Seorang Pria Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Diamankan Polsek Pasarkemis

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Tangerang |
Jajaran Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan puluhan box dan ratusan ribu butir obat keras, termasuk tramadol, dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 3 September 2024.

Pelaku berinisial RO (25 tahun) yang berasal dari Petamburan, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasarkemis di daerah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menjelaskan dalam konferensi pers di Mako Polresta Tangerang pada Senin, 9 September 2024, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pasarkemis melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat obatan dilingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku” Ujar Kasat Reskrim. Senin, (09/09/2024).

Baca Juga :  Dipecat Sepihak: Seorang Karyawati Muda Mengadu ke LSM HARIMAU

Dan Kapolsek Pasarkemis AKP Samsul Bahri menambahkan Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa Obat keras terbatas merk Tramadol sebanyak 108 (seratus delapan) Box dengan total keseluruhan 10.800 (Sepuluh ribu delapan ratus) butir, Obat keras terbatas merk Thrihexyphenidyl sebanyak 513 (Lima ratus tiga belas) Box dengan total 513.000,- (Lima ratus tiga belas ribu), Obat keras terbatas merk Yorindo sebanyak 17 (Tujuh belas) toples dengan total 17.00 (Tujuh belas ribu) butir, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung typo A24 warna Silver dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 5.000,000 (lima juta rupiah).

Baca Juga :  Warga Desa Tanjung Pasir Mengeluhkan Keterlambatan Penerbitan Sertifikat Tanah

RO kini terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.

“Akibat perbuatannya pelaku diancam 12 Tahun penjara” Ujar Kapolsek Pasarkemis.

Penulis : Doni

Editor : Hilal R

Berita Terkait

‎Penyelenggara Program Gizi Gratis Di Sukamulya Klarifikasi Dugaan Makanan Kedaluwarsa‎
Tragedi Panongan: Istri Tewas Bersimbah Darah, Suami Jadi Buronan
Menindaklanjuti Dugaan Ambulans Hanya Pajangan, LSM PPUK Akan Surati Dinas Kesehatan Terkait RS Tiara Tangerang‎
‎Parah! Ambulans RS Tiara Tangerang Diduga Hanya Pajangan – Pasien Dibiarkan Terlantar di IGD‎
Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan
Aksi Sigap Tim Keamanan Gagalkan Pencurian di Pabrik Sepatu PT Leea Footwear Indonesia, Management Berikan Penghargaan
Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting
Polsek Curug Grebek Rumah Kontrakan di Curug Wetan: Amankan Dua Tersangka dan Motor Curian
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 20:06 WIB

‎Penyelenggara Program Gizi Gratis Di Sukamulya Klarifikasi Dugaan Makanan Kedaluwarsa‎

Selasa, 2 September 2025 - 18:48 WIB

Tragedi Panongan: Istri Tewas Bersimbah Darah, Suami Jadi Buronan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:57 WIB

Menindaklanjuti Dugaan Ambulans Hanya Pajangan, LSM PPUK Akan Surati Dinas Kesehatan Terkait RS Tiara Tangerang‎

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:59 WIB

‎Parah! Ambulans RS Tiara Tangerang Diduga Hanya Pajangan – Pasien Dibiarkan Terlantar di IGD‎

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:32 WIB

Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan

Berita Terbaru

Galian kabel PLN

Proyek U-Ditch di Bencongan CV Bani Adna Pratama Tuai Sorotan

Senin, 10 Nov 2025 - 03:58 WIB