DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintahan Desa/Kelurahan digelar pada 18 November 2025 di Kelapa Dua dan mendapat perhatian dari sejumlah awak media yang hadir memantau jalannya kegiatan.
Pada sesi pemaparan pertama, Anggota DPRD Provinsi Banten Komisi 1 Fraksi Golkar, Drs. H. Muhammad Faizal, S.H., M.H, menegaskan bahwa transparansi merupakan kewajiban mutlak bagi setiap lembaga publik.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh lembaga publik wajib bersifat terbuka. Siapa pun yang menggunakan APBD maupun BUMN wajib menerapkan keterbukaan informasi. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus bersifat seimbang,” tegasnya di hadapan peserta.
Materi berikutnya disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Dr. Zulpikar, S.Kom., S.H., M.M., M.IP., M.H, yang menjelaskan secara rinci dasar hukum serta mekanisme pelayanan informasi publik.
Ia menyampaikan bahwa badan publik meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menggunakan APBD atau APBN sehingga wajib mempertanggungjawabkan setiap informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, pemohon informasi publik adalah individu, kelompok, atau lembaga berbadan hukum yang mengajukan permintaan informasi. Sedangkan termohon adalah badan publik yang dimintai informasi tersebut.


Dr. Zulpikar menegaskan bahwa badan publik harus memberikan jawaban dalam waktu 10 hari kerja. Jika tidak memberikan jawaban melampaui batas waktu, maka badan publik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan bahwa pemohon berhak mengajukan keberatan, dan atasan PPID wajib memberikan jawaban atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 30 hari kerja.
Kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat semakin dirasakan oleh masyarakat.
Penulis : Muhedi
Editor : Redaktur


















