DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Advokat Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M. di kawasan Jalan STPI Curug, Kabupaten Tangerang, pada 9 Juni 2026, terus menjadi sorotan publik. Korban secara tegas menyatakan menolak segala bentuk upaya perdamaian dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,Selasa (16/06/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rohim Matullah dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15/06/2026), didampingi tim kuasa hukum, tokoh masyarakat, aktivis, serta sejumlah awak media.
“Saya menolak perdamaian dalam perkara ini. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketakutan akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang merasa kebal hukum,” tegas Rohim di hadapan para jurnalis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rohim, peristiwa yang dialaminya bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi sebagai korban, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ia menilai kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, dan praktik-praktik yang meresahkan masyarakat yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dalam menjalankan aktivitas penagihan.
Sebagai seorang advokat, Rohim menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan rasa aman tanpa adanya intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Andre Rizaldy, S.H., M.H., Martin Lubalu, S.H., M.H., M.Kn., Erik Setiadi, S.H., serta Kharisma J. Surbakti, S.H., M.M., CRA., menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara ketat hingga tuntas.
Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta peristiwa, termasuk mengidentifikasi dan memproses semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut. Menurut tim kuasa hukum, penanganan perkara secara terbuka dan berkeadilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis yang hadir
dalam konferensi pers turut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Mereka menilai segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi keseriusan aparat dalam memberantas segala bentuk aksi kekerasan, intimidasi, maupun dugaan premanisme yang meresahkan warga. Masyarakat berharap proses hukum berjalan tanpa tebang pilih dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban.
Konferensi pers ditutup dengan seruan kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret, menangkap seluruh pihak yang terbukti terlibat, serta menuntaskan perkara secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia. Penuntasan perkara ini dinilai penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pihak yang berada di atas hukum.
Penulis : Red
Editor : Redaktur


















