DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Aktivitas pengangkutan tanah dari proyek kawasan Lippo ke area parkir Hotel Yasmin di Kampung Binong, RT 03/RW 02, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Tanah tersebut diduga tidak hanya dipindahkan, tetapi juga diperjualbelikan untuk kepentingan pengurugan lahan parkir, Rabu (15/4/2026).
Dugaan praktik jual beli material proyek ini mencuat setelah sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya transaksi per rit pengangkutan tanah. Selain itu, aktivitas tersebut memicu dampak lingkungan yang langsung dirasakan warga sekitar.
Seorang petugas keamanan Hotel Yasmin yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa lahan yang tengah diurug diperuntukkan sebagai area parkir.
“Lahan buat parkiran hotel, bang,” ujarnya singkat kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, salah satu sopir atau kernet truk mengaku hanya menjalankan perintah pengangkutan tanah dari proyek Lippo menuju lokasi hotel. Ia menyebut adanya pihak yang mengkoordinir pengiriman tersebut.
“Saya disuruh antar tanah ke Hotel Yasmin sama yang berinisial E,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sopir tersebut mengaku tanah diduga diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp450.000 per rit, dengan total pengiriman mencapai 10 truk.
“Saya dibayar oleh yang berinisial E,” tambahnya.
Di sisi lain, warga setempat mulai merasakan dampak serius dari aktivitas tersebut. Ketua RT 03 Kampung Binong, Nur, mengungkapkan keluhan warga terkait debu, tanah yang berserakan di jalan, hingga kebisingan alat berat seperti beko yang beroperasi tanpa henti.
Menurutnya, tidak ada komunikasi atau pemberitahuan dari pihak pelaksana proyek kepada pengurus lingkungan setempat.
“Seharusnya ada komunikasi dengan RT dan RW, supaya kami bisa menjelaskan ke warga terkait adanya pembangunan ini,” tegasnya.
Nur bahkan mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pengurugan tersebut setelah mendapat pertanyaan dari warga.
“Saya juga bingung saat ditanya warga, karena baru tahu ada pekerjaan ini,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas aktivitas pengangkutan dan pemanfaatan tanah proyek, termasuk potensi pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan tata kelola material konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang kawasan Lippo maupun manajemen Hotel Yasmin belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan tanah serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.
Penulis : Rudy_ara
Editor : Redaktur


















