Seorang Pria Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Diamankan Polsek Pasarkemis

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Tangerang |
Jajaran Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan puluhan box dan ratusan ribu butir obat keras, termasuk tramadol, dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 3 September 2024.

Pelaku berinisial RO (25 tahun) yang berasal dari Petamburan, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasarkemis di daerah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Waspada! Maling Motor Beraksi Siang Hari di SPBU Curug, Terekam Jelas CCTV

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menjelaskan dalam konferensi pers di Mako Polresta Tangerang pada Senin, 9 September 2024, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pasarkemis melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat obatan dilingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku” Ujar Kasat Reskrim. Senin, (09/09/2024).

Baca Juga :  Pemerintah Desa Cukanggalih Sukseskan Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional Polio

Dan Kapolsek Pasarkemis AKP Samsul Bahri menambahkan Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa Obat keras terbatas merk Tramadol sebanyak 108 (seratus delapan) Box dengan total keseluruhan 10.800 (Sepuluh ribu delapan ratus) butir, Obat keras terbatas merk Thrihexyphenidyl sebanyak 513 (Lima ratus tiga belas) Box dengan total 513.000,- (Lima ratus tiga belas ribu), Obat keras terbatas merk Yorindo sebanyak 17 (Tujuh belas) toples dengan total 17.00 (Tujuh belas ribu) butir, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung typo A24 warna Silver dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 5.000,000 (lima juta rupiah).

Baca Juga :  Tren Kesehatan Menjadi Fokus Utama Berdasarkan Laporan Dan Penelitian Terbaru

RO kini terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.

“Akibat perbuatannya pelaku diancam 12 Tahun penjara” Ujar Kapolsek Pasarkemis.

Penulis : Doni

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Waspada! Maling Motor Beraksi Siang Hari di SPBU Curug, Terekam Jelas CCTV
Penemuan Jenazah Bayi Gegerkan Warga Kelapa Dua, Polisi Turunkan Unit PPA dan K9
Sepekan Operasi, Polsek Curug Bongkar Kasus Curat, Narkoba hingga Gas Subsidi
‎Diduga Lelang Sepihak, BCA Ajukan Aset Nasabah ke KPKNL II Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan
‎Penyelenggara Program Gizi Gratis Di Sukamulya Klarifikasi Dugaan Makanan Kedaluwarsa‎
Tragedi Panongan: Istri Tewas Bersimbah Darah, Suami Jadi Buronan
Menindaklanjuti Dugaan Ambulans Hanya Pajangan, LSM PPUK Akan Surati Dinas Kesehatan Terkait RS Tiara Tangerang‎
‎Parah! Ambulans RS Tiara Tangerang Diduga Hanya Pajangan – Pasien Dibiarkan Terlantar di IGD‎
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:23 WIB

Waspada! Maling Motor Beraksi Siang Hari di SPBU Curug, Terekam Jelas CCTV

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:44 WIB

Penemuan Jenazah Bayi Gegerkan Warga Kelapa Dua, Polisi Turunkan Unit PPA dan K9

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:21 WIB

Sepekan Operasi, Polsek Curug Bongkar Kasus Curat, Narkoba hingga Gas Subsidi

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:56 WIB

‎Diduga Lelang Sepihak, BCA Ajukan Aset Nasabah ke KPKNL II Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan

Sabtu, 6 September 2025 - 20:06 WIB

‎Penyelenggara Program Gizi Gratis Di Sukamulya Klarifikasi Dugaan Makanan Kedaluwarsa‎

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

‎Warga Datangi Kantor Desa, Pertanyakan Penonaktifan Ketua RW 04 Curug Wetan

Senin, 13 Apr 2026 - 20:14 WIB