Warga Kampung Cadas Kian Tersiksa Asap Pekat Pembakaran Arang Tempurung Diduga Ilegal

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM. TANGERANG | Asap pekat yang menggantung di udara, menyengat hidung, dan meresap ke dalam rumah-rumah warga, kini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Kampung Cadas RT 002/004, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Asap itu berasal dari aktivitas pembakaran arang tempurung kelapa yang diduga beroperasi secara ilegal di area belakang Gedung Perkemahan Kitri Bakti.

Selama bertahun-tahun, warga terpaksa hidup berdampingan dengan kepulan asap yang tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam kesehatan mereka. Keluhan demi keluhan terus disuarakan warga, terutama para orang tua yang khawatir akan dampaknya terhadap anak-anak mereka dan keberlangsungan ternak peliharaan.

“Setiap kali mereka membakar arang, asapnya langsung menyebar ke seluruh kampung. Masuk ke rumah, baunya menyengat dan bikin sesak napas. Anak saya jadi sering batuk, matanya perih. Bahkan ayam dan bebek kami banyak yang mati mendadak,” ungkap Jepri, salah satu warga yang ditemui di lokasi, Rabu (09/04/2025), dengan nada geram.

Menurut Jepri, kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ia dan warga lainnya sudah terlalu lama menjadi korban dari aktivitas pembakaran tempurung kelapa yang dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. “Kami tidak menolak orang mencari rezeki, tapi jangan sampai mengorbankan kesehatan kami dan masa depan anak-anak kami,” tegasnya.

Masalah tak berhenti sampai di sana. Kegiatan pembakaran yang dilakukan di ruang terbuka dan tanpa alat penyaring ini, diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Warga pun mempertanyakan legalitas usaha yang telah beroperasi selama enam tahun tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa aktivitas pembakaran arang tersebut memang sudah lama berlangsung.
“Iya, Pak. Saya mulai bakar dari semalam. Asapnya memang ke rumah-rumah warga. Kalau pemiliknya itu Pak Iyang, coba hubungi langsung. Kita di sini sudah enam tahun jalan usaha ini,” katanya tanpa menunjukkan rasa bersalah.

Baca Juga :  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran untuk Efisiensi Anggaran Belanja Daerah

Kondisi ini juga mendapat perhatian serius dari Darusamin, Ketua Umum DPP LSM LIPANHAM. Ia menyebutkan bahwa pembakaran tempurung kelapa mengandung potensi bahaya tinggi bagi sistem pernapasan, baik manusia maupun hewan.
“Tempurung kelapa mengandung minyak, dan jika dibakar dalam jumlah besar serta intensitas tinggi tanpa pengelolaan emisi yang baik, asapnya bisa memicu gangguan pernapasan akut. Banyak ternak yang mati mendadak akibat kegagalan fungsi paru. Bila dibiarkan, warga sangat berpotensi terkena ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut),” jelas Darusamin.

Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP untuk segera melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha pembakaran arang tempurung tersebut. “Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada penegakan hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  kecelakaan lalulintas Tunggal di Jl Kp Curug Wetan, Korban Meninggal Di Tempat.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pemilik usaha pembakaran arang tempurung kelapa yang disebut-sebut bernama Iyang belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas keluhan yang disampaikan warga.

Keresahan warga Kampung Cadas menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri kecil di lingkungan permukiman. Kejadian ini menjadi peringatan serius bahwa pembangunan dan usaha ekonomi rakyat tidak boleh mengabaikan aspek kesehatan, lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Masyarakat berharap, suara mereka tidak hanya terdengar sebagai keluhan, tapi menjadi panggilan bagi pihak berwenang untuk segera bertindak nyata—sebelum dampak yang lebih besar terjadi.Warga Kampung Cadas Kian Tersiksa Asap Pekat Pembakaran Arang Tempurung Diduga Ilegal

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Polsek Curug Grebek Rumah Kontrakan di Curug Wetan: Amankan Dua Tersangka dan Motor Curian
Warga Keluhkan Under pass Park Serpong Residence: Akses Jalan Terputus Akibat Banjir
Usai Satpol PP Kabupaten Tangerang Ke Lokasi Pembakaran Arang, Warga Pelapor Merasa Diintimidasi
FORUM PWDPI GELAR AKSI BERBAGI UNTUK JANDA DAN KAUM DHUAFA: Wujud Kepedulian Berbagi Sesama
Buka Puasa Bersama FORKABI: Gubernur DKI Jakarta Hadir Untuk Memperkuat Tali silaturahmi
FORTRESS BAGIKAN 2000 PAKET SEMBAKO DI TANGERANG: Wujud Kepedulian Perusahaan terhadap Masyarakat
PENGURUGAN TANAH DI CIKARAR PANONGAN: Diduga Melanggar Perda Kabupaten Tangerang
LPM dan Karang Taruna Kelurahan Bojong Nangka Gelar Program Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 11:12 WIB

Polsek Curug Grebek Rumah Kontrakan di Curug Wetan: Amankan Dua Tersangka dan Motor Curian

Selasa, 22 April 2025 - 13:20 WIB

Warga Keluhkan Under pass Park Serpong Residence: Akses Jalan Terputus Akibat Banjir

Jumat, 11 April 2025 - 08:38 WIB

Usai Satpol PP Kabupaten Tangerang Ke Lokasi Pembakaran Arang, Warga Pelapor Merasa Diintimidasi

Rabu, 9 April 2025 - 15:28 WIB

Warga Kampung Cadas Kian Tersiksa Asap Pekat Pembakaran Arang Tempurung Diduga Ilegal

Selasa, 8 April 2025 - 09:37 WIB

FORUM PWDPI GELAR AKSI BERBAGI UNTUK JANDA DAN KAUM DHUAFA: Wujud Kepedulian Berbagi Sesama

Berita Terbaru