DENTUMNEWS.COM. TANGERANG | Proyek pemasangan paving blok di Kampung Bitung, RT 01 RW 01, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah menjadi sorotan LSM dan media karena diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut Ketua DPD LSM LipanHam Banten, Jepri, proyek tersebut tidak memiliki papan nama informasi proyek yang seharusnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak. “Seharusnya proyek pemasangan paving block yang menggunakan uang rakyat tersebut, selain pekerjaan terkesan asal jadi juga tidak ada papan nama proyek, sehingga patut diduga ada kong kalikong oleh pihak terkait,” kata Jepri.
Jepri juga menambahkan bahwa kondisi tersebut bisa terjadi karena kurangnya pengawasan oleh instansi terkait, sehingga kontraktor tidak mengikuti petunjuk teknis atau bestek. “Kami meminta kepada pemerintah Kecamatan Cikupa, agar melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan tersebut. Jika memang dikerjakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, maka pihak kontraktor wajib diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jepri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, para pekerja juga tidak memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap proyek. “Pelaksana dan mandornya tidak tau, kalau papan mana proyek kegiatannya juga belum dipasang dan belum dibawain juga, pengawasnya juga tidak tahu,” kata salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.
Dengan demikian, proyek pemasangan paving blok di Kampung Bitung tersebut telah menjadi contoh nyata dari pelanggaran UU KIP dan K3 yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak intansi terkait.
Penulis : Rudi
Editor : Redaktur