Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Kelapa Dua Sorot Kewajiban Badan Publik Menjawab Permohonan Informasi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintahan Desa/Kelurahan digelar pada 18 November 2025 di Kelapa Dua dan mendapat perhatian dari sejumlah awak media yang hadir memantau jalannya kegiatan.

Pada sesi pemaparan pertama, Anggota DPRD Provinsi Banten Komisi 1 Fraksi Golkar, Drs. H. Muhammad Faizal, S.H., M.H, menegaskan bahwa transparansi merupakan kewajiban mutlak bagi setiap lembaga publik.


“Seluruh lembaga publik wajib bersifat terbuka. Siapa pun yang menggunakan APBD maupun BUMN wajib menerapkan keterbukaan informasi. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus bersifat seimbang,” tegasnya di hadapan peserta.

Materi berikutnya disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Dr. Zulpikar, S.Kom., S.H., M.M., M.IP., M.H, yang menjelaskan secara rinci dasar hukum serta mekanisme pelayanan informasi publik.
Ia menyampaikan bahwa badan publik meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menggunakan APBD atau APBN sehingga wajib mempertanggungjawabkan setiap informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Abaikan Prosedur, Pekerjaan Uditch CV Mahardika Artha Gemilang Dilanjut Meski Terendam

Menurutnya, pemohon informasi publik adalah individu, kelompok, atau lembaga berbadan hukum yang mengajukan permintaan informasi. Sedangkan termohon adalah badan publik yang dimintai informasi tersebut.

Dr. Zulpikar menegaskan bahwa badan publik harus memberikan jawaban dalam waktu 10 hari kerja. Jika tidak memberikan jawaban melampaui batas waktu, maka badan publik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan bahwa pemohon berhak mengajukan keberatan, dan atasan PPID wajib memberikan jawaban atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Baca Juga :  ‎Proyek Uditch di RW 08 Medang Lestari Diduga Asal Jadi, LSM Harimau Akan Laporkan ke Instansi Terkait

Kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat semakin dirasakan oleh masyarakat.

Penulis : Muhedi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Sinergi PT BSM dan SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Kolaborasi Media Bangun Iklim Usaha Kondusif
Tahlil dan Doa: Mengenang 100 Hari Almarhum Abah KH Mustofa Curug Kulon
Proyek U-Ditch di Kecamatan Legok Diduga Asal Jadi, Tanpa Papan Informasi Publik dan Abaikan Keselamatan Warga
Model Perumusan Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah untuk Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila
Mengenaskan! Mutu Dipertanyakan: Proyek Hotmix di Legok Diduga Kurangi Bahan dan Ketebalan
Proyek Hotmix di Serdang Wetan Diduga Menyimpang: Ketebalan Aspal Dipertanyakan, Papan Informasi Publik Menghilang
‎Warga Perumahan Duta Asri Apresiasi Dewan Hidayatullah Atas Realisasi Betonisasi Jalan: Infrastruktur Semakin Layak, Aktivitas Warga Kian Lancar‎
Betonisasi Dasana Indah Sarat Dugaan Ketidakjujuran: Test Slump Tak Dilakukan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:40 WIB

Sinergi PT BSM dan SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Kolaborasi Media Bangun Iklim Usaha Kondusif

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:04 WIB

Tahlil dan Doa: Mengenang 100 Hari Almarhum Abah KH Mustofa Curug Kulon

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:15 WIB

Proyek U-Ditch di Kecamatan Legok Diduga Asal Jadi, Tanpa Papan Informasi Publik dan Abaikan Keselamatan Warga

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:12 WIB

Model Perumusan Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah untuk Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:22 WIB

Mengenaskan! Mutu Dipertanyakan: Proyek Hotmix di Legok Diduga Kurangi Bahan dan Ketebalan

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

HCM: Gerebek Posyandu Melati 2 Curug Kulon, Dorong Kesehatan Ibu dan Balita

Rabu, 14 Jan 2026 - 12:51 WIB