DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Program Makanan Bergizi Gratis yang dijalankan oleh SPPG Kemuning kini menuai sorotan publik. Wali murid SDN 2 Rancagong, RT 02/RW 09, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, melayangkan aduan terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi makanan bergizi untuk siswa.
Temuan di lapangan memperlihatkan adanya praktik distribusi tidak sesuai ketentuan. Makanan yang seharusnya dibagikan setiap hari justru dirapel hingga tiga hari dan baru disalurkan sekaligus dalam satu hari. Pola ini dinilai menyalahi aturan serta menghilangkan manfaat utama program, yaitu menjaga pemenuhan gizi harian anak didik.
Adapun menu yang diterima siswa dalam satu kali pembagian terdiri dari:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jeruk 1 buah
Snack kemasan 3 bungkus
Buah kelengkeng 4 butir
Susu kotak 3 kotak
Seorang wali murid menyampaikan kekecewaannya atas sistem distribusi tersebut.
“Anak-anak seharusnya menerima makanan bergizi setiap hari, bukan ditumpuk tiga hari lalu dibagikan sekaligus. Dengan cara seperti ini, manfaat program sama sekali tidak terasa. Kami merasa anak-anak kami dirugikan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SDN 2 Rancagong telah memberikan klarifikasi. Pihaknya menegaskan bahwa pemberian makanan bergizi harus sesuai standar yang berlaku dan tidak boleh menyimpang dari aturan.
“Kami sudah menyampaikan bahwa distribusi makanan bergizi wajib mengikuti standar yang ada. Program ini harus benar-benar sampai ke siswa setiap hari sesuai ketentuan, demi kesehatan dan gizi anak-anak,” ujar Kepala Sekolah.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi. Jika terbukti terjadi praktik penyalahgunaan anggaran, pihak terkait diminta ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Publik mengingatkan bahwa anggaran program ini bersumber dari uang rakyat, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan. Dugaan penyimpangan distribusi bukan sekadar persoalan teknis, tetapi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak siswa untuk memperoleh asupan gizi yang layak dan berkesinambungan.
Penulis : Red
Editor : Redaktur


















