Seorang Pria Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Diamankan Polsek Pasarkemis

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Tangerang |
Jajaran Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan puluhan box dan ratusan ribu butir obat keras, termasuk tramadol, dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 3 September 2024.

Pelaku berinisial RO (25 tahun) yang berasal dari Petamburan, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasarkemis di daerah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

Baca Juga :  LPM Kelurahan Bonang Gelar Program Donor Darah Bersama PMI Kabupaten

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menjelaskan dalam konferensi pers di Mako Polresta Tangerang pada Senin, 9 September 2024, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pasarkemis melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat obatan dilingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku” Ujar Kasat Reskrim. Senin, (09/09/2024).

Baca Juga :  Diduga PT Fiber Media Indonesia (FMI) Tidak Kantongi Izin Resmi.

Dan Kapolsek Pasarkemis AKP Samsul Bahri menambahkan Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa Obat keras terbatas merk Tramadol sebanyak 108 (seratus delapan) Box dengan total keseluruhan 10.800 (Sepuluh ribu delapan ratus) butir, Obat keras terbatas merk Thrihexyphenidyl sebanyak 513 (Lima ratus tiga belas) Box dengan total 513.000,- (Lima ratus tiga belas ribu), Obat keras terbatas merk Yorindo sebanyak 17 (Tujuh belas) toples dengan total 17.00 (Tujuh belas ribu) butir, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung typo A24 warna Silver dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 5.000,000 (lima juta rupiah).

Baca Juga :  PPATK Ungkap Lebih dari Seribu Anggota Legislatif Terlibat Judi Online

RO kini terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.

“Akibat perbuatannya pelaku diancam 12 Tahun penjara” Ujar Kapolsek Pasarkemis.

Penulis : Doni

Editor : Hilal R

Berita Terkait

PSHT DESAK KEPOLISIAN TANGKAP PELAKU PEMBACOKAN: Aksi Demo di Mapolresta Tangerang Menuntut Keadilan
Berita Hoax yang Beredar Luas Tentang 3 Wartawan Kini Terbantahkan, Oknum Anggota Polsek Pagedangan Terbukti Bersalah
PENGGERUDUKAN RAPAT PANJA RUU TNI: Tiga Orang Dilaporkan ke Polisi
LPM Kelurahan Bonang Gelar Program Donor Darah Bersama PMI Kabupaten
Waspada Pencurian, Korbannya Di Hipnotis
Mengantisipasi Dampak Negatif Media Sosial (Game Online)
Polres Tangsel Berhasil Ungkap Penculikan dan Kekerasan Seksual Pada Anak
Mandor Pabrik Di Duga Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Karyawan Di Dalam Mushollah Lingkungan Pabrik
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:08 WIB

PSHT DESAK KEPOLISIAN TANGKAP PELAKU PEMBACOKAN: Aksi Demo di Mapolresta Tangerang Menuntut Keadilan

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:56 WIB

Berita Hoax yang Beredar Luas Tentang 3 Wartawan Kini Terbantahkan, Oknum Anggota Polsek Pagedangan Terbukti Bersalah

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

PENGGERUDUKAN RAPAT PANJA RUU TNI: Tiga Orang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:49 WIB

LPM Kelurahan Bonang Gelar Program Donor Darah Bersama PMI Kabupaten

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Waspada Pencurian, Korbannya Di Hipnotis

Berita Terbaru