RW Dipecat Sepihak, Ketum AMPPL Indonesia Ingatkan: Tanpa Bukti Bisa Berujung Fitnah dan Pidana

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Polemik mencuat di lingkungan RW 04 Kampung Pondok Jengkol, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketua RW 04, Selamat Riyadi, dikabarkan dinonaktifkan secara sepihak oleh Pemerintah Desa Curug Wetan tanpa adanya musyawarah dengan warga maupun pengurus lingkungan. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (07/03/2026).

Keputusan penonaktifan tersebut diketahui melalui surat resmi yang diterima Selamat Riyadi dari pihak desa. Namun hingga kini, alasan pasti terkait pemberhentian tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pengurus RW setempat, sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan warga.

Selamat Riyadi mengaku terkejut saat menerima surat tersebut. Ia mengatakan surat pemberhentian itu diantarkan oleh seorang warga saat dirinya sedang berbuka puasa.

“Saya menerima surat itu setelah magrib saat buka puasa. Ada warga yang mengantarkan surat dari desa. Setelah saya baca, ternyata isinya pemberhentian saya sebagai Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol. Saya juga tidak tahu apa alasan pastinya,” ujar Selamat saat ditemui di kediamannya, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, keputusan pemberhentian seharusnya melalui mekanisme musyawarah terlebih dahulu dengan warga maupun pengurus lingkungan sebelum surat resmi diterbitkan oleh pemerintah desa.

“Seharusnya ada musyawarah dulu dengan warga atau pengurus lingkungan sebelum dikeluarkan surat penonaktifan tersebut,” tambahnya.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua AMPPL Indonesia, Mohamad Guruh, S.H., menegaskan bahwa pemberhentian Ketua RW tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang jelas.

Menurutnya, mekanisme pemberhentian harus melalui musyawarah warga, menghadirkan pihak yang bersangkutan, serta adanya usulan masyarakat yang disertai bukti pelanggaran yang jelas.

Baca Juga :  Diduga TPS Desa Kadu Lakukan Pembakaran Sampah di Lokasi

“Pemberhentian Ketua RW tidak bisa sembarangan. Harus ada musyawarah RW, yang bersangkutan juga harus dihadirkan, dan harus ada usulan dari masyarakat disertai bukti kesalahan, misalnya pungli, melanggar aturan, atau tidak aktif menjalankan tugas,” ujar Guruh.

Ia menegaskan, jika tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang valid, maka dapat berpotensi menjadi fitnah dan berujung pada persoalan hukum.

“Kalau tidak ada bukti yang valid, itu bisa masuk pencemaran nama baik atau fitnah. Fitnah diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di mana seseorang dapat dipidana jika menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu untuk diketahui umum namun tidak dapat membuktikan kebenarannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Biadab !! Anak Tiri Habisi Ibu di Curug, Positif Narkoba: Kabur Bawa Harta Korban

Dalam aturan tersebut, pelaku fitnah dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.Lebih lanjut,

Guruh juga menekankan bahwa keputusan pemberhentian pengurus RW umumnya harus melalui pengesahan Camat atas nama Bupati atau Wali Kota, sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak desa.

“Setelah ada prosesnya, camat juga harus mengesahkan. Jangan sampai ada keputusan yang terkesan sewenang-wenang. Ini negara hukum, semua harus sesuai aturan dan undang-undang. Kalau memang ada kesalahan, harus dibuktikan dengan jelas, jangan sampai nama baik seseorang tercemar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Curug Wetan maupun pihak Kecamatan Curug belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemberhentian Ketua RW 04 tersebut.

Berita Terkait

‎Diduga Gunakan Material Bekas, Proyek Gapura Rp98 Juta DI Binong Disorot Keras LSM KDM
‎Diduga Abaikan Mutu dan Transparansi, Proyek Paving Block Rp119 Juta di Serdang Wetan Menuai Sorotan
‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎
‎Proyek Paving Blok Rp99 Juta di Kerjakan CV.Utama Putra Jaya Diduga Langgar Spesifikasi, Abaikan K3 dan Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik
Koordinator Pengawas SMK Disdikbud KCD Herwan Toni Hadiri Pelepasan Angkatan Pertama SMKN 13 Kabupaten Tangerang
Diduga Oknum Security Black Owl Tantang Bupati dan Satpol PP: “Kita Tunggu Kok Gak Datang-DatangDatang”
‎Diduga Abaikan Standar Konstruksi dan K3, Proyek Gapura Desa Ciakar Rp134 Juta Disorot GNP Tipikor‎‎
‎Proyek U-Ditch Rp99 Juta Yang Dikerjakan Cv.Bintang Karya Diduga Tidak Sesuai spesifikasi “Transparansi Dipertanyakan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:09 WIB

‎Diduga Gunakan Material Bekas, Proyek Gapura Rp98 Juta DI Binong Disorot Keras LSM KDM

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:56 WIB

‎Diduga Abaikan Mutu dan Transparansi, Proyek Paving Block Rp119 Juta di Serdang Wetan Menuai Sorotan

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:27 WIB

‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:52 WIB

‎Proyek Paving Blok Rp99 Juta di Kerjakan CV.Utama Putra Jaya Diduga Langgar Spesifikasi, Abaikan K3 dan Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:04 WIB

Koordinator Pengawas SMK Disdikbud KCD Herwan Toni Hadiri Pelepasan Angkatan Pertama SMKN 13 Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru