Warga Desa Tanjung Pasir Mengeluhkan Keterlambatan Penerbitan Sertifikat Tanah

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM. Tangerang | Warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan keterlambatan penerbitan sertifikat tanah yang telah dijanjikan sejak 2019.

Menurut Sahaya, seorang nelayan yang terkena relokasi proyek PIK 2, warga Desa Tanjung Pasir telah dipindahkan dari Kampung Garapan ke Kampung Harapan RT 004/006 sejak 2019. Namun, sampai saat ini, sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterima.

Baca Juga :  Ketum LSM Seroja Akan Layangkan Surat ke Inspektorat Terkait Klarifikasi Lurah Bunder Tidak Mendasar

“Kami hanya diberikan uang ganti rugi bangunan dan tanah, serta surat tanda berkas dari notaris. Tapi, surat tersebut tidak ada materai atau stempel,” kata Sahaya.

Sahaya juga mengeluhkan bahwa keterlambatan penerbitan sertifikat tanah telah mempengaruhi mata pencaharian warga, terutama nelayan yang telah dipindahkan dari daerah pesisir.

“Kami sulit mencari ikan karena lokasi kami sekarang jauh dari laut,” kata Sahaya.

Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun, mengatakan bahwa surat dari notaris telah ada, dan penerbitan sertifikat tanah sedang diproses.

Baca Juga :  Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Sektor Jonggol menggelar hari jadi ke-6 Tahun Gibas.

“Kalau mau sertifikat hak milik (SHM) lagi diproses, mudah-mudahan tahun ini sudah jadi,” kata Arun melalui pesan singkat.

Namun, Arun tidak menjelaskan mengapa warga yang terkena relokasi harus menunggu sertifikat tanah selama lebih dari 6 tahun.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Selamat dan Sukses kepada Dr. Ade Irfansyah, S.T., M.T. atas Keberhasilan Ujian Terbuka Disertasi di Universitas Negeri Surabaya
Perkuat Sinergitas Antara Polri Dan Masyarakat, Kamtibmas Polsek Neglasari Ngopi Bareng Warga Neglasari RW 01
Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
‎Pohon Tumbang di Curug Wetan, Ketua RW Gerak Cepat Koordinasikan Penanganan‎
Aksi Mulia Pendekar Bar: Rutin Santuni Anak Yatim dan Janda Lansia di Curug Sangereng
Jalan Kampung Malang Hancur Akibat Proyek Perumahan, Warga Tagih Janji Developer
Akhirnya,Polsek Pakuhaji Raih Penghargaan atas Keberhasilan Ungkap Kasus Obat Keras Daftar G!
Persiapan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug: Rapat Pengurus Bentuk Steering dan Organizing Committee
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 23:25 WIB

Selamat dan Sukses kepada Dr. Ade Irfansyah, S.T., M.T. atas Keberhasilan Ujian Terbuka Disertasi di Universitas Negeri Surabaya

Kamis, 6 November 2025 - 22:52 WIB

Perkuat Sinergitas Antara Polri Dan Masyarakat, Kamtibmas Polsek Neglasari Ngopi Bareng Warga Neglasari RW 01

Rabu, 5 November 2025 - 18:36 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Aksi Mulia Pendekar Bar: Rutin Santuni Anak Yatim dan Janda Lansia di Curug Sangereng

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Jalan Kampung Malang Hancur Akibat Proyek Perumahan, Warga Tagih Janji Developer

Berita Terbaru