari desa. Setelah saya baca, ternyata isinya pemberhentian saya sebagai Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol. Saya juga tidak tahu apa alasan pastinya,” ujar Selamat saat ditemui di kediamannya, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, keputusan pemberhentian seharusnya melalui mekanisme musyawarah terlebih dahulu dengan warga maupun pengurus lingkungan sebelum surat resmi diterbitkan oleh pemerintah desa.

“Seharusnya ada musyawarah dulu dengan warga atau pengurus lingkungan sebelum dikeluarkan surat penonaktifan tersebut,” tambahnya.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua AMPPL Indonesia, Mohamad Guruh, S.H., menegaskan bahwa pemberhentian Ketua RW tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang jelas.

Menurutnya, mekanisme pemberhentian harus melalui musyawarah warga, menghadirkan pihak yang bersangkutan, serta adanya usulan masyarakat yang disertai bukti pelanggaran yang jelas.

Baca Juga :  ‎Proyek Uditch di RW 08 Medang Lestari Diduga Asal Jadi, LSM Harimau Akan Laporkan ke Instansi Terkait

“Pemberhentian Ketua RW tidak bisa sembarangan. Harus ada musyawarah RW, yang bersangkutan juga harus dihadirkan, dan harus ada usulan dari masyarakat disertai bukti kesalahan, misalnya pungli, melanggar aturan, atau tidak aktif menjalankan tugas,” ujar Guruh.

Ia menegaskan, jika tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang valid, maka dapat berpotensi menjadi fitnah dan berujung pada persoalan hukum.

“Kalau tidak ada bukti yang valid, itu bisa masuk pencemaran nama baik atau fitnah. Fitnah diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di mana seseorang dapat dipidana jika menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu untuk diketahui umum namun tidak dapat membuktikan kebenarannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Gerebek Posyandu Melati 9 Curug Kulon, Upaya Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Balita

Dalam aturan tersebut, pelaku fitnah dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.Lebih lanjut,

Guruh juga menekankan bahwa keputusan pemberhentian pengurus RW umumnya harus melalui pengesahan Camat atas nama Bupati atau Wali Kota, sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak desa.

“Setelah ada prosesnya, camat juga harus mengesahkan. Jangan sampai ada keputusan yang terkesan sewenang-wenang. Ini negara hukum, semua harus sesuai aturan dan undang-undang. Kalau memang ada kesalahan, harus dibuktikan dengan jelas, jangan sampai nama baik seseorang tercemar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Curug Wetan maupun pihak Kecamatan Curug belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemberhentian Ketua RW 04 tersebut.

Berita Terkait

‎Warga Datangi Kantor Desa, Pertanyakan Penonaktifan Ketua RW 04 Curug Wetan
HGB 12 PT Puramas Masuk Persil Desa Cukanggalih Mengapa Berada di Desa Kadu Jaya, Hakim Harus Cerdas Menilai
HCM: Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima Kelurahan Curug Kulon
Galian Pipa PDAM Di Ciakar Disorot!! Diduga Tak Berizin, Abaikan K3 hingga Bungkam Saat Dikonfirmasi
Aksi Nyata HCM! Lurah Curug Kulon Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti Bersih Lingkungan
Proyek Perbaikan Jembatan Sukabakti Curug Diduga Tidak Transparan
Banjir Binong Permai Tak Kunjung Di Tangani: Ketua FJB Angkat Bicara
Utamakan Tertib Sosial dalam Hubungan Bermasyarakat, Satpol PP Lakukan Penanganan Gedung di Wilayah Kecamatan Teluk Naga
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:14 WIB

‎Warga Datangi Kantor Desa, Pertanyakan Penonaktifan Ketua RW 04 Curug Wetan

Senin, 13 April 2026 - 13:02 WIB

HGB 12 PT Puramas Masuk Persil Desa Cukanggalih Mengapa Berada di Desa Kadu Jaya, Hakim Harus Cerdas Menilai

Senin, 13 April 2026 - 10:39 WIB

HCM: Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima Kelurahan Curug Kulon

Sabtu, 11 April 2026 - 08:11 WIB

Aksi Nyata HCM! Lurah Curug Kulon Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti Bersih Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 12:14 WIB

Proyek Perbaikan Jembatan Sukabakti Curug Diduga Tidak Transparan

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

‎Warga Datangi Kantor Desa, Pertanyakan Penonaktifan Ketua RW 04 Curug Wetan

Senin, 13 Apr 2026 - 20:14 WIB