Seorang Pria Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Diamankan Polsek Pasarkemis

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Tangerang |
Jajaran Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan puluhan box dan ratusan ribu butir obat keras, termasuk tramadol, dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 3 September 2024.

Pelaku berinisial RO (25 tahun) yang berasal dari Petamburan, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasarkemis di daerah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Sudutkan Kerja Jurnalis Saat Jadi Pemateri Bersama Kominfo dan Para Kepala Desa, Ketua FPII Lampung Barat Menilai Dr Fatul Mu’in Tak Paham Aturan

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menjelaskan dalam konferensi pers di Mako Polresta Tangerang pada Senin, 9 September 2024, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pasarkemis melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat obatan dilingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku” Ujar Kasat Reskrim. Senin, (09/09/2024).

Baca Juga :  Waspada Pencurian, Korbannya Di Hipnotis

Dan Kapolsek Pasarkemis AKP Samsul Bahri menambahkan Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa Obat keras terbatas merk Tramadol sebanyak 108 (seratus delapan) Box dengan total keseluruhan 10.800 (Sepuluh ribu delapan ratus) butir, Obat keras terbatas merk Thrihexyphenidyl sebanyak 513 (Lima ratus tiga belas) Box dengan total 513.000,- (Lima ratus tiga belas ribu), Obat keras terbatas merk Yorindo sebanyak 17 (Tujuh belas) toples dengan total 17.00 (Tujuh belas ribu) butir, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung typo A24 warna Silver dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 5.000,000 (lima juta rupiah).

Baca Juga :  Masyarakat Kp. Waru Rt002/001 Mengapresiasi Perbaikan Jalan Yang dikerjakan Pemerintah Desa Waru.

RO kini terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.

“Akibat perbuatannya pelaku diancam 12 Tahun penjara” Ujar Kapolsek Pasarkemis.

Penulis : Doni

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Waspada Pencurian, Korbannya Di Hipnotis
Mengantisipasi Dampak Negatif Media Sosial (Game Online)
Polres Tangsel Berhasil Ungkap Penculikan dan Kekerasan Seksual Pada Anak
Mandor Pabrik Di Duga Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Karyawan Di Dalam Mushollah Lingkungan Pabrik
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor Dua Pelaku Ditangkap
Obat Keras Daftar G Beredar Di Kelurahan Binong
Gelar..!! Baksos Pengobatan Gratis HUT Wihara Cagasasana Ke -20 Di Buka Langsung Oleh Kepala Desa Ciakar
Pemerintah Desa Cukanggalih Sukseskan Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional Polio
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Waspada Pencurian, Korbannya Di Hipnotis

Rabu, 25 September 2024 - 09:36 WIB

Mengantisipasi Dampak Negatif Media Sosial (Game Online)

Rabu, 18 September 2024 - 19:56 WIB

Polres Tangsel Berhasil Ungkap Penculikan dan Kekerasan Seksual Pada Anak

Minggu, 15 September 2024 - 23:32 WIB

Mandor Pabrik Di Duga Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Karyawan Di Dalam Mushollah Lingkungan Pabrik

Selasa, 10 September 2024 - 09:16 WIB

Seorang Pria Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Diamankan Polsek Pasarkemis

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar, Waspada Pencurian, Korbannya Di Hipnotis.

Hukum & Kriminal

Waspada Pencurian, Korbannya Di Hipnotis

Rabu, 9 Okt 2024 - 15:23 WIB