Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Curug, Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Polsek Curug kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat, kali ini terkait produksi dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar resmi.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil membongkar dugaan praktik produksi kosmetik ilegal di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Cijengir, Gang Toge, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.Jumat,(29/05/2026).

Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon, S.T.K., S.I.K., M.Si menjelaskan, petugas berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial I (25), Y (22), AS (21), dan A (22).

Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit handphone berbagai merek, 1 unit laptop Acer, 26 botol DNA Salmon Elfishaskin, 10 botol DRVE Moisturizing Night Cream, 18 botol Nav Glow Sunscreen Glowing, 137 botol Jelly Booster, 218 botol Foundy Glow, puluhan botol facial wash dan face toner, alat packing, printer label, stiker hologram, bahan campuran kosmetik, pewarna cream, bedak, bubble wrap, mesin hair dryer untuk packing, serta perlengkapan produksi lainnya.

Baca Juga :  Pemilik Salon di Sukabakti Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Sudah 3 Hari

Polisi menduga para pelaku memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar mutu dan tanpa izin resmi dari instansi berwenang, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, serta pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
AKP H.P. Tampubolon menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Peduli, AKP Tampubolon Berikan Bantuan ke Sekolah Khusus Pelangi Anakku

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran obat ilegal, kosmetik tanpa izin, dan aksi tawuran di wilayah hukum Polsek Curug,” tegasnya.

Berita Terkait

Polsek Curug Gagalkan Dugaan Tawuran, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan
Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polsek Curug, Ribuan Pil Disita
Polsek Curug Gelar Razia Stasioner, Amankan 4 Orang Diduga Membawa Obat Terlarang dan 9 Motor
Pengeroyokan Viral di Pasar Lama Tangerang: Tiga Pelaku Ditangkap Satu DPO
Kapolsek Ciledug Hadiri Peringatan Hari Kartini di Puri Beta 1
DOR !! Komplotan Curanmor Lintas Wilayah “Pemetik 13 Motor” Digulung Polres Metro Tangerang Kota
Biadab !! Anak Tiri Habisi Ibu di Curug, Positif Narkoba: Kabur Bawa Harta Korban
Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Anggota Polri 2026 Terapkan Prinsip BETAH, Masyarakat Diminta Waspadai Calo
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Curug, Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:56 WIB

Polsek Curug Gagalkan Dugaan Tawuran, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:59 WIB

Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polsek Curug, Ribuan Pil Disita

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:36 WIB

Polsek Curug Gelar Razia Stasioner, Amankan 4 Orang Diduga Membawa Obat Terlarang dan 9 Motor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:35 WIB

Pengeroyokan Viral di Pasar Lama Tangerang: Tiga Pelaku Ditangkap Satu DPO

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Curug, Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Foto Fress conference dan barang bukti

Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polsek Curug, Ribuan Pil Disita

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:59 WIB

Hari raya idul Adha

Paramount Petals Salurkan Hewan Kurban Idul Adha 2026 Secara Serentak 

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:39 WIB