Proyek Pemasangan Paving Blok Di Desa Bitung Jaya Diduga Melanggar UU KIP Dan K3

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM. TANGERANG | Proyek pemasangan paving blok di Kampung Bitung, RT 01 RW 01, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah menjadi sorotan LSM dan media karena diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Ketua DPD LSM LipanHam Banten, Jepri, proyek tersebut tidak memiliki papan nama informasi proyek yang seharusnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak. “Seharusnya proyek pemasangan paving block yang menggunakan uang rakyat tersebut, selain pekerjaan terkesan asal jadi juga tidak ada papan nama proyek, sehingga patut diduga ada kong kalikong oleh pihak terkait,” kata Jepri.

Baca Juga :  Reses Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2024-2025 Berlangsung di Desa Lengkong Kulon

Jepri juga menambahkan bahwa kondisi tersebut bisa terjadi karena kurangnya pengawasan oleh instansi terkait, sehingga kontraktor tidak mengikuti petunjuk teknis atau bestek. “Kami meminta kepada pemerintah Kecamatan Cikupa, agar melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan tersebut. Jika memang dikerjakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, maka pihak kontraktor wajib diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jepri.

Selain itu, para pekerja juga tidak memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap proyek. “Pelaksana dan mandornya tidak tau, kalau papan mana proyek kegiatannya juga belum dipasang dan belum dibawain juga, pengawasnya juga tidak tahu,” kata salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Pembukaan dan Pembekalan Penilaian Kompetensi Pegawai Metode SJT ( Situasional Judgement Test )

Dengan demikian, proyek pemasangan paving blok di Kampung Bitung tersebut telah menjadi contoh nyata dari pelanggaran UU KIP dan K3 yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak intansi terkait.

Penulis : Rudi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

H. Cecep Mulyadi : Ajak ASN dan Perangkat Kelurahan Aktif dalam Kegiatan Ronda Malam
‎Proyek Uditch di RW 08 Medang Lestari Diduga Asal Jadi, LSM Harimau Akan Laporkan ke Instansi Terkait
Didesak Publik, Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang Akhirnya Buka Suara Soal Bobroknya Pelayanan
ATR/BPN Kabupaten Tangerang Dibanjiri Karangan Bunga: Sindiran Pedas Atas Matinya SOP dan Rasa Keadilan
Diduga Dokumen Permohonan Hilang: Pemohon Kecewa Dengan Layanan BPN Kabupaten Tangerang
Pelanggaran Pemberian Makan Bergizi GratisDiduga Dapur Desa Kemuning Kecamatan Legok Disorot, Distribusi Program SDN 2 Rancagong Sarat Penyimpangan
Diduga Camat Curug “Alergi” Wartawan Terkait Bobroknya Pembangunan di Kecamatan Curug
Pembangunan Turap di Desa Cukanggalih Diduga Asal Jadi, Pengawasan Kecamatan Dipertanyakan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:38 WIB

H. Cecep Mulyadi : Ajak ASN dan Perangkat Kelurahan Aktif dalam Kegiatan Ronda Malam

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:02 WIB

‎Proyek Uditch di RW 08 Medang Lestari Diduga Asal Jadi, LSM Harimau Akan Laporkan ke Instansi Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 14:36 WIB

Didesak Publik, Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang Akhirnya Buka Suara Soal Bobroknya Pelayanan

Senin, 29 September 2025 - 15:19 WIB

ATR/BPN Kabupaten Tangerang Dibanjiri Karangan Bunga: Sindiran Pedas Atas Matinya SOP dan Rasa Keadilan

Minggu, 28 September 2025 - 15:33 WIB

Diduga Dokumen Permohonan Hilang: Pemohon Kecewa Dengan Layanan BPN Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru