Proyek Pemasangan Paving Blok Di Desa Bitung Jaya Diduga Melanggar UU KIP Dan K3

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM. TANGERANG | Proyek pemasangan paving blok di Kampung Bitung, RT 01 RW 01, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah menjadi sorotan LSM dan media karena diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Ketua DPD LSM LipanHam Banten, Jepri, proyek tersebut tidak memiliki papan nama informasi proyek yang seharusnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak. “Seharusnya proyek pemasangan paving block yang menggunakan uang rakyat tersebut, selain pekerjaan terkesan asal jadi juga tidak ada papan nama proyek, sehingga patut diduga ada kong kalikong oleh pihak terkait,” kata Jepri.

Baca Juga :  Kantor Desa Rancabuaya, Simbol Pelayanan Publik yang Nyaman dan Efektif

Jepri juga menambahkan bahwa kondisi tersebut bisa terjadi karena kurangnya pengawasan oleh instansi terkait, sehingga kontraktor tidak mengikuti petunjuk teknis atau bestek. “Kami meminta kepada pemerintah Kecamatan Cikupa, agar melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan tersebut. Jika memang dikerjakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, maka pihak kontraktor wajib diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jepri.

Selain itu, para pekerja juga tidak memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap proyek. “Pelaksana dan mandornya tidak tau, kalau papan mana proyek kegiatannya juga belum dipasang dan belum dibawain juga, pengawasnya juga tidak tahu,” kata salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Polri Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Tengah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Dengan demikian, proyek pemasangan paving blok di Kampung Bitung tersebut telah menjadi contoh nyata dari pelanggaran UU KIP dan K3 yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak intansi terkait.

Penulis : Rudi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

H.Muhamad Sobri Dewan DPRD Kabupaten Tangerang Gerak Cepat Mengatasi Banjir Di Desa Kadu Jaya
Camat Curug Dan Sekcam Turun Langsung Ke Lokasi Banjir Di Binong
H.Muhamad Sobri Dewan DPRD Kabupaten Tangerang Turun Langsung Ke Lokasi Banjir
PENGGERUDUKAN RAPAT PANJA RUU TNI: Tiga Orang Dilaporkan ke Polisi
Parah!!! Hotmix di Kampung Samprok, Cikupa, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Dugaan Penyimpangan Pembangunan Balai Warga RW 06 Kelurahan Bencongan Indah
Pekerjaan Paving Blok Di Desa Bitung Jaya: PPTK Kecamatan Cikupa Temukan Bukti Kecurangan
SOSIALISASI PERDA PROVINSI BANTEN: Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:58 WIB

Camat Curug Dan Sekcam Turun Langsung Ke Lokasi Banjir Di Binong

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:32 WIB

H.Muhamad Sobri Dewan DPRD Kabupaten Tangerang Turun Langsung Ke Lokasi Banjir

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

PENGGERUDUKAN RAPAT PANJA RUU TNI: Tiga Orang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:48 WIB

Parah!!! Hotmix di Kampung Samprok, Cikupa, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 03:55 WIB

Dugaan Penyimpangan Pembangunan Balai Warga RW 06 Kelurahan Bencongan Indah

Berita Terbaru