DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Polsek Curug kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat, kali ini terkait produksi dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar resmi.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil membongkar dugaan praktik produksi kosmetik ilegal di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Cijengir, Gang Toge, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.Jumat,(29/05/2026).
Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon, S.T.K., S.I.K., M.Si menjelaskan, petugas berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial I (25), Y (22), AS (21), dan A (22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit handphone berbagai merek, 1 unit laptop Acer, 26 botol DNA Salmon Elfishaskin, 10 botol DRVE Moisturizing Night Cream, 18 botol Nav Glow Sunscreen Glowing, 137 botol Jelly Booster, 218 botol Foundy Glow, puluhan botol facial wash dan face toner, alat packing, printer label, stiker hologram, bahan campuran kosmetik, pewarna cream, bedak, bubble wrap, mesin hair dryer untuk packing, serta perlengkapan produksi lainnya.
Polisi menduga para pelaku memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar mutu dan tanpa izin resmi dari instansi berwenang, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, serta pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
AKP H.P. Tampubolon menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran obat ilegal, kosmetik tanpa izin, dan aksi tawuran di wilayah hukum Polsek Curug,” tegasnya.


















