PENGURUGAN TANAH DI CIKARAR PANONGAN: Diduga Melanggar Perda Kabupaten Tangerang

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM. TANGERANG | Pengurugan tanah yang berada di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Senin (24/03/2025).

Aktivitas mobilisasi pengurugan tanah tersebut nampak telah mengotori jalan umum, sehingga dampaknya dapat membahayakan warga yang sedang melintasi jalan Ciakar menuju ke Kecamatan Panongan ini.

Baca Juga :  Unit Inafis Dan Krimsus Sat ResKrim Polresta Tangerang Dampingi Puslabfor Mabes Polri Olah TKP

Salah seorang warga pengguna jalan mengeluhkan terkait adanya kegiatan pengurugan di Ciakar tersebut. “Kotor banget, udah gitu truk-truknya numpuk sampai bikin macet, emang sih bukan jalan utama, tapi dia kan melintasi jalan raya juga, enggak tau dia ambil tanahnya darimana, yang pasti mengganggu yang lewat jalan situ,” ungkapnya.

Sementara, Apen, penanggung jawab atau pengurus proyek pengurugan tersebut, saat dikonfirmasi tidak merespon wartawan. Bahkan, terkesan acuh tak acuh dan enggan memberikan komentarnya.

Ketua Bidang Investigasi LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Provinsi Banten akan mengusut tuntas siapa saja pejabat daerah yang menerima dana gratifikasi dari pengusaha pengurugan tanah. “Semuanya harus diusut jika memang ada aliran dana gratifikasi kepada pejabat wilayah, kalau tidak ada izin ya mending diberhentikan dulu pengurugannya, selanjutnya nanti saya akan laporkan ke Satpol PP Kabupaten biar disegel alat beratnya,” ungkap Kabid Investigasi JPK.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Selamat dan Sukses kepada Dr. Ade Irfansyah, S.T., M.T. atas Keberhasilan Ujian Terbuka Disertasi di Universitas Negeri Surabaya
Perkuat Sinergitas Antara Polri Dan Masyarakat, Kamtibmas Polsek Neglasari Ngopi Bareng Warga Neglasari RW 01
Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
‎Pohon Tumbang di Curug Wetan, Ketua RW Gerak Cepat Koordinasikan Penanganan‎
Aksi Mulia Pendekar Bar: Rutin Santuni Anak Yatim dan Janda Lansia di Curug Sangereng
Jalan Kampung Malang Hancur Akibat Proyek Perumahan, Warga Tagih Janji Developer
Akhirnya,Polsek Pakuhaji Raih Penghargaan atas Keberhasilan Ungkap Kasus Obat Keras Daftar G!
Persiapan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug: Rapat Pengurus Bentuk Steering dan Organizing Committee
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 23:25 WIB

Selamat dan Sukses kepada Dr. Ade Irfansyah, S.T., M.T. atas Keberhasilan Ujian Terbuka Disertasi di Universitas Negeri Surabaya

Kamis, 6 November 2025 - 22:52 WIB

Perkuat Sinergitas Antara Polri Dan Masyarakat, Kamtibmas Polsek Neglasari Ngopi Bareng Warga Neglasari RW 01

Rabu, 5 November 2025 - 18:36 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Selasa, 4 November 2025 - 19:27 WIB

‎Pohon Tumbang di Curug Wetan, Ketua RW Gerak Cepat Koordinasikan Penanganan‎

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Aksi Mulia Pendekar Bar: Rutin Santuni Anak Yatim dan Janda Lansia di Curug Sangereng

Berita Terbaru

Galian kabel PLN

Proyek U-Ditch di Bencongan CV Bani Adna Pratama Tuai Sorotan

Senin, 10 Nov 2025 - 03:58 WIB