DENTUMNEWS.COM. TANGERANG | Pengurugan tanah yang berada di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Senin (24/03/2025).
Aktivitas mobilisasi pengurugan tanah tersebut nampak telah mengotori jalan umum, sehingga dampaknya dapat membahayakan warga yang sedang melintasi jalan Ciakar menuju ke Kecamatan Panongan ini.
Salah seorang warga pengguna jalan mengeluhkan terkait adanya kegiatan pengurugan di Ciakar tersebut. “Kotor banget, udah gitu truk-truknya numpuk sampai bikin macet, emang sih bukan jalan utama, tapi dia kan melintasi jalan raya juga, enggak tau dia ambil tanahnya darimana, yang pasti mengganggu yang lewat jalan situ,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Apen, penanggung jawab atau pengurus proyek pengurugan tersebut, saat dikonfirmasi tidak merespon wartawan. Bahkan, terkesan acuh tak acuh dan enggan memberikan komentarnya.
Ketua Bidang Investigasi LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Provinsi Banten akan mengusut tuntas siapa saja pejabat daerah yang menerima dana gratifikasi dari pengusaha pengurugan tanah. “Semuanya harus diusut jika memang ada aliran dana gratifikasi kepada pejabat wilayah, kalau tidak ada izin ya mending diberhentikan dulu pengurugannya, selanjutnya nanti saya akan laporkan ke Satpol PP Kabupaten biar disegel alat beratnya,” ungkap Kabid Investigasi JPK.
Penulis : Red
Editor : Redaktur


















