DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Dalam pemberitaan sebelumnya pada bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang berada di kawasan Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, masih tetap beroperasi dan berdiri kokoh tanpa tersentuh tindakan tegas dari pihak terkait.Minggu(10/05/2026).
Keberadaan THM tersebut pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari instansi terkait terhadap Black Owl, meskipun sebelumnya Bupati Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Sorotan semakin tajam setelah salah satu petugas keamanan (security) Black Owl bernama Koya Erik memberikan pernyataan menantang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia mengaku sudah menunggu kedatangan Satpol PP Kabupaten Tangerang maupun Bupati Tangerang untuk melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gimana bang, sama Bupati dan Satpol PP, yang waktu itu kirim berita, kita tunggu kok gak datang-datang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai memancing kontroversi dan dianggap sebagai bentuk sikap seolah kebal hukum. Publik pun mempertanyakan wibawa pemerintah daerah serta ketegasan aparat penegak Peraturan Daerah dalam menyikapi persoalan tersebut.
Kondisi ini memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat. Bahkan muncul anggapan bahwa hukum saat ini “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, lantaran tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan terkesan tetap aman tanpa tindakan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Satpol PP segera mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan sendiri oleh pemerintah daerah.


















