DENTUMNEWS.COM. TANGERANG | Asap pekat yang menggantung di udara, menyengat hidung, dan meresap ke dalam rumah-rumah warga, kini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Kampung Cadas RT 002/004, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Asap itu berasal dari aktivitas pembakaran arang tempurung kelapa yang diduga beroperasi secara ilegal di area belakang Gedung Perkemahan Kitri Bakti.
Selama bertahun-tahun, warga terpaksa hidup berdampingan dengan kepulan asap yang tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam kesehatan mereka. Keluhan demi keluhan terus disuarakan warga, terutama para orang tua yang khawatir akan dampaknya terhadap anak-anak mereka dan keberlangsungan ternak peliharaan.
“Setiap kali mereka membakar arang, asapnya langsung menyebar ke seluruh kampung. Masuk ke rumah, baunya menyengat dan bikin sesak napas. Anak saya jadi sering batuk, matanya perih. Bahkan ayam dan bebek kami banyak yang mati mendadak,” ungkap Jepri, salah satu warga yang ditemui di lokasi, Rabu (09/04/2025), dengan nada geram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jepri, kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ia dan warga lainnya sudah terlalu lama menjadi korban dari aktivitas pembakaran tempurung kelapa yang dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. “Kami tidak menolak orang mencari rezeki, tapi jangan sampai mengorbankan kesehatan kami dan masa depan anak-anak kami,” tegasnya.
Masalah tak berhenti sampai di sana. Kegiatan pembakaran yang dilakukan di ruang terbuka dan tanpa alat penyaring ini, diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Warga pun mempertanyakan legalitas usaha yang telah beroperasi selama enam tahun tersebut.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa aktivitas pembakaran arang tersebut memang sudah lama berlangsung.
“Iya, Pak. Saya mulai bakar dari semalam. Asapnya memang ke rumah-rumah warga. Kalau pemiliknya itu Pak Iyang, coba hubungi langsung. Kita di sini sudah enam tahun jalan usaha ini,” katanya tanpa menunjukkan rasa bersalah.
Kondisi ini juga mendapat perhatian serius dari Darusamin, Ketua Umum DPP LSM LIPANHAM. Ia menyebutkan bahwa pembakaran tempurung kelapa mengandung potensi bahaya tinggi bagi sistem pernapasan, baik manusia maupun hewan.
“Tempurung kelapa mengandung minyak, dan jika dibakar dalam jumlah besar serta intensitas tinggi tanpa pengelolaan emisi yang baik, asapnya bisa memicu gangguan pernapasan akut. Banyak ternak yang mati mendadak akibat kegagalan fungsi paru. Bila dibiarkan, warga sangat berpotensi terkena ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut),” jelas Darusamin.
Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP untuk segera melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha pembakaran arang tempurung tersebut. “Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada penegakan hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pemilik usaha pembakaran arang tempurung kelapa yang disebut-sebut bernama Iyang belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas keluhan yang disampaikan warga.
Keresahan warga Kampung Cadas menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri kecil di lingkungan permukiman. Kejadian ini menjadi peringatan serius bahwa pembangunan dan usaha ekonomi rakyat tidak boleh mengabaikan aspek kesehatan, lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Masyarakat berharap, suara mereka tidak hanya terdengar sebagai keluhan, tapi menjadi panggilan bagi pihak berwenang untuk segera bertindak nyata—sebelum dampak yang lebih besar terjadi.Warga Kampung Cadas Kian Tersiksa Asap Pekat Pembakaran Arang Tempurung Diduga Ilegal
Penulis : Red
Editor : Redaktur