DENTUMNEWS.COM. Tangerang | Warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan keterlambatan penerbitan sertifikat tanah yang telah dijanjikan sejak 2019.
Menurut Sahaya, seorang nelayan yang terkena relokasi proyek PIK 2, warga Desa Tanjung Pasir telah dipindahkan dari Kampung Garapan ke Kampung Harapan RT 004/006 sejak 2019. Namun, sampai saat ini, sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterima.
“Kami hanya diberikan uang ganti rugi bangunan dan tanah, serta surat tanda berkas dari notaris. Tapi, surat tersebut tidak ada materai atau stempel,” kata Sahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sahaya juga mengeluhkan bahwa keterlambatan penerbitan sertifikat tanah telah mempengaruhi mata pencaharian warga, terutama nelayan yang telah dipindahkan dari daerah pesisir.
“Kami sulit mencari ikan karena lokasi kami sekarang jauh dari laut,” kata Sahaya.
Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun, mengatakan bahwa surat dari notaris telah ada, dan penerbitan sertifikat tanah sedang diproses.
“Kalau mau sertifikat hak milik (SHM) lagi diproses, mudah-mudahan tahun ini sudah jadi,” kata Arun melalui pesan singkat.
Namun, Arun tidak menjelaskan mengapa warga yang terkena relokasi harus menunggu sertifikat tanah selama lebih dari 6 tahun.
Penulis : Red
Editor : Redaktur