DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Proses permohonan pembatalan empat sertifikat tanah di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang diajukan sejak Februari 2024, hingga kini belum juga diselesaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Empat berkas tersebut terdaftar dengan tanda terima nomor 664/KPT/II/2024, 665/KPT/II/2024, 666/KPT/II/2024, dan 667/KPT/II/2024. Namun, alih-alih mendapat kepastian, pemohon justru menerima kabar mengejutkan bahwa berkas dinyatakan hilang.
Kuasa pemohon, Erik Setiadi, S.H., mengaku sudah enam kali mendatangi kantor BPN. Sayangnya, hasil yang didapat tidak kunjung jelas.
“Pada kedatangan keenam, saya baru diterima oleh pegawai BPN berinisial NT, PE, dan AF. Itu pun setelah mendesak agar mendapat kejelasan. Anehnya, mereka menyatakan berkas permohonan pembatalan sertifikat klien saya sudah hilang. Padahal, pengajuan ini sudah hampir dua tahun,” ujar Erik kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Erik menambahkan, pihak BPN sempat berjanji akan memberikan surat balasan dalam waktu seminggu. Namun hingga kini surat tersebut tak kunjung diterima. “Kami sudah berulang kali mengingatkan lewat WhatsApp, tapi tidak ada tindak lanjut. Ini bentuk pelayanan yang sangat buruk dan tidak profesional,” tegasnya.
Ia berharap BPN Kabupaten Tangerang segera membenahi pelayanan sesuai motto lembaga, agar pemohon mendapatkan kepastian hukum serta layanan yang layak.
Hal serupa juga disampaikan Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M., Aktivis Tangerang Raya yang turut hadir dalam pertemuan 12 September 2025. Menurutnya, BPN Kabupaten Tangerang menunjukkan sikap abai dalam menangani dokumen masyarakat.
“Berkas yang kami tanyakan justru dinyatakan hilang. Tiga pegawai BPN yang hadir saling mengelak dan seolah – olah tidak mau disalahkan. Bahkan mereka meminta kembali berkas yang sudah hilang untuk difotokopi ulang. Ini sangat janggal,” ujarnya.
Rohim mendesak pimpinan BPN Kabupaten Tangerang untuk segera bertanggung jawab dan melakukan evaluasi total terhadap kinerja serta pelayanan pegawai di lingkungan instansinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi atas hilangnya dokumen permohonan pembatalan empat sertifikat tanah tersebut
Penulis : Red
Editor : Redaktur


















