DENTUMNEWS.COM. TANGERANG | Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, di lokasi TPA, Jumat (16/5/2025).
“Kita akan melakukan tahapan untuk tidak lagi menggunakan open dumping tapi dengan sanitary landfill,” tegas Fachrul Rozi kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini muncul setelah sorotan tajam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan TPA Jatiwaringin yang masih menggunakan metode usang dan berisiko tinggi bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara langsung turun ke lapangan dan mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia.
“Kita sudah mewanti-wanti agar tidak ada lagi open dumping. Potensinya membahayakan dan bisa menimbulkan korban jiwa. Harus segera dihentikan,” ujar Menteri Hanif saat mengunjungi TPA Jatiwaringin.
Menjawab tantangan tersebut, Pemkab Tangerang tengah mengebut pembangunan infrastruktur dasar yang mendukung pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill. Sejumlah fasilitas seperti sumur dan kolam lindi (air limbah sampah), hanggar pemilahan, serta unit pengolahan sampah sedang dibangun di kawasan TPA Jatiwaringin.
Selain itu, untuk mendukung desentralisasi pengelolaan sampah, Pemkab juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah dan mulai menyebarkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Reduce-Reuse-Recycle (3R) ke berbagai wilayah.
“Kami sudah mulai menyebarkan pengelolaan sampah ke wilayah utara, barat, selatan, dan tengah. Tujuannya agar beban TPA Jatiwaringin tidak lagi terlalu berat,” jelas Fachrul Rozi.
Tak hanya itu, Fachrul Rozi juga menekankan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan seluruh tahapan sanksi administratif yang diberikan oleh KLHK. Jika semua langkah perbaikan rampung dalam waktu 180 hari, maka sanksi pidana dapat dihindari.
“Kalau semua tahapan ini terpenuhi dan tidak ada lagi open dumping setelah 180 hari, maka otomatis tidak ada alasan untuk pidana,” ujarnya.
Langkah ini dianggap sebagai momentum penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang secara menyeluruh. Dengan beralih ke metode sanitary landfill, pengelolaan sampah diharapkan menjadi lebih ramah lingkungan, aman, dan berkelanjutan.
Perubahan sistem pengelolaan sampah tentu bukan tanpa tantangan. Selain persoalan infrastruktur, perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah juga menjadi kunci suksesnya program ini. Pemkab Tangerang mengajak seluruh elemen masyarakat, dari tingkat rumah tangga hingga pelaku industri, untuk berperan aktif dalam gerakan pengurangan sampah.
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumbernya,” tutup Fachrul Rozi.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Kabupaten Tangerang menatap masa depan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan—sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Penulis : Red
Editor : Redaktur
Sumber Berita : Kompas.com


















